Orang Tua Ku
Nama saya Pratiwi Annastasia. Saya anak kedua dari tiga bersaudara. Saya terlahir dikeluarga yang sederhana, tapi kaya akan kasih sayang. Saya bersyukur memiliki keluarga seperti ini. Saya mempunyai orang tua yang begitu memperhatikan anak-anaknya, yang selalu menelpon jika pulang terlambat untuk menanyakan keberadaan kami dimana, yang selalu bertukar pikiran jika kami sedang membutuhkan saran dari mereka, yang selalu memberikan motivasi- motivasi saat kami sedang merasa jatuh dan putus asa.
Saya merasa senang bisa menjadi anak mereka. Saya merasa sangat bersyukur karena saya tahu diluar sana banyak anak yang kurang beruntung, yang harus menerima kenyataan bahwa orang tua mereka harus berpisah dan harus memilih mau tinggal dengan siapa. Ada juga anak- anak yang mempunyai orang tua yang lengkap, tetapi kedua orang tuanya tidak harmonis, saling bertengkar, yang sibuk dengan pekerjaannya masing-masing. Orang tua yang hanya mencukupi kebutuhan anak dari sisi materiil dan bukan moril, hanya memberikan materi yang berlimpah tanpa memberikan kasih sayang sedikit pun.
Saya sedih melihat kondisi mereka yang seperti itu, yang hanya bisa menerima keadaan. Salah satu hal yang tidak bisa dipilih didunia ini adalah anak tidak bisa memilih siapa orang tua mereka. Anak hanya bisa menerima takdir dan tidak bisa memilih ingin dilahirkan dalam keluarga yang bagaimana.
Setelah dewasa, saya sudah menyadari begitu besar peran mereka sebagai orang tua, sudah begitu banyak pengorbanan mereka sampai tak ternilai harganya untuk kami anak-anaknya. Dari kecil saya dirawat sampai sebesar ini, dan dipenuhi semua kebutuhan saya. Melihat dan menyadari pengorbanan mereka yang sangat besar, membuat saya ingin selalu melakukan yang terbaik untuk mereka. Jika saat ini saya diberi kesempatan untuk kuliah, saya ingin serius kuliah, saya tidak mau menyia-nyiakannya begitu saja. Saya ingin menjadi orang sukses yang bisa membuat mereka bangga. Saya ingin membahagiakan mereka dengan memberikan apa yang sudah mereka berikan, walau saya tahu sebesar apapun yang saya berikan untuk mereka, tidak akan bisa menggantikan apa yang mereka berikan untuk saya. Saya ingin mereka tahu bahwa didikan dan ajaran yang mereka berikan kepada saya tidak sia-sia, tetapi semua itu dapat membuahkan hasil yang manis suatu hari nanti. Saya ingin mereka bisa mengantarkan saya sampai gerbang pernikahan. Semoga saya diberikan kesempatan dan jalan untuk dapat mewujudkan harapan-harapan saya ini. Amin.
Selasa, 20 Desember 2011
Tulisan 14 Bahasa Indonesia 2
Sahabat
Sewaktu SMA dulu, aku mempunyai sahabat. Tiga tahun telah kami lalui bersama. Suka duka, canda tawa sudah kami alami. Masalah- masalah pun datang silih berganti. Banyak orang yang mengatakan bahwa masa SMA adalah masa terindah. Setelah aku jalani, ternyata benar masa SMA adalah masa yang terindah. Masa dimana kami merasakan indahnya hari- hari dengan canda tawa bersama teman dan sahabat.
Senangnya bisa mempunyai sahabat. Tidak semua orang bisa mempunyai sahabat. Aku pun senang mempunyai dua orang sahabat. Kami selalu cerita bersama. Banyak cerita-cerita yang kami bagikan bersama. Kami menceritakan keluarga kami masing- masing, menceritakan orang yang kami taksir, menceritakan pengalaman kami sewaktu kecil dan masih banyak lagi hal-hal yang kami ceritakan. Selain sering bercerita bersama, kami juga sering berfoto bersama, mengabadikan setiap kejadian atau peristiwa ke dalam sebuah gambar. Kami juga sering bernyanyi bersama. Satu kenangan manis yang sampai saat ini tidak bisa aku lupakan adalah kami pernah menciptakan sebuah karya berupa lagu yang bertema tentang sahabat, dan sampai saat ini aku masih hafal lagunya. Sudah banyak kenangan-kenangan yang sudah terukir diantara kami.
Sayang seribu sayang, setelah lulus sekolah, persahabatan kami menjadi renggang dan akhirnya menjadi semakin jauh. Hal itu bisa terjadi karena kami jarang berkomunikasi. Padahal sewaktu sekolah dulu, kami pernah berjanji untuk saling menjaga komunikasi dan jangan sampai putus komunikasi. Justru hal itu terjadi sekarang dalam hubungan persahabatan kami ini. Kesibukan masing-masing bisa menjadi faktor utamanya. Sedih memang melihat kondisi persahabatan kami menjadi seperti ini. Bukan ini yang aku harapkan. Aku kangen mereka. Aku kangen bercerita bersama mereka. Aku kangen semua hal yang pernah kami lakukan bersama. Ternyata persahabatan kami tidak cukup kuat, dan dapat dikalahkan oleh waktu dan jarak.
Sewaktu SMA dulu, aku mempunyai sahabat. Tiga tahun telah kami lalui bersama. Suka duka, canda tawa sudah kami alami. Masalah- masalah pun datang silih berganti. Banyak orang yang mengatakan bahwa masa SMA adalah masa terindah. Setelah aku jalani, ternyata benar masa SMA adalah masa yang terindah. Masa dimana kami merasakan indahnya hari- hari dengan canda tawa bersama teman dan sahabat.
Senangnya bisa mempunyai sahabat. Tidak semua orang bisa mempunyai sahabat. Aku pun senang mempunyai dua orang sahabat. Kami selalu cerita bersama. Banyak cerita-cerita yang kami bagikan bersama. Kami menceritakan keluarga kami masing- masing, menceritakan orang yang kami taksir, menceritakan pengalaman kami sewaktu kecil dan masih banyak lagi hal-hal yang kami ceritakan. Selain sering bercerita bersama, kami juga sering berfoto bersama, mengabadikan setiap kejadian atau peristiwa ke dalam sebuah gambar. Kami juga sering bernyanyi bersama. Satu kenangan manis yang sampai saat ini tidak bisa aku lupakan adalah kami pernah menciptakan sebuah karya berupa lagu yang bertema tentang sahabat, dan sampai saat ini aku masih hafal lagunya. Sudah banyak kenangan-kenangan yang sudah terukir diantara kami.
Sayang seribu sayang, setelah lulus sekolah, persahabatan kami menjadi renggang dan akhirnya menjadi semakin jauh. Hal itu bisa terjadi karena kami jarang berkomunikasi. Padahal sewaktu sekolah dulu, kami pernah berjanji untuk saling menjaga komunikasi dan jangan sampai putus komunikasi. Justru hal itu terjadi sekarang dalam hubungan persahabatan kami ini. Kesibukan masing-masing bisa menjadi faktor utamanya. Sedih memang melihat kondisi persahabatan kami menjadi seperti ini. Bukan ini yang aku harapkan. Aku kangen mereka. Aku kangen bercerita bersama mereka. Aku kangen semua hal yang pernah kami lakukan bersama. Ternyata persahabatan kami tidak cukup kuat, dan dapat dikalahkan oleh waktu dan jarak.
Senin, 19 Desember 2011
Tulisan 13 Bahasa Indonesia 2
Indonesia 2012
Tak terasa kita sudah berada dipenghujung tahun 2011. Satu tahun sudah berlalu dan sebentar lagi kita akan menyongsong tahun yang baru, yaitu tahun 2012. Sudah banyak hal-hal yang terjadi dinegara kita, Indonesia. Dari hal yang buruk sampai hal yang baik sudah dilalui.
Namun, masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki ditahun yang akan datang. Menurut saya, hal-hal yang masih perlu diperbaiki adalah persoalan pendidikan, kasus korupsi yang belum tuntas dan kesejahteraan rakyat yang masih kurang.
Sungguh miris melihat sekolah-sekolah yang ada didaerah- daerah, khususnya daerah terpencil. Bangunannya jauh dari kata layak. Banyak gedung-gedung sekolah yang roboh. Ini sungguh memilukan. Bagaimana ingin memajukan bangsa, jika situasinya tidak mendukung ? Bagaimana anak-anak sebagai generasi penerus bangsa bisa pintar, jika mereka tidak punya tempat untuk belajar ? Seharusnya Pemda setempat langsung mengambil sikap untuk mengatasi masalah ini, tidak perlu menunggu perintah dari Pemerintah Pusat, karena sudah ada anggaran untuk alokasi pendidikan.
Mengenai kasus korupsi, Indonesia belum bisa benar-benar bersih dari kasus korupsi. Masih banyak kasus-kasus korupsi yang belum terungkap. Mungkin ada yang melibatkan orang-orang penting dinegara ini, sehingga tidak bisa dituntaskan sampai ke akar-akarnya. Hak rakyat diambil oleh orang-orang yang mementingkan kepentingan pribadi dan golongannya. Hati nurani mereka sudah tertutup oleh kenikmatan duniawi.
Kesejahteraan rakyat juga masih harus diperhatikan. Masih banyak rakyat-rakyat Indonesia yang hidup dibawah garis kemiskinan. Contohnya dengan makan nasi aking. Sungguh miris. Para petani didesa masih memerlukan perhatian dari Pemerintah mengenai masa depan mereka. Apalagi jika sampai terjadi gagal panen. Sungguh sangat menyedihkan melihat kondisi mereka.
Ditahun 2012, harapan saya untuk Indonesia adalah Indonesia bisa menjadi negara yang lebih baik lagi, negara yang paling maju dikawasan ASEAN. Negara dengan tingkat pendidikan yang maju, dengan gedung-gedung sekolah yang layak, SDM yang berkualitas, dan biaya pendidikan yang terjangkau untuk seluruh rakyat. Selain itu, Indonesia bisa menjadi negara yang bersih, bebas dari kasus korupsi, dan lebih mengutamakan kesejahteraan rakyat, dapat mengurangi tingkat kemiskinan agar seluruh rakyat Indonesia mendapat kehidupan yang layak.
Tak terasa kita sudah berada dipenghujung tahun 2011. Satu tahun sudah berlalu dan sebentar lagi kita akan menyongsong tahun yang baru, yaitu tahun 2012. Sudah banyak hal-hal yang terjadi dinegara kita, Indonesia. Dari hal yang buruk sampai hal yang baik sudah dilalui.
Namun, masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki ditahun yang akan datang. Menurut saya, hal-hal yang masih perlu diperbaiki adalah persoalan pendidikan, kasus korupsi yang belum tuntas dan kesejahteraan rakyat yang masih kurang.
Sungguh miris melihat sekolah-sekolah yang ada didaerah- daerah, khususnya daerah terpencil. Bangunannya jauh dari kata layak. Banyak gedung-gedung sekolah yang roboh. Ini sungguh memilukan. Bagaimana ingin memajukan bangsa, jika situasinya tidak mendukung ? Bagaimana anak-anak sebagai generasi penerus bangsa bisa pintar, jika mereka tidak punya tempat untuk belajar ? Seharusnya Pemda setempat langsung mengambil sikap untuk mengatasi masalah ini, tidak perlu menunggu perintah dari Pemerintah Pusat, karena sudah ada anggaran untuk alokasi pendidikan.
Mengenai kasus korupsi, Indonesia belum bisa benar-benar bersih dari kasus korupsi. Masih banyak kasus-kasus korupsi yang belum terungkap. Mungkin ada yang melibatkan orang-orang penting dinegara ini, sehingga tidak bisa dituntaskan sampai ke akar-akarnya. Hak rakyat diambil oleh orang-orang yang mementingkan kepentingan pribadi dan golongannya. Hati nurani mereka sudah tertutup oleh kenikmatan duniawi.
Kesejahteraan rakyat juga masih harus diperhatikan. Masih banyak rakyat-rakyat Indonesia yang hidup dibawah garis kemiskinan. Contohnya dengan makan nasi aking. Sungguh miris. Para petani didesa masih memerlukan perhatian dari Pemerintah mengenai masa depan mereka. Apalagi jika sampai terjadi gagal panen. Sungguh sangat menyedihkan melihat kondisi mereka.
Ditahun 2012, harapan saya untuk Indonesia adalah Indonesia bisa menjadi negara yang lebih baik lagi, negara yang paling maju dikawasan ASEAN. Negara dengan tingkat pendidikan yang maju, dengan gedung-gedung sekolah yang layak, SDM yang berkualitas, dan biaya pendidikan yang terjangkau untuk seluruh rakyat. Selain itu, Indonesia bisa menjadi negara yang bersih, bebas dari kasus korupsi, dan lebih mengutamakan kesejahteraan rakyat, dapat mengurangi tingkat kemiskinan agar seluruh rakyat Indonesia mendapat kehidupan yang layak.
Tulisan 12 Bahasa Indonesia 2
Apartemen di Jakarta
Jika diperhatikan akhir- akhir ini banyak sekali dibangun apartemen-apartemen di Jakarta. Tidak ada wilayah di Jakarta yang tidak dibangun apartemen. Berbagai fasilitas ditawarkan dengan harga yang bervariasi. Setiap apartemen yang baru dibangun gencar melakukan berbagai promosi, baik dari penempatan baliho diperempatan jalan sampai memasang iklan di TV. Itu semua dilakukan agar semua unit dapat laku terjual.
Saya sebagai warga Jakarta tidak setuju dengan banyak dibangunnya apartemen. Meskipun pihak yang membangun apartemen tersebut mengatakan apartemennya dibangun dengan tetap mengutamakan penghijauan, dengan dibuat pohon-pohonan, dibuat sistim irigasi yang baik, tetap saja tidak ada tanah kosong untuk meresap air hujan. Tanah yang tadinya bisa menampung air hujan, kini sudah tertutup oleh beton. Selain itu, tanah di Jakarta setiap tahunnya mengalami penurunan, ditambah dengan pembangunan apartemen dimana-mana, membuat tanah di Jakarta semakin rendah. Ini merupakan salah satu penyebab Jakarta masih belum terbebas dari banjir.
Semakin banyak gedung-gedung yang dibangun di Jakarta, semakin berkurang daerah resapan air hujan, semakin memperparah pemanasan global, dan tentunya Jakarta jadi terlihat semakin sempit dan sesak.
Saya menghimbau kepada Pemerintah Daerah Kota Jakarta untuk lebih selektif dalam memberikan ijin kepada para kontraktor yang ingin membangun apartemen di Jakarta. Jangan semua kontraktor yang ingin membuat apartemen diberikan ijin dengan mudah. Harus ditinjau kembali proses pembangungannya, dan dampaknya terhadap lingkungan. Jangan hanya karena kepentingan beberapa pihak tertentu, apartemen tersebut mendapat ijin dengan mudah.
Jakarta yang sekarang sudah begitu sumpek. Dengan wilayah yang tidak besar, dihuni oleh penduduk kurang lebih belasan juta penduduk. Ini sudah jauh dari keseimbangan. Kita sebagai warga Jakarta harus terus ikut berpartisipasi dalam menjaga kelestarian dan keindahan Kota Jakarta. Kita harus lebih meningkatkan rasa kepedulian kita terhadap kota yang menjadi tempat tinggal kita. Kalau bukan kita siapa lagi ???
Jika diperhatikan akhir- akhir ini banyak sekali dibangun apartemen-apartemen di Jakarta. Tidak ada wilayah di Jakarta yang tidak dibangun apartemen. Berbagai fasilitas ditawarkan dengan harga yang bervariasi. Setiap apartemen yang baru dibangun gencar melakukan berbagai promosi, baik dari penempatan baliho diperempatan jalan sampai memasang iklan di TV. Itu semua dilakukan agar semua unit dapat laku terjual.
Saya sebagai warga Jakarta tidak setuju dengan banyak dibangunnya apartemen. Meskipun pihak yang membangun apartemen tersebut mengatakan apartemennya dibangun dengan tetap mengutamakan penghijauan, dengan dibuat pohon-pohonan, dibuat sistim irigasi yang baik, tetap saja tidak ada tanah kosong untuk meresap air hujan. Tanah yang tadinya bisa menampung air hujan, kini sudah tertutup oleh beton. Selain itu, tanah di Jakarta setiap tahunnya mengalami penurunan, ditambah dengan pembangunan apartemen dimana-mana, membuat tanah di Jakarta semakin rendah. Ini merupakan salah satu penyebab Jakarta masih belum terbebas dari banjir.
Semakin banyak gedung-gedung yang dibangun di Jakarta, semakin berkurang daerah resapan air hujan, semakin memperparah pemanasan global, dan tentunya Jakarta jadi terlihat semakin sempit dan sesak.
Saya menghimbau kepada Pemerintah Daerah Kota Jakarta untuk lebih selektif dalam memberikan ijin kepada para kontraktor yang ingin membangun apartemen di Jakarta. Jangan semua kontraktor yang ingin membuat apartemen diberikan ijin dengan mudah. Harus ditinjau kembali proses pembangungannya, dan dampaknya terhadap lingkungan. Jangan hanya karena kepentingan beberapa pihak tertentu, apartemen tersebut mendapat ijin dengan mudah.
Jakarta yang sekarang sudah begitu sumpek. Dengan wilayah yang tidak besar, dihuni oleh penduduk kurang lebih belasan juta penduduk. Ini sudah jauh dari keseimbangan. Kita sebagai warga Jakarta harus terus ikut berpartisipasi dalam menjaga kelestarian dan keindahan Kota Jakarta. Kita harus lebih meningkatkan rasa kepedulian kita terhadap kota yang menjadi tempat tinggal kita. Kalau bukan kita siapa lagi ???
Tulisan 11 Bahasa Indonesia 2
E-KTP
Sekarang ini, pemerintah menghimbau seluruh rakyat Indonesia untuk mengganti KTP lamanya dengan KTP yang baru, yang dikenal dengan sebutan elektronik KTP atau e-ktp. Pembuatan e-ktp ini tidak bisa langsung diurus begitu saja, tetapi harus menunggu undangan dari RT setempat untuk mengurusnya. Jika belum mendapat undangan, belum boleh mengurusnya, karena setiap daerah sudah mempunyai jadual masing- masing dalam mengurus e-ktp ini.
Ketika saya sudah mendapat undangan untuk mengurus e-ktp ini, saya langsung pergi ke kelurahan untuk mengurusnya. Tapi sangat disayangkan, begitu saya sampai dikelurahan, saya harus pulang karena kehabisan nomor. Nomor yang disediakan hanya dua ratus saja. Ada beberapa warga yang mengatakan untuk datang lagi pada sore hari siapa tahu bisa diurus lagi. Ada lagi yang mengatakan untuk datang besok pagi- pagi agar tidak kehabisan nomor. Banyak pemberitaan yang simpang siur tentang sistim pembuatan e-ktp ini.
Sore harinya, orang tua saya pergi ke kelurahan untuk mengurus e-ktp dan ternyata bisa. Saya pun menyusul ke kelurahan. Ketika saya sampai dikelurahan, saya masih harus menunggu giliran untuk dipanggil. Giliran saya pun tiba. Saya masuk ke dalam ruangan tersebut, kemudian duduk untuk difoto dengan latar warna biru karena tahun lahir saya genap. Jika tahun lahirnya ganjil, maka latar fotonya berwarna merah. Setelah difoto, saya pun disuruh tanda tangan diatas sebuah alat digital. Kemudian saya meletakkan jari-jari tangan saya diatas alat yang dapat merekam sidik jari seseorang. Kesepuluh jari tangan saya direkam dan disimpan dalam alat tersebut. Yang terakhir, sebuah alat seperti teropong diletakkan didepan kedua mata saya. Alat tersebut untuk merekam retina mata saya. Itu merupakan bagian terakhir dalam mengurus e-ktp. Setelah semua selesai, saya tidak diberi tahu kapan jadinya e-ktp tersebut. Mungkin akan diberitahukan/ disosialisasikan lagi pengambilan e-ktp oleh RT masing-masing wilayah.
Sekarang ini, pemerintah menghimbau seluruh rakyat Indonesia untuk mengganti KTP lamanya dengan KTP yang baru, yang dikenal dengan sebutan elektronik KTP atau e-ktp. Pembuatan e-ktp ini tidak bisa langsung diurus begitu saja, tetapi harus menunggu undangan dari RT setempat untuk mengurusnya. Jika belum mendapat undangan, belum boleh mengurusnya, karena setiap daerah sudah mempunyai jadual masing- masing dalam mengurus e-ktp ini.
Ketika saya sudah mendapat undangan untuk mengurus e-ktp ini, saya langsung pergi ke kelurahan untuk mengurusnya. Tapi sangat disayangkan, begitu saya sampai dikelurahan, saya harus pulang karena kehabisan nomor. Nomor yang disediakan hanya dua ratus saja. Ada beberapa warga yang mengatakan untuk datang lagi pada sore hari siapa tahu bisa diurus lagi. Ada lagi yang mengatakan untuk datang besok pagi- pagi agar tidak kehabisan nomor. Banyak pemberitaan yang simpang siur tentang sistim pembuatan e-ktp ini.
Sore harinya, orang tua saya pergi ke kelurahan untuk mengurus e-ktp dan ternyata bisa. Saya pun menyusul ke kelurahan. Ketika saya sampai dikelurahan, saya masih harus menunggu giliran untuk dipanggil. Giliran saya pun tiba. Saya masuk ke dalam ruangan tersebut, kemudian duduk untuk difoto dengan latar warna biru karena tahun lahir saya genap. Jika tahun lahirnya ganjil, maka latar fotonya berwarna merah. Setelah difoto, saya pun disuruh tanda tangan diatas sebuah alat digital. Kemudian saya meletakkan jari-jari tangan saya diatas alat yang dapat merekam sidik jari seseorang. Kesepuluh jari tangan saya direkam dan disimpan dalam alat tersebut. Yang terakhir, sebuah alat seperti teropong diletakkan didepan kedua mata saya. Alat tersebut untuk merekam retina mata saya. Itu merupakan bagian terakhir dalam mengurus e-ktp. Setelah semua selesai, saya tidak diberi tahu kapan jadinya e-ktp tersebut. Mungkin akan diberitahukan/ disosialisasikan lagi pengambilan e-ktp oleh RT masing-masing wilayah.
Minggu, 18 Desember 2011
Tulisan 10 Bahasa Indonesia 2
Cara Memasak Sarden
Pada jaman modern ini, orang-orang ingin yang cepat. Semua serba cepat dan instan. Begitupun halnya dengan memasak. Sudah banyak ibu-ibu yang tidak mau repot-repot lagi memasak. Mereka hanya ingin memasak menu makanan yang cepat saji, salah satunya adalah sarden. Sarden adalah ikan yang diawetkan dalam sebuah kaleng. Bagi ibu- ibu yang tidak punya banyak waktu untuk memasak, sarden bisa menjadi salah satu pilihan menu makanan yang cepat untuk dimasak.
Cara memasak sarden yang saya ketahui adalah pertama buka tutup kaleng sarden. Kita harus berhati-hati dalam membuka tutup sarden karena tutup sarden terbuat dari aluminium yang tajam, jadi kalau tidak hati-hati bisa melukai tangan. Setelah itu, siapkan bahan-bahan yang diperlukan, seperti bawang putih, bawang merah, cabe, tomat, dan saus. Setelah semua bahan siap, panaskan minyak dalam wajan. Setelah minyak panas, masukkan bawang putih, bawang merah, cabe dan tomat. Aduk hingga berwarna kecokelatan dan tercium aroma yang sedap. Masukkan sarden, aduk kembali, tapi jangan sampai ikannya hancur. Setelah itu tambahkan air panas ke dalam wajan, agar kuahnya lebih banyak lalu tambahkan saus. Jika tidak ingin terlalu banyak kuah, tidak perlu menambahkan air panas. Setelah terlihat mendidih, segera angkat dan sajikan dalam piring atau mangkuk. Jangan lupa matikan kompor. Sarden pun siap untuk disajikan.
Pada jaman modern ini, orang-orang ingin yang cepat. Semua serba cepat dan instan. Begitupun halnya dengan memasak. Sudah banyak ibu-ibu yang tidak mau repot-repot lagi memasak. Mereka hanya ingin memasak menu makanan yang cepat saji, salah satunya adalah sarden. Sarden adalah ikan yang diawetkan dalam sebuah kaleng. Bagi ibu- ibu yang tidak punya banyak waktu untuk memasak, sarden bisa menjadi salah satu pilihan menu makanan yang cepat untuk dimasak.
Cara memasak sarden yang saya ketahui adalah pertama buka tutup kaleng sarden. Kita harus berhati-hati dalam membuka tutup sarden karena tutup sarden terbuat dari aluminium yang tajam, jadi kalau tidak hati-hati bisa melukai tangan. Setelah itu, siapkan bahan-bahan yang diperlukan, seperti bawang putih, bawang merah, cabe, tomat, dan saus. Setelah semua bahan siap, panaskan minyak dalam wajan. Setelah minyak panas, masukkan bawang putih, bawang merah, cabe dan tomat. Aduk hingga berwarna kecokelatan dan tercium aroma yang sedap. Masukkan sarden, aduk kembali, tapi jangan sampai ikannya hancur. Setelah itu tambahkan air panas ke dalam wajan, agar kuahnya lebih banyak lalu tambahkan saus. Jika tidak ingin terlalu banyak kuah, tidak perlu menambahkan air panas. Setelah terlihat mendidih, segera angkat dan sajikan dalam piring atau mangkuk. Jangan lupa matikan kompor. Sarden pun siap untuk disajikan.
Tulisan 9 Bahasa Indonesia 2
Penyiar Radio
Setiap orang pasti punya pengalaman dalam hidupnya. Baik pengalaman yang menyenangkan maupun pengalaman yang menyedihkan, baik pengalaman manis maupun pengalaman pahit. Semua pengalaman-pengalaman itu pasti pernah dialami oleh semua orang. Pada tulisan ini, saya akan membagikan dan menceritakan pengalaman saya yang menyenangkan.
Sewaktu saya duduk dibangku Sekolah Menengah Atas (SMA) tepatnya dikelas XI (sebelas), saya pernah menjadi penyiar radio disalah satu radio yang cukup terkenal di Jakarta, yaitu Radio Sonora. Waktu itu Radio Sonora membuat program baru yang bernama “The Spirit of The Youth” yang ditujukan khusus untuk para remaja yang duduk dibangku Menengah Atas.
Radio Sonora menunjuk beberapa sekolah SMA yang ada di Jakarta untuk mengisi acara baru tersebut, salah satunya adalah sekolah saya yaitu SMAN 80 Jakarta. Sekolah saya pun menunjuk saya sebagai salah salah satu muridnya untuk ikut berpartisipasi dalam acara tersebut. Menjadi sebuah kebanggaan bagi saya bisa terpilih dan diberi kesempatan untuk bisa menjadi penyiar radio di Radio Sonora.
Bersama empat orang teman saya yang lain, kami berangkat ke Radio Sonora yang berada di Gajah Mada, Jakarta Barat. Kami datang kesana untuk diberi pengarahan tentang program baru tersebut. Sesampainya disana, kami disambut dengan ramah oleh beberapa karyawan yang ada. Kami langsung dijelaskan secara detail tentang program “The Spirit of The Youth”. Sesudah diberi arahan dan penjelasan, kami langsung dibawa ke studio yang akan menjadi tempat kami siaran nanti. Saya sangat senang karena bisa mengetahui langsung studio yang menjadi tempat para penyiar bercuap-cuap, dan bisa langsung belajar menjadi seorang penyiar radio. Ini pengalaman pertama saya menjadi seorang penyiar. Sungguh sangat menyenangkan.
Di studio ini, kami berlatih menjadi penyiar yang baik dengan melihat para penyiar tersebut mempraktekannya secara langsung kepada kami. Saya pun mencontohkannya. Awalnya saya sangat kaku karena belum terbiasa dengan alat yang ada dan suasana studio. Selama saya berbicara bak penyiar radio, suara saya direkam. Setelah saya selesai latihan, suara rekaman tadi diputar kembali. Saya heran mendengarnya karena suara rekaman saya berbeda dengan aslinya, terdengar lebih jernih dan bening. Saya baru paham mengapa suara-suara para penyiar radio terdengar halus dan jernih. Itu karena ada alat khusus untuk menjernihkan suara. Latihan pun selesai, tetapi kami harus latihan sekali lagi sebelum kami siaran yang sesungguhnya.
Beberapa hari kemudian, kami datang lagi untuk latihan. Sesampainya disana, kami bertemu Glenn Fredly yang pada saat itu sedang menjadi bintang tamu dalam salah satu program di Radio Sonora. Glenn sangat ramah saat kami minta tanda tangannya. Kami pun berfoto bersama, dan sampai saat ini, foto itu masih ada. Setelah puas berfoto bersama, kami melanjutkan latihan kami.
Tibalah hari yang dinanti, dimana kami akan menjadi penyiar radio sehari. Persiapan sudah dilakukan dan kami langsung masuk studio. Sebelum memulai acara, kami berdoa bersama agar acara yang kami bawakan dapat berjalan dengan lancar dan semoga para pendengar dapat terhibur dengan acara ini. Kami membuka acara dengan menyapa para pendengar terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan topik-topik yang sudah kami pesiapkan. Kami membawakan acara tersebut dengan rileks dan santai, sehingga pendengar yang mendengar pun bisa terbawa suasana santai. Tak terasa acara tersebut selesai. Kami sangat senang karena acara tersebut dapat berjalan dengan lancar.
Sebagai kenang-kenangan pernah menjadi penyiar di Radio Sonora, saya dan teman-teman saya diberi sertifikat penghargaan. Saya sangat senang karena bisa menjadi penyiar radio dan bisa membuat sekolah saya bangga dengan pernah mengikuti acara ini. Ini merupakan pengalaman yang menyenangkan dan sangat berharga buat saya.
Setiap orang pasti punya pengalaman dalam hidupnya. Baik pengalaman yang menyenangkan maupun pengalaman yang menyedihkan, baik pengalaman manis maupun pengalaman pahit. Semua pengalaman-pengalaman itu pasti pernah dialami oleh semua orang. Pada tulisan ini, saya akan membagikan dan menceritakan pengalaman saya yang menyenangkan.
Sewaktu saya duduk dibangku Sekolah Menengah Atas (SMA) tepatnya dikelas XI (sebelas), saya pernah menjadi penyiar radio disalah satu radio yang cukup terkenal di Jakarta, yaitu Radio Sonora. Waktu itu Radio Sonora membuat program baru yang bernama “The Spirit of The Youth” yang ditujukan khusus untuk para remaja yang duduk dibangku Menengah Atas.
Radio Sonora menunjuk beberapa sekolah SMA yang ada di Jakarta untuk mengisi acara baru tersebut, salah satunya adalah sekolah saya yaitu SMAN 80 Jakarta. Sekolah saya pun menunjuk saya sebagai salah salah satu muridnya untuk ikut berpartisipasi dalam acara tersebut. Menjadi sebuah kebanggaan bagi saya bisa terpilih dan diberi kesempatan untuk bisa menjadi penyiar radio di Radio Sonora.
Bersama empat orang teman saya yang lain, kami berangkat ke Radio Sonora yang berada di Gajah Mada, Jakarta Barat. Kami datang kesana untuk diberi pengarahan tentang program baru tersebut. Sesampainya disana, kami disambut dengan ramah oleh beberapa karyawan yang ada. Kami langsung dijelaskan secara detail tentang program “The Spirit of The Youth”. Sesudah diberi arahan dan penjelasan, kami langsung dibawa ke studio yang akan menjadi tempat kami siaran nanti. Saya sangat senang karena bisa mengetahui langsung studio yang menjadi tempat para penyiar bercuap-cuap, dan bisa langsung belajar menjadi seorang penyiar radio. Ini pengalaman pertama saya menjadi seorang penyiar. Sungguh sangat menyenangkan.
Di studio ini, kami berlatih menjadi penyiar yang baik dengan melihat para penyiar tersebut mempraktekannya secara langsung kepada kami. Saya pun mencontohkannya. Awalnya saya sangat kaku karena belum terbiasa dengan alat yang ada dan suasana studio. Selama saya berbicara bak penyiar radio, suara saya direkam. Setelah saya selesai latihan, suara rekaman tadi diputar kembali. Saya heran mendengarnya karena suara rekaman saya berbeda dengan aslinya, terdengar lebih jernih dan bening. Saya baru paham mengapa suara-suara para penyiar radio terdengar halus dan jernih. Itu karena ada alat khusus untuk menjernihkan suara. Latihan pun selesai, tetapi kami harus latihan sekali lagi sebelum kami siaran yang sesungguhnya.
Beberapa hari kemudian, kami datang lagi untuk latihan. Sesampainya disana, kami bertemu Glenn Fredly yang pada saat itu sedang menjadi bintang tamu dalam salah satu program di Radio Sonora. Glenn sangat ramah saat kami minta tanda tangannya. Kami pun berfoto bersama, dan sampai saat ini, foto itu masih ada. Setelah puas berfoto bersama, kami melanjutkan latihan kami.
Tibalah hari yang dinanti, dimana kami akan menjadi penyiar radio sehari. Persiapan sudah dilakukan dan kami langsung masuk studio. Sebelum memulai acara, kami berdoa bersama agar acara yang kami bawakan dapat berjalan dengan lancar dan semoga para pendengar dapat terhibur dengan acara ini. Kami membuka acara dengan menyapa para pendengar terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan topik-topik yang sudah kami pesiapkan. Kami membawakan acara tersebut dengan rileks dan santai, sehingga pendengar yang mendengar pun bisa terbawa suasana santai. Tak terasa acara tersebut selesai. Kami sangat senang karena acara tersebut dapat berjalan dengan lancar.
Sebagai kenang-kenangan pernah menjadi penyiar di Radio Sonora, saya dan teman-teman saya diberi sertifikat penghargaan. Saya sangat senang karena bisa menjadi penyiar radio dan bisa membuat sekolah saya bangga dengan pernah mengikuti acara ini. Ini merupakan pengalaman yang menyenangkan dan sangat berharga buat saya.
Kamis, 08 Desember 2011
Tulisan 8 Bahasa Indonesia 2
Pembohongan Publik
Sekarang ini sistim kereta mengalami perubahan. Untuk beberapa tujuan seperti Tanah Abang, Bekasi dan lain-lain harus transit terlebih dahulu, kemudian menyambung kereta lagi sampai tujuan. Saya nonton berita di TV, bahwa sudah ada rute kereta baru yaitu Kota - Tanjung Priuk. Berhubung rumah saya berada di daerah Tanjung Priuk, saya tertarik untuk mencoba rute baru tersebut.
Sepulang ujian di Kampus Depok, saya dan teman saya yang rumahnya juga berada di daerah Tanjung Priok mencoba untuk mengetahui rute kereta yang baru ini. Kami memberanikan diri untuk mencoba hal baru ini hanya ingin sekedar ingin tahu walaupun kami masing-masing belum pernah mencobanya.
Kami pun berangkat dari Stasiun Pondok Cina ke Stasiun Kota dengan lancar tanpa hambatan sedikit pun. Sesampainya di Stasiun Kota, kami langsung bertanya kepada petugas yang sedang berjaga. Kami menanyakan kereta tujuan Stasiun Tanjung Priok ada dijalur berapa, petugas menjawab tidak ada kereta yang langsung ke Stasiun Tanjung Priok dari Kota, harus transit dulu ke Stasiun Kampung Bandan, baru lanjut lagi ke Stasiun Tanjung Priuk. Kami merasa sedikit kecewa karena berita di TV memberitahukan bahwa ada kereta yang langsung ke Stasiun Tanjung Priok dari Stasiun Kota. Tapi itu tidak membuat kami putus asa, kami bertanya lagi kepada petugas yang lain, dan kami mendapatkan jawaban yang sama. Baiklah, mungkin kami yang salah paham dengan rute kereta yang baru ini.
Kami pun menunggu kereta yang berangkat ke tujuan Stasiun Kampung Bandan di jalur empat sesuai arahan petugas. Tak berapa lama kemudian, kereta yang kami tunggu datang dan kami langsung menaikinya. Didalam kereta, kami memastikan kembali dengan bertanya kepada salah satu penumpang yang duduk disebelah kami. Ternyata memang benar kereta ini akan menuju ke Stasiun Kampung Bandan. Tidak begitu lama, kereta sampai di Stasiun Kampung Bandan dan kami segera turun. Karena kami tidak tahu jalur kereta tujuan Stasiun Tanjung Priuk berada dimana, kami pun bertanya kembali kepada petugas yang berada disekitar jalur kereta. Setelah kami bertanya, petugas tersebut malah membawa kami keruang informasi. Kami bertanya kembali tentang hal yang sama. Jawaban petugas sungguh membuat kami sangat kecewa. Beliau mengatakan bahwa untuk kereta tujuan Stasiun Tanjung Priok belum tersedia keretanya. Saya sangat kecewa dengan jawaban petugas tersebut, kemudian saya pun berargumen bahwa pada saat saya berada di Stasiun Kota, petugas disana mengatakan bahwa ada kereta ke Stasiun Tanjung Priok dari Stasiun Kampung Bandan ini. Petugas yang berada diruang informasi tersebut menjawab dengan nada ringan, kalau itu masih wacana dan belum direalisasikan. Ini sungguh mengecewakan saya sebagai pengguna jasa angkutan kereta. Jika memang belum direalisasikan, maka jangan langsung dipublikasikan ke masyarakat. Ini sama saja dengan pembohongan publik.
Sekarang ini sistim kereta mengalami perubahan. Untuk beberapa tujuan seperti Tanah Abang, Bekasi dan lain-lain harus transit terlebih dahulu, kemudian menyambung kereta lagi sampai tujuan. Saya nonton berita di TV, bahwa sudah ada rute kereta baru yaitu Kota - Tanjung Priuk. Berhubung rumah saya berada di daerah Tanjung Priuk, saya tertarik untuk mencoba rute baru tersebut.
Sepulang ujian di Kampus Depok, saya dan teman saya yang rumahnya juga berada di daerah Tanjung Priok mencoba untuk mengetahui rute kereta yang baru ini. Kami memberanikan diri untuk mencoba hal baru ini hanya ingin sekedar ingin tahu walaupun kami masing-masing belum pernah mencobanya.
Kami pun berangkat dari Stasiun Pondok Cina ke Stasiun Kota dengan lancar tanpa hambatan sedikit pun. Sesampainya di Stasiun Kota, kami langsung bertanya kepada petugas yang sedang berjaga. Kami menanyakan kereta tujuan Stasiun Tanjung Priok ada dijalur berapa, petugas menjawab tidak ada kereta yang langsung ke Stasiun Tanjung Priok dari Kota, harus transit dulu ke Stasiun Kampung Bandan, baru lanjut lagi ke Stasiun Tanjung Priuk. Kami merasa sedikit kecewa karena berita di TV memberitahukan bahwa ada kereta yang langsung ke Stasiun Tanjung Priok dari Stasiun Kota. Tapi itu tidak membuat kami putus asa, kami bertanya lagi kepada petugas yang lain, dan kami mendapatkan jawaban yang sama. Baiklah, mungkin kami yang salah paham dengan rute kereta yang baru ini.
Kami pun menunggu kereta yang berangkat ke tujuan Stasiun Kampung Bandan di jalur empat sesuai arahan petugas. Tak berapa lama kemudian, kereta yang kami tunggu datang dan kami langsung menaikinya. Didalam kereta, kami memastikan kembali dengan bertanya kepada salah satu penumpang yang duduk disebelah kami. Ternyata memang benar kereta ini akan menuju ke Stasiun Kampung Bandan. Tidak begitu lama, kereta sampai di Stasiun Kampung Bandan dan kami segera turun. Karena kami tidak tahu jalur kereta tujuan Stasiun Tanjung Priuk berada dimana, kami pun bertanya kembali kepada petugas yang berada disekitar jalur kereta. Setelah kami bertanya, petugas tersebut malah membawa kami keruang informasi. Kami bertanya kembali tentang hal yang sama. Jawaban petugas sungguh membuat kami sangat kecewa. Beliau mengatakan bahwa untuk kereta tujuan Stasiun Tanjung Priok belum tersedia keretanya. Saya sangat kecewa dengan jawaban petugas tersebut, kemudian saya pun berargumen bahwa pada saat saya berada di Stasiun Kota, petugas disana mengatakan bahwa ada kereta ke Stasiun Tanjung Priok dari Stasiun Kampung Bandan ini. Petugas yang berada diruang informasi tersebut menjawab dengan nada ringan, kalau itu masih wacana dan belum direalisasikan. Ini sungguh mengecewakan saya sebagai pengguna jasa angkutan kereta. Jika memang belum direalisasikan, maka jangan langsung dipublikasikan ke masyarakat. Ini sama saja dengan pembohongan publik.
Minggu, 27 November 2011
Tugas 3 Bahasa Indonesia 2
Artikel 1 : “Nih.. Speaker Khusus dipernikahan Ibas – Aliya”
Dilihat dari judul, artikel ini menggunakan bahasa yang tidak baku. Kata ‘nih’ merupakan bahasa sehari - hari yang sering digunakan masyarakat jika ingin menunjukkan sesuatu hal.
Dari segi bahasa, secara keseluruhan bahasa yang digunakan baku. Dalam artikel ini, terdapat kalimat langsung yang dapat dicirikan dengan tanda petik. Selain itu, ditemukan juga pepatah seperti “pucuk dicinta ulam pun tiba” untuk menggambarkan situasi yang terjadi pada saat itu. Bahasa- bahasa asing dicetak miring sesuai dengan kaidah yang berlaku. Kalimatnya pun logis dan mudah dipahami.
Dari segi ejaan, sudah sesuai dengan kaidah EYD (Ejaan Yang Disempurnakan). Contoh penggunaan kata awal di-. Untuk menyatakan tempat kata ‘di’ dipisah contoh di Balai Sidang Senayan dan untuk awalan digabung, contoh diseluruh acara.
Dari bentuk paragraf, artikel ini terdiri dari beberapa paragraf yang berisi 3-4 kalimat. Kalimat pertama masuk kedalam, sedangkan kalimat berikutnya berbentuk rata kiri, sehingga terlihat rapih.
sumber : www.kompas.com
Artikel 2 : “Selamat Menempuh Hidup Baru Ibas dan Aliya”
Dilihat dari judul, artikel ini menggunakan bahasa yang baku dan pembaca dapat mengerti pesan yang disampaikan secara tersurat dari judul tersebut. Ini merupakan suatu nilai lebih karena judul sangat penting dalam suatu artikel.
Dari segi bahasa, terdapat kata-kata yang tidak baku, contohnya ‘lho’, ‘eits’, ‘gimana ya’. Ada kalimat yang tidak langsung menjelaskan maksudnya atau ada kalimat yang bertele-tele. Bahasa asing dicetak sama atau tidak dicetak miring, sehingga sulit membedakan bahasa asli Indonesia dengan bahasa asing, contohnya speaker, dress code. Ada penggunaan kata yang kurang tepat, contoh: mengontak seharusnya menghubungi.
Dari segi ejaan, ditemukan beberapa ejaan yang salah, contohnya ‘karena’ ditulis diawal kalimat, seharusnya ditengah kalimat karena kata ‘karena’ merupakan penghubung kalimat. Kata hikmat ditulis ‘khidmat’. Penempatan tanda koma juga kurang tepat, contohnya : Namun, sepertinya, bagi Ibas, menikahi Aliya sudah menjadi kado yang tak terkira nilainya.
Dari bentuk paragraf, artikel ini hanya memuat 1-2 kalimat saja disetiap paragrafnya, kemudian dipisahkan dengan jarak. Ada satu paragraf yang berisi satu kalimat saja. Jadi bentuk paragraf dari artikel ini terlihat kurang rapi dan teratur.
sumber : m.koran-jakarta.com
Kesimpulan
Dua artikel dengan tema yang sama dari dua koran yang berbeda memiliki ciri dan karakternya masing-masing. Setiap artikel mempunyai kelebihan dan kekurangan. Dari pembahasan diatas ditarik kesimpulan bahwa secara keseluruhan artikel pertama lebih baik dibandingkan dengan artikel kedua.
Dalam artikel pertama yang berjudul “Nih.. Speaker Khusus dipernikahan Ibas-Aliya” terdapat banyak kelebihan, yaitu bahasa yang digunakan baku, kalimatnya efektif dan tidak ada kalimat yang bertele-tele serta mudah dipahami. Ejaan sudah sesuai dengan kaidah EYD (Ejaan Yang Disempurnakan). Bentuk paragrafnya rapi dan teratur. Disamping kelebihan, akan tetapi terdapat juga kekurangan yag dapat dilihat dari penggunaan kata yang tidak baku dijudul artikel. Seharusnya judul yang menjadi ujung tombak suatu artikel ditulis dalam bahasa yang baku agar maksud dan pesan yang disampaikan dapat diterima dengan baik oleh pembaca.
Dalam artikel kedua yang berjudul “Selamat Menempuh Hidup Baru Ibas dan Aliya” juga memiliki kelebihan dan kekurangan. Namun lebih banyak kekurangan dibandingkan dengan kelebihannya. Kekurangannya dalam bahasa yang digunakan terdapat kata yang tidak baku, ada kalimat yang bertele-tele. Ejaannya banyak yang salah dan ada penggunaan kata yang tidak tepat dengan kalimatnya. Bentuk paragrafnya juga kurang rapi dan teratur sehingga mengurangi nilai estetika. Walaupun terdapat banyak kekurangan, artikel ini pun memiliki kelebihan yang sangat penting, yaitu judul yang tepat dan didukung dengan kata-kata yang baku. Dalam artikel ini, pembaca sudah mengerti isi artikel tersebut dari judul, karena sudah dapat memberikan pesan kepada pembacanya.
Dilihat dari judul, artikel ini menggunakan bahasa yang tidak baku. Kata ‘nih’ merupakan bahasa sehari - hari yang sering digunakan masyarakat jika ingin menunjukkan sesuatu hal.
Dari segi bahasa, secara keseluruhan bahasa yang digunakan baku. Dalam artikel ini, terdapat kalimat langsung yang dapat dicirikan dengan tanda petik. Selain itu, ditemukan juga pepatah seperti “pucuk dicinta ulam pun tiba” untuk menggambarkan situasi yang terjadi pada saat itu. Bahasa- bahasa asing dicetak miring sesuai dengan kaidah yang berlaku. Kalimatnya pun logis dan mudah dipahami.
Dari segi ejaan, sudah sesuai dengan kaidah EYD (Ejaan Yang Disempurnakan). Contoh penggunaan kata awal di-. Untuk menyatakan tempat kata ‘di’ dipisah contoh di Balai Sidang Senayan dan untuk awalan digabung, contoh diseluruh acara.
Dari bentuk paragraf, artikel ini terdiri dari beberapa paragraf yang berisi 3-4 kalimat. Kalimat pertama masuk kedalam, sedangkan kalimat berikutnya berbentuk rata kiri, sehingga terlihat rapih.
sumber : www.kompas.com
Artikel 2 : “Selamat Menempuh Hidup Baru Ibas dan Aliya”
Dilihat dari judul, artikel ini menggunakan bahasa yang baku dan pembaca dapat mengerti pesan yang disampaikan secara tersurat dari judul tersebut. Ini merupakan suatu nilai lebih karena judul sangat penting dalam suatu artikel.
Dari segi bahasa, terdapat kata-kata yang tidak baku, contohnya ‘lho’, ‘eits’, ‘gimana ya’. Ada kalimat yang tidak langsung menjelaskan maksudnya atau ada kalimat yang bertele-tele. Bahasa asing dicetak sama atau tidak dicetak miring, sehingga sulit membedakan bahasa asli Indonesia dengan bahasa asing, contohnya speaker, dress code. Ada penggunaan kata yang kurang tepat, contoh: mengontak seharusnya menghubungi.
Dari segi ejaan, ditemukan beberapa ejaan yang salah, contohnya ‘karena’ ditulis diawal kalimat, seharusnya ditengah kalimat karena kata ‘karena’ merupakan penghubung kalimat. Kata hikmat ditulis ‘khidmat’. Penempatan tanda koma juga kurang tepat, contohnya : Namun, sepertinya, bagi Ibas, menikahi Aliya sudah menjadi kado yang tak terkira nilainya.
Dari bentuk paragraf, artikel ini hanya memuat 1-2 kalimat saja disetiap paragrafnya, kemudian dipisahkan dengan jarak. Ada satu paragraf yang berisi satu kalimat saja. Jadi bentuk paragraf dari artikel ini terlihat kurang rapi dan teratur.
sumber : m.koran-jakarta.com
Kesimpulan
Dua artikel dengan tema yang sama dari dua koran yang berbeda memiliki ciri dan karakternya masing-masing. Setiap artikel mempunyai kelebihan dan kekurangan. Dari pembahasan diatas ditarik kesimpulan bahwa secara keseluruhan artikel pertama lebih baik dibandingkan dengan artikel kedua.
Dalam artikel pertama yang berjudul “Nih.. Speaker Khusus dipernikahan Ibas-Aliya” terdapat banyak kelebihan, yaitu bahasa yang digunakan baku, kalimatnya efektif dan tidak ada kalimat yang bertele-tele serta mudah dipahami. Ejaan sudah sesuai dengan kaidah EYD (Ejaan Yang Disempurnakan). Bentuk paragrafnya rapi dan teratur. Disamping kelebihan, akan tetapi terdapat juga kekurangan yag dapat dilihat dari penggunaan kata yang tidak baku dijudul artikel. Seharusnya judul yang menjadi ujung tombak suatu artikel ditulis dalam bahasa yang baku agar maksud dan pesan yang disampaikan dapat diterima dengan baik oleh pembaca.
Dalam artikel kedua yang berjudul “Selamat Menempuh Hidup Baru Ibas dan Aliya” juga memiliki kelebihan dan kekurangan. Namun lebih banyak kekurangan dibandingkan dengan kelebihannya. Kekurangannya dalam bahasa yang digunakan terdapat kata yang tidak baku, ada kalimat yang bertele-tele. Ejaannya banyak yang salah dan ada penggunaan kata yang tidak tepat dengan kalimatnya. Bentuk paragrafnya juga kurang rapi dan teratur sehingga mengurangi nilai estetika. Walaupun terdapat banyak kekurangan, artikel ini pun memiliki kelebihan yang sangat penting, yaitu judul yang tepat dan didukung dengan kata-kata yang baku. Dalam artikel ini, pembaca sudah mengerti isi artikel tersebut dari judul, karena sudah dapat memberikan pesan kepada pembacanya.
Tulisan 7 Bahasa Indonesia 2
SEA GAMES XXVI
Pesta olahraga negara- negara se-Asia Tenggara atau yang lebih dikenal dengan nama SEA GAMES yang ke-26 diselenggarakan di negara kita, Indonesia tepatnya di Palembang dan Jakarta. Perhelatan akbar ini berlangsung selama 11 hari dari tanggal 11 November sampai tanggal 22 November 2011. Menjadi sebuah kehormatan bagi Indonesia bisa dipercaya menjadi tuan rumah SEA GAMES.
Sebelum menjelang pembukaan, terdapat kendala- kendala dalam mempersiapkan acara tersebut, yakni belum terselesaikannya pembangunan wisma atlet, beberapa venue atlet untuk latihan, dan juga masih ada kendala yang lainnya. Sempat tersiar kabar kalau acara SEA GAMES ini akan diundur karena belum siapnya negara kita sebagai tuan rumah, tetapi Menpora berikeras untuk tetap mempertahankan berlangsungnya acara SEA GAMES tersebut tanggal 11 November sesuai dengan kesepakatan. Berbagai usaha pun dilakukan salah satunya dengan mengebut semua pekerjaan pembangunan agar dapat terselesaikan tepat waktu sebelum acara pembukaan dimulai. Alhasil semua kendala dapat terselesaikan, dan acara pembukaan SEA GAMES pun dapat diselenggarakan dengan baik.
Opening Ceremony SEA GAMES diselenggarakan di stadion utama Jakabaring, Palembang dengan sangat meriah. Pesta kembang api pun menjadi alasan utama kemeriahan acara tersebut. Lampu yang menyoroti kembang api menambah keindahan langit dimalam itu. Acara ini pun didukung oleh ribuan penari dengan kostum yang indah dan juga kolaborasi beberapa penyanyi dari beberapa negara membuat acara ini semakin meriah.
Begitupun dengan Closing Ceremony yang tak kalah meriah dengan Opening Ceremony. Pesta kembang api juga memeriahkan acara penutupan SEA GAMES tersebut. Namun dalam acara penutupan tersebut terdapat acara pemberian bendera SEA GAMES dari Menteri Olahraga Indonesia ke Menteri Olahraga Myanmar sebagai lambang karena SEA GAMES XXVII akan diselenggarakan di negara tersebut.
Kemeriahan Opening Ceremony dan Closing Ceremony disempurnakan dengan berhasilnya Indonesia menyandang gelar sebagai Juara Umum dalam SEA GAMES XXVI dengan perolehan 182 emas. Ini semua berkat perjuangan para atlet dan kerja sama semua tim serta dukungan dari seluruh rakyat Indonesia. Tentunya keberhasilan ini harus disyukuri dan patut dijadikan motivasi agar kedepannya bidang Olahraga di Indonesia menjadi lebih baik lagi.
Pesta olahraga negara- negara se-Asia Tenggara atau yang lebih dikenal dengan nama SEA GAMES yang ke-26 diselenggarakan di negara kita, Indonesia tepatnya di Palembang dan Jakarta. Perhelatan akbar ini berlangsung selama 11 hari dari tanggal 11 November sampai tanggal 22 November 2011. Menjadi sebuah kehormatan bagi Indonesia bisa dipercaya menjadi tuan rumah SEA GAMES.
Sebelum menjelang pembukaan, terdapat kendala- kendala dalam mempersiapkan acara tersebut, yakni belum terselesaikannya pembangunan wisma atlet, beberapa venue atlet untuk latihan, dan juga masih ada kendala yang lainnya. Sempat tersiar kabar kalau acara SEA GAMES ini akan diundur karena belum siapnya negara kita sebagai tuan rumah, tetapi Menpora berikeras untuk tetap mempertahankan berlangsungnya acara SEA GAMES tersebut tanggal 11 November sesuai dengan kesepakatan. Berbagai usaha pun dilakukan salah satunya dengan mengebut semua pekerjaan pembangunan agar dapat terselesaikan tepat waktu sebelum acara pembukaan dimulai. Alhasil semua kendala dapat terselesaikan, dan acara pembukaan SEA GAMES pun dapat diselenggarakan dengan baik.
Opening Ceremony SEA GAMES diselenggarakan di stadion utama Jakabaring, Palembang dengan sangat meriah. Pesta kembang api pun menjadi alasan utama kemeriahan acara tersebut. Lampu yang menyoroti kembang api menambah keindahan langit dimalam itu. Acara ini pun didukung oleh ribuan penari dengan kostum yang indah dan juga kolaborasi beberapa penyanyi dari beberapa negara membuat acara ini semakin meriah.
Begitupun dengan Closing Ceremony yang tak kalah meriah dengan Opening Ceremony. Pesta kembang api juga memeriahkan acara penutupan SEA GAMES tersebut. Namun dalam acara penutupan tersebut terdapat acara pemberian bendera SEA GAMES dari Menteri Olahraga Indonesia ke Menteri Olahraga Myanmar sebagai lambang karena SEA GAMES XXVII akan diselenggarakan di negara tersebut.
Kemeriahan Opening Ceremony dan Closing Ceremony disempurnakan dengan berhasilnya Indonesia menyandang gelar sebagai Juara Umum dalam SEA GAMES XXVI dengan perolehan 182 emas. Ini semua berkat perjuangan para atlet dan kerja sama semua tim serta dukungan dari seluruh rakyat Indonesia. Tentunya keberhasilan ini harus disyukuri dan patut dijadikan motivasi agar kedepannya bidang Olahraga di Indonesia menjadi lebih baik lagi.
Tulisan 6 Bahasa Indonesia 2
Gigi Ginsul Tidak Boleh Dicabut
Siapa yang tidak tahu gigi ginsul ? Setiap orang pasti tahu gigi ginsul atau mungin punya gigi ginsul. Gigi ginsul adalah gigi taring atas yang tumbuh tidak sesuai tempatnya. Saat tersenyum gigi ginsul akan terlihat menonjol disudut atas mulut.
Penyebabnya bisa karena pergeseran gigi susu sehingga ruangan untuk tumbuh gigi baru tidak sesuai besarnya. Kemudian tumbuh gigi tetap, maka yang terjadi gigi tetap yang tumbuh tidak mendapat tempat dan terkesan berdesakan atau bertumpukan diposisi yang sama.
Selain itu, faktor keturunan juga bisa mempengaruhi tumbuhnya gigi ginsul, misalnya si anak mempunyai bentuk rahang yang kecil dari ibunya dan gigi yang besar dari ayahnya, sehingga ukuran gigi tidak sesuai dengan ukuran rahang yang kecil. Malnutrisi (kekurangan nutrisi) juga dapat mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan rahang dan gigi.
Ternyata gigi ginsul punya kekurangan, yaitu proses pengunyahan menjadi tidak sempurna. Selain itu dari segi estetika juga kurang. Efek lainnya adalah mudah terjadi penumpukan plak gigi serta sulit membersihkan daerah itu dengan sikat gigi. Akan tetapi tidak sedikit orang yang beranggapan dengan mempunyai gigi ginsul seseorang akan terlihat lebih manis.
Walaupun demikian, gigi taring sebaiknya tidak boleh dicabut karena sangat diperlukan untuk membentuk sudut lengkung rahang dan membuat muka terlihat lebih simetris dan wajah tidak cekung jika terlihat dari samping.
Siapa yang tidak tahu gigi ginsul ? Setiap orang pasti tahu gigi ginsul atau mungin punya gigi ginsul. Gigi ginsul adalah gigi taring atas yang tumbuh tidak sesuai tempatnya. Saat tersenyum gigi ginsul akan terlihat menonjol disudut atas mulut.
Penyebabnya bisa karena pergeseran gigi susu sehingga ruangan untuk tumbuh gigi baru tidak sesuai besarnya. Kemudian tumbuh gigi tetap, maka yang terjadi gigi tetap yang tumbuh tidak mendapat tempat dan terkesan berdesakan atau bertumpukan diposisi yang sama.
Selain itu, faktor keturunan juga bisa mempengaruhi tumbuhnya gigi ginsul, misalnya si anak mempunyai bentuk rahang yang kecil dari ibunya dan gigi yang besar dari ayahnya, sehingga ukuran gigi tidak sesuai dengan ukuran rahang yang kecil. Malnutrisi (kekurangan nutrisi) juga dapat mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan rahang dan gigi.
Ternyata gigi ginsul punya kekurangan, yaitu proses pengunyahan menjadi tidak sempurna. Selain itu dari segi estetika juga kurang. Efek lainnya adalah mudah terjadi penumpukan plak gigi serta sulit membersihkan daerah itu dengan sikat gigi. Akan tetapi tidak sedikit orang yang beranggapan dengan mempunyai gigi ginsul seseorang akan terlihat lebih manis.
Walaupun demikian, gigi taring sebaiknya tidak boleh dicabut karena sangat diperlukan untuk membentuk sudut lengkung rahang dan membuat muka terlihat lebih simetris dan wajah tidak cekung jika terlihat dari samping.
Minggu, 06 November 2011
Tugas 2 Bahasa Indonesia 2
Di Makasar sering terjadi aksi tawuran atau kerusuhan yang dilakukan oleh mahasiswa. Aksi kekerasan justru sering terjadi di kampus. Unjuk rasa ini bahkan sudah menyebabkan orang-orang yang sedang melintasi jalan tersebut menjadi korban dari kerusuhan yang terjadi. Mereka tidak peduli lagi dengan status kemahasiswaan yang sedang ditanggungnya. Bentrok mahasiswa ini tidak hanya dengan aparat setempat saja, tetapi juga sesama mahasiswa dalam satu kampus. Ini tentu sangat memalukan.
Beberapa faktor penyebab terjadinya kerusuhan ialah provokasi yang terjadi antar sesama mahasiswa, ada pihak-pihak yang ingin memperkeruh suasana dengan menyebarkan isu-isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, saling ejek antar sesama mahasiswa pun bisa jadi penyebab terjadinya aksi bentrokan. Selain itu juga karena tindakan atau perilaku mahasiswa yang semaunya sehingga warga sekitar mengadukan kepada pihak kepolisian untuk segera ditangani, tetapi karena mahasiswa tersebut tidak terima, maka terjadilah bentrokan dengan aparat setempat.
Melihat fenomena yang terjadi seperti ini, sungguh memalukan sekaligus menyedihkan. Dimana seseorang yang sudah dianggap “maha” dalam sebuah tingkat tertinggi dalam dunia pendidikan melakukan hal-hal bodoh yang sama sekali tidak berguna untuk dirinya sendiri ataupun orang lain. Justru tindakan tersebut merusak citra positif sebagai mahasiswa. Aksi primitif tersebut sama sekali tidak sebanding dengan tingkat intelektual seorang mahasiswa. Jika Anda merasa mahasiswa tolong hentikan segala bentuk tindakan bodoh seperti ini, seharusnya bertindaklah sebagaimana seorang mahasiswa, dimana setiap tindakan mencerminkan tingkat intelektualnya.
Beberapa faktor penyebab terjadinya kerusuhan ialah provokasi yang terjadi antar sesama mahasiswa, ada pihak-pihak yang ingin memperkeruh suasana dengan menyebarkan isu-isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, saling ejek antar sesama mahasiswa pun bisa jadi penyebab terjadinya aksi bentrokan. Selain itu juga karena tindakan atau perilaku mahasiswa yang semaunya sehingga warga sekitar mengadukan kepada pihak kepolisian untuk segera ditangani, tetapi karena mahasiswa tersebut tidak terima, maka terjadilah bentrokan dengan aparat setempat.
Melihat fenomena yang terjadi seperti ini, sungguh memalukan sekaligus menyedihkan. Dimana seseorang yang sudah dianggap “maha” dalam sebuah tingkat tertinggi dalam dunia pendidikan melakukan hal-hal bodoh yang sama sekali tidak berguna untuk dirinya sendiri ataupun orang lain. Justru tindakan tersebut merusak citra positif sebagai mahasiswa. Aksi primitif tersebut sama sekali tidak sebanding dengan tingkat intelektual seorang mahasiswa. Jika Anda merasa mahasiswa tolong hentikan segala bentuk tindakan bodoh seperti ini, seharusnya bertindaklah sebagaimana seorang mahasiswa, dimana setiap tindakan mencerminkan tingkat intelektualnya.
Jumat, 21 Oktober 2011
Tulisan 5 Bahasa Indonesia 2
Tips Merawat Kesehatan Gigi
Jangan pernah menggangap sepele kesehatan gigi. Jika gigi sudah tak sehat, maka akan menimbulkan sakit yang teramat sangat yang dapat membuat seseorang menjadi uring-uringan. Bahkan kalau sudah sakit parah, dibutuhkan biaya yang cukup besar untuk pengobatan ke dokter. Oleh karena itu mulai sekarang rawatlah gigi, mulai dari sikat gigi teratur 2 kali sehari, sehabis sarapan dan malam hari. Selain itu agar gigi lebih terjaga kesehatannya, berikut ini tips yang dapat dijadikan pedoman :
1. Jangan pernah mencoba merokok dan minuman alcohol. Dengan sering merokok dan minum minuman beralkohol dijamin gigi tidak akan terlihat putih dan bersih. Selain itu mulut akan menjadi kering dan dapat mengakibatkan mudah terkena penyakit mulut dan tenggorokan. Lebih parahnya lagi dapat membuat gigi copot atau ompong.
2. Kurangi kebiasaan nyemil. Selain bisa membuat gemuk, kebanyakan nyemil sama saja dengan membangunkan bakteri di dalam mulut yang bisa merusak gigi.
3. Perbanyak minum air putih. Air putih dapat menstimuli produksi air liur, karena air liur lah yang bisa menahan terjadinya bakteri yang bisa menyebabkan plak dan gigi berlubang.
4. Tinggalkan kebiasaan mencongkel makanan nyelip dengan tusuk gigi. Ini dapat membuat gusi tertekan dan akhirnya membuat sela yang lebih besar untuk penumpukan makanan. Jadi kalau ada makanan tersisa di gigi lebih baik kumur-kumur atau sikat gigi.
Jangan pernah menggangap sepele kesehatan gigi. Jika gigi sudah tak sehat, maka akan menimbulkan sakit yang teramat sangat yang dapat membuat seseorang menjadi uring-uringan. Bahkan kalau sudah sakit parah, dibutuhkan biaya yang cukup besar untuk pengobatan ke dokter. Oleh karena itu mulai sekarang rawatlah gigi, mulai dari sikat gigi teratur 2 kali sehari, sehabis sarapan dan malam hari. Selain itu agar gigi lebih terjaga kesehatannya, berikut ini tips yang dapat dijadikan pedoman :
1. Jangan pernah mencoba merokok dan minuman alcohol. Dengan sering merokok dan minum minuman beralkohol dijamin gigi tidak akan terlihat putih dan bersih. Selain itu mulut akan menjadi kering dan dapat mengakibatkan mudah terkena penyakit mulut dan tenggorokan. Lebih parahnya lagi dapat membuat gigi copot atau ompong.
2. Kurangi kebiasaan nyemil. Selain bisa membuat gemuk, kebanyakan nyemil sama saja dengan membangunkan bakteri di dalam mulut yang bisa merusak gigi.
3. Perbanyak minum air putih. Air putih dapat menstimuli produksi air liur, karena air liur lah yang bisa menahan terjadinya bakteri yang bisa menyebabkan plak dan gigi berlubang.
4. Tinggalkan kebiasaan mencongkel makanan nyelip dengan tusuk gigi. Ini dapat membuat gusi tertekan dan akhirnya membuat sela yang lebih besar untuk penumpukan makanan. Jadi kalau ada makanan tersisa di gigi lebih baik kumur-kumur atau sikat gigi.
Tulisan 4 Bahasa Indonesia 2
KELUARGA
Harta yang paling berharga adalah keluarga. Istana yang paling indah adalah keluarga. Puisi yang paling bermakna adalah keluarga. Mutiara tiada tara adalah keluarga. Tentu kata-kata diatas sudah tidak begitu asing lagi terdengar. Kata-kata itu adalah salah satu bagian dari lirik lagu “Keluarga Cemara” yang menjadi tayangan disalah satu televisi pada beberapa waktu yang lalu. Memang benar keluarga adalah harta yang paling berharga yang tak ternilai dengan apapun didunia ini. Keluarga jauh lebih bermakna dari puisi atau istilah lain yang ada. Memiliki keluarga yang harmonis tentu menjadi dambaan setiap orang. Keluarga bisa menerima kita tanpa syarat. Keluarga adalah tempat pertama kita tumbuh dan berkembang. Karakter kita terbentuk berawal dari lingkungan keluarga, dan apapun sikap yang ada di dalam diri kita pasti tercermin dari keluarga. Keluarga sangat berperan penting dan sangat berpengaruh terhadap kehidupan ataupun pribadi seseorang.
Keluarga terdiri dari ayah, ibu dan anak. Jika bisa saling mengasihi dan memberikan perhatian satu sama lain tentu akan sangat indah dirasakan. Kehangatan keluarga pun akan sangat dirindukan bila seseorang berada jauh dari keluarganya baik yang merantau karena kuliah atau pekerjaan atau pun tinggal terpisah dari keluarganya. Moment-moment bahagia dalam keluarga akan menjadi kenangan manis yang selalu dapat diingat. Canda dan tawa selalu menghiasi hari-hari yang dilalui bersama keluarga. Disaat jenuh dan lelah beraktivitas seharian, begitu kembali ke rumah dan berkumpul bersama keluarga dan menceritakan pengalaman yang didapat merupakan kebahagiaan yang tak ternilai harganya. Berbahagialah dan bersyukurlah jika kita masih diberikan keluarga, dan tetaplah jaga keharmonisan yang sudah ada ditengah-tengah keluarga.
Harta yang paling berharga adalah keluarga. Istana yang paling indah adalah keluarga. Puisi yang paling bermakna adalah keluarga. Mutiara tiada tara adalah keluarga. Tentu kata-kata diatas sudah tidak begitu asing lagi terdengar. Kata-kata itu adalah salah satu bagian dari lirik lagu “Keluarga Cemara” yang menjadi tayangan disalah satu televisi pada beberapa waktu yang lalu. Memang benar keluarga adalah harta yang paling berharga yang tak ternilai dengan apapun didunia ini. Keluarga jauh lebih bermakna dari puisi atau istilah lain yang ada. Memiliki keluarga yang harmonis tentu menjadi dambaan setiap orang. Keluarga bisa menerima kita tanpa syarat. Keluarga adalah tempat pertama kita tumbuh dan berkembang. Karakter kita terbentuk berawal dari lingkungan keluarga, dan apapun sikap yang ada di dalam diri kita pasti tercermin dari keluarga. Keluarga sangat berperan penting dan sangat berpengaruh terhadap kehidupan ataupun pribadi seseorang.
Keluarga terdiri dari ayah, ibu dan anak. Jika bisa saling mengasihi dan memberikan perhatian satu sama lain tentu akan sangat indah dirasakan. Kehangatan keluarga pun akan sangat dirindukan bila seseorang berada jauh dari keluarganya baik yang merantau karena kuliah atau pekerjaan atau pun tinggal terpisah dari keluarganya. Moment-moment bahagia dalam keluarga akan menjadi kenangan manis yang selalu dapat diingat. Canda dan tawa selalu menghiasi hari-hari yang dilalui bersama keluarga. Disaat jenuh dan lelah beraktivitas seharian, begitu kembali ke rumah dan berkumpul bersama keluarga dan menceritakan pengalaman yang didapat merupakan kebahagiaan yang tak ternilai harganya. Berbahagialah dan bersyukurlah jika kita masih diberikan keluarga, dan tetaplah jaga keharmonisan yang sudah ada ditengah-tengah keluarga.
Tulisan 3 Bahasa Indonesia 2
JEJARING SOSIAL
Jejaring sosial sekarang ini sedang marak dikalangan masyarakat. Mulai dari anak kecil sampai orang dewasa demam situs jejaring sosial seperti facebook maupun twitter. Hal ini disebabkan karena teknologi yang berkembang dengan sangat cepat dan pesat. Teknologi begitu memanjakan masyarakat di jaman modern ini. Masyarakat pun tidak ingin dicap ketinggalan jaman, sehingga mengikuti perkembangan yang ada yaitu dengan menggunakan jejaring sosial.
Bahkan tak jarang orang yang hanya ingin melakukan sesuatu yang sebenernya tidak begitu penting harus di-share atau dibagikan dengan meng-update status, agar terlihat exist oleh orang lain. Jejaring sosial pun sudah membius banyak orang. Hal ini dapat dilihat dari kesibukan orang-orang yang kemana-kemana selalu membawa ponselnya, yang mungkin hanya ingin mengetahui status terbaru dari orang-orang disekitar mereka. Selain itu tak sedikit juga orang yang ketika bangun tidur langsung melihat ponselnya untuk mengecek status-status terbaru yang ada, dan sebelum tidur masih sempat-sempatnya menuliskan komentar untuk status orang lain. Tak heran jika banyak orang yang melalaikan tugas mereka karena kecanduan jejaring sosial ini. Memang teknologi khususnya jejaring sosial sudah memberikan pengaruh yang besar dalam kehidupan masyarakat.
Jejaring sosial sudah memberikan pengaruh positif dan tak dapat dipungkiri juga memberikan pengaruh negatif. Pengaruh positif yang diberikan oleh jejaring sosial adalah kita menjadi manusia yang lebih berjiwa sosial, karena mempunyai banyak teman atau relasi yang dibangun dari dunia maya, dan lebih mudah mengetahui dimana keberadaan seseorang, kegiatan apa yang dilakukan, dan apa saja yang terjadi di lingkungan sekitar mereka. Jejaring sosial adalah tempat untuk menuangkan aspirasi atau ungkapan seseorang tanpa batas baik suka maupun duka, baik gembira maupun amarah. Jadi dari jejaring sosial ini timbul pertengkaran yang bisa memicu konflik. Ini merupakan salah satu pengaruh negative dari situs jejaring sosial. Oleh karena itu, bijaklah dalam menggunakan teknologi yang ada agar dapat memberikan pengaruh yang positif untuk kehidupan.
Jejaring sosial sekarang ini sedang marak dikalangan masyarakat. Mulai dari anak kecil sampai orang dewasa demam situs jejaring sosial seperti facebook maupun twitter. Hal ini disebabkan karena teknologi yang berkembang dengan sangat cepat dan pesat. Teknologi begitu memanjakan masyarakat di jaman modern ini. Masyarakat pun tidak ingin dicap ketinggalan jaman, sehingga mengikuti perkembangan yang ada yaitu dengan menggunakan jejaring sosial.
Bahkan tak jarang orang yang hanya ingin melakukan sesuatu yang sebenernya tidak begitu penting harus di-share atau dibagikan dengan meng-update status, agar terlihat exist oleh orang lain. Jejaring sosial pun sudah membius banyak orang. Hal ini dapat dilihat dari kesibukan orang-orang yang kemana-kemana selalu membawa ponselnya, yang mungkin hanya ingin mengetahui status terbaru dari orang-orang disekitar mereka. Selain itu tak sedikit juga orang yang ketika bangun tidur langsung melihat ponselnya untuk mengecek status-status terbaru yang ada, dan sebelum tidur masih sempat-sempatnya menuliskan komentar untuk status orang lain. Tak heran jika banyak orang yang melalaikan tugas mereka karena kecanduan jejaring sosial ini. Memang teknologi khususnya jejaring sosial sudah memberikan pengaruh yang besar dalam kehidupan masyarakat.
Jejaring sosial sudah memberikan pengaruh positif dan tak dapat dipungkiri juga memberikan pengaruh negatif. Pengaruh positif yang diberikan oleh jejaring sosial adalah kita menjadi manusia yang lebih berjiwa sosial, karena mempunyai banyak teman atau relasi yang dibangun dari dunia maya, dan lebih mudah mengetahui dimana keberadaan seseorang, kegiatan apa yang dilakukan, dan apa saja yang terjadi di lingkungan sekitar mereka. Jejaring sosial adalah tempat untuk menuangkan aspirasi atau ungkapan seseorang tanpa batas baik suka maupun duka, baik gembira maupun amarah. Jadi dari jejaring sosial ini timbul pertengkaran yang bisa memicu konflik. Ini merupakan salah satu pengaruh negative dari situs jejaring sosial. Oleh karena itu, bijaklah dalam menggunakan teknologi yang ada agar dapat memberikan pengaruh yang positif untuk kehidupan.
Tulisan 2 Bahasa Indonesia 2
PENUMPANG KERETA
Transportasi yang cepat adalah kereta. Kereta menjadi salah satu pilihan masyarakat karena transportasi ini cepat dan harganya pun terjangkau. Tak heran banyak orang yang menggunakan kereta saat pergi bekerja ataupun berpergian ketempat-tempat lain yang dilalui oleh kereta.
Banyaknya penumpang tidak sebanding dengan ketersediaan gerbong/ rangkaian kereta yang ada. Dalam kereta ekonomi, penumpang yang berdesak-desakan sudah menjadi pemandangan yang biasa. Selain itu juga banyak pedagang yang berjualan didalam kereta. Mulai dari berjualan makanan, minuman, aksesoris sampai alat-alat rumah tangga. Semua penumpang dan pedagang tersebut tumpah ruah dalam gerbong kereta ekonomi. Hal ini menjadi salah satu alasan penumpang naik ke atas gerbong kereta. Mereka beralasan karena gerbong tidak mencukupi kapasitas penumpang, sedangkan mereka harus cepat sampai ke tempat tujuan. Mereka tidak memperdulikan lagi keselamatan diri mereka, dan mereka tidak berfikir betapa bahayanya duduk diatas gerbong kereta yang melaju dengan sangat cepat.
Sengatan listrik yang dapat menghilangkan nyawa mereka, belum lagi jika sampai terjatuh dari atas gerbong, itu akan sangat membahayakan. Sudah jelas bahwa duduk diatas gerbong kereta sama sekali tidak memberikan manfaat apa-apa, justru sangat membahayakan keselamatan. Pemerintah juga kurang serius dalam menangani hal ini. Saya berharap pemerintah lebih serius dan tegas dalam memberikan sanksi kepada para penumpang yang tidak displin tersebut, agar mereka tidak menganggap remeh terhadap peraturan yang sudah dibuat. Selebihnya tergantung dari kesadaran masing-masing penumpang untuk mendisiplinkan diri dan tidak lagi naik keatas gerbong kereta.
Transportasi yang cepat adalah kereta. Kereta menjadi salah satu pilihan masyarakat karena transportasi ini cepat dan harganya pun terjangkau. Tak heran banyak orang yang menggunakan kereta saat pergi bekerja ataupun berpergian ketempat-tempat lain yang dilalui oleh kereta.
Banyaknya penumpang tidak sebanding dengan ketersediaan gerbong/ rangkaian kereta yang ada. Dalam kereta ekonomi, penumpang yang berdesak-desakan sudah menjadi pemandangan yang biasa. Selain itu juga banyak pedagang yang berjualan didalam kereta. Mulai dari berjualan makanan, minuman, aksesoris sampai alat-alat rumah tangga. Semua penumpang dan pedagang tersebut tumpah ruah dalam gerbong kereta ekonomi. Hal ini menjadi salah satu alasan penumpang naik ke atas gerbong kereta. Mereka beralasan karena gerbong tidak mencukupi kapasitas penumpang, sedangkan mereka harus cepat sampai ke tempat tujuan. Mereka tidak memperdulikan lagi keselamatan diri mereka, dan mereka tidak berfikir betapa bahayanya duduk diatas gerbong kereta yang melaju dengan sangat cepat.
Sengatan listrik yang dapat menghilangkan nyawa mereka, belum lagi jika sampai terjatuh dari atas gerbong, itu akan sangat membahayakan. Sudah jelas bahwa duduk diatas gerbong kereta sama sekali tidak memberikan manfaat apa-apa, justru sangat membahayakan keselamatan. Pemerintah juga kurang serius dalam menangani hal ini. Saya berharap pemerintah lebih serius dan tegas dalam memberikan sanksi kepada para penumpang yang tidak displin tersebut, agar mereka tidak menganggap remeh terhadap peraturan yang sudah dibuat. Selebihnya tergantung dari kesadaran masing-masing penumpang untuk mendisiplinkan diri dan tidak lagi naik keatas gerbong kereta.
Tugas 1 Bahasa Indonesia 2
Kepemilikan Manajeral:
Kebijakan Hutang, Kinerja dan Nilai Perusahaan
Yulius Jogi Christiawan dan Josua Tarigan
Staf Pengajar Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Petra, Surabaya
Email: yulius@ petra.ac.id; josuat@ petra.ac.id
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan mengetahui apakah terdapat perbedaan pengambilan keputusan bisnis antara perusahaan dengan kepemilikan manajerial dan perusahaan tanpa kepemilikan manajerial. Keputusan bisnis yang dimaksud meliputi: keputusan keuangan yang diproksikan dengan kebijakan hutang (struktur modal), keputusan operasional yang diproksikan dengan kinerja perusahaan, dan keputusan bisnis secara keseluruhan yang diproksikan dengan nilai perusahaan.Penelitiaan dilakukan atas 137 dari 336 perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta sampai dengan tahun 2005. Penelitian ini membuktikan bahwa terdapat perbedaan kebijakan hutang dan nilai perusahaan antara perusahaan dengan kepemilikan manajerial dan perusahaan tanpa kepemilikan manajerial. Sedangkan kinerja antara perusahaan dengan kepemilikan manajerial dan perusahaan tanpa kepemilikan manajerial tidak terdapat perbedaan.
Kata kunci: kepemilikan manajerial, kebijakan hutang, nilai perusahaan dan kinerja perusahaan.
ABSTRACT
The objective of this research is to examine whether there is a significant difference between the managerial ownership and non-managerial ownership companies in term of their business decision making process. The business decision mentioned in this paper includes financial decision which is indicated by debt policies (capital structure), operational decision reflected in company’s performance, and business decision implied in company’s value.The research observes 137 of 336 companies which had been listed in the Jakarta Stock Exchange until the year of 2005. The examination results in the fact that the debt policies and the company’s value of the managerial ownership companies are significantly different with non-managerial ownership companies. In contrast, the managerial ownership companies statistically have the same performance with non-managerial ownership companies.
Keywords: managerial ownership, policy of debt, company value and company performance.
PENDAHULUAN
Hubungan manajer dengan pemegang saham di dalam agency theory digambarkan sebagai hubungan antara agent dan principal (Schroeder et al. 2001). Manajer sebagai agent dan pemegang saham sebagai principal. Manajer harus mengambil keputusan bisnis terbaik untuk meningkatkan kekayaan pemegang saham. Keputusan bisnis yang diambil manajer adalah mamaksimalkan sumber daya (utilitas) perusahaan. Namun demikian pemegang saham tidak dapat mengawasi semua keputusan dan aktivitas yang dilakukan oleh manajer. Suatu ancaman bagi pemegang saham jika manajer akan bertindak untuk kepentingannya sendiri, bukan untuk kepentingan pemegang saham. Inilah yang menjadi masalah dasar dalam agency theory yaitu adanya konflik kepentingan. Pemegang saham dan manajer masing-masing berkepentingan memaksimalkan tujuannya. Konflik kepentingan terjadi jika keputusan manajer hanya akan memaksimalkan kepentingannya dan tidak sejalan dengan kepentingan pemegang saham. Perilaku manajer dalam situasi konflik kepentingan inilah yang menarik untuk diteliti. Keputusan dan aktivitas manajer yang memiliki saham perusahaan tentu akan berbeda dengan manajer yang murni sebagai manajer. Manajer yang memiliki saham perusahaan berarti manajer tersebut sekaigus adalah pemegang saham. Manajer yang memiliki saham perusahaan tentunya akan menselaraskan kepentingannnya dengan kepentingannya sebagai pemegang saham. Sementar manajer yang tidak memiliki saham perusahaan, ada kemungkinan hanya mementingkan kepentingannya sendiri. Kepemilikan saham perusahaan oleh manajer disebut dengan kepemilikan manajerial.
Penelitian mengenai hubungan kepemilikan manajerial dengan keputusan bisnis manajer telah banyak dilakukan oleh peneliti. Namun para peneliti menemukan hasil yang berbeda. Misalnya, penelitian tentang hubungan antara kepemilikan manajerial dengan debt rasio (debt ratio menggambarkan hasil keputusan pendanaan manajer) menunjukkan hasil yang berbeda diantara beberapa peneliti. Beberapa peneliti menemukan hubungan positif antara kepemilikan manajerial dengan debt ratio perusahaan. (Kim dan Sorensen 1986, Agrawal dan Mendelker 1987, Mehran 1998 dalam Wahidahwati 2002, Soliha dan Taswan 2002). Sementara peneliti lain menemukan bahwa kepemilikan saham oleh manajer mempunyai pengaruh yang signifikan dan berhubungan negative dengan debt ratio (Moh’d 1998 dalam Wahidahwati 2002).
Selain itu, penelitian yang mengkaitkan kepemilikan manajerial dengan nilai perusahaan (nilai perusahaan merupakan hasil keputusan operasional manajer), juga menunjukkan hasil yang berbeda diantara peneliti. Soliha dan Taswan (2002) menemukan hubungan yang signifikan dan positif antara kepemilikan menajerial dengan nilai perusahaan. Sementara peneliti lain menemukan hubungan yang lemah antara kepemilikan menajerial dengan nilai perusahaan (Lasfer dan Faccio 1999). Berdasarkan pemikiran bahwa manajer yang sekaligus pemegang saham akan melakukan dan mengambil keputusan bisnis yang berbeda dengan manajer yang bukan sekaligus pemegang saham serta adanya hasil penelitian yang berbeda diantara peneliti tentang hubungan kepemilikan manajerial dengan keputusan bisnis, maka menarik untuk diteliti apakah memang benar ada perbedaan dalam pengambilan keputusan bisnis antara perusahaan dengan kepemilikan manajerial dengan perusahaan yang dikelola oleh manajer manajer yang bukan sekaligus pemegang saham.
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan pengambilan keputusan bisnis antara perusahaan dengan kepemilikan manajerial dengan perusahaan tanpa kepemilikan manajerial. Untuk lebih memfokuskan arah penelitian ini maka keputusan bisnis yang diambil oleh manajer dibatasi pada: keputusan keuangan yang diproksikan dengan kebijakan hutang (struktur modal), keputusan operasional yang diproksikan dengan kinerja perusahaan, keputusan bisnis secara keseluruhan yang diproksikan dengan nilai perusahaan. Selain itu, penelitian ini juga akan memberikan dasar empiris yang kuat untuk penelitian tentang hubungan kepemilikan manajerial dengan keputusan bisnis manajer. Sangat tidak logis jika kerangka pemikiran adanya hubungan antara kepemilikan manajerial dengan keputusan bisnis manajer dibangun jika ternyata tidak ada perbedaan yang signifikan antara perusahaan dengan kepemilikan dengan perusahaan tanpa kepemilikan manajerial.
KEPEMILIKAN MANAJERIAL
Kepemilikan manajerial adalah situasi dimana manajer memiliki saham perusahaan atau dengan kata lain manajer tersebut sekaligus sebagai pemegang saham perusahaan. Dalam laporan keuangan, keadaan ini ditunjukkan dengan besarnya persentase kepemilikan saham perusahaan oleh manajer. Karena hal ini merupakan informasi pentingbagi pengguna laporan keuangan maka informasi ini akan diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Adanya kepemilikan manajerial menjadi hal yang menarik jika dikaitkan dengan agency theory. Dalam kerangka agency theory, hubungan antara manajer dan pemegang saham digambarkan sebagai hubungan antara agent dan principal (Schroeder et al. 2001). Agentdiberi mandat oleh principal untuk menjalankan bisnis demi kepentingan principal. Manajer sebagai agent dan pemegang saham sebagai principal. Keputusan bisnis yang diambil manajer adalah keputusan untuk mamaksimalkan sumber daya (utilitas) perusahaan. Suatu ancaman bagi pemegang saham jikalau manajer bertindak untuk kepentingannya sendiri, bukan untuk kepentingan pemegang saham. Dalam konteks ini masingmasing pihak memiliki kepentingan sendiri-sendiri. Inilah yang menjadi masalah dasar dalam agency theory yaitu adanya konflik kepentingan. Pemegang saham dan manajer masing-masing berkepentingan untuk mamaksimalkan tujuannya. Masing-masing pihak memiliki risiko terkait dengan fungsinya, manajer memiliki resiko untuk tidak ditunjuk lagi sebagai manajer jika gagal menjalankan fungsinya, sementara pemegang saham memiliki resiko kehilangan modalnya jika salah memilih manajer. Kondisi ini merupakan konsekuensi adanya pemisahan fungsi pengelolaan dengan fungsi kepemilikan.
Situasi tersebut di atas tentunya akan berbeda, jika kondisinya manajer juga sekaligus sebagai pemegang saham atau pemegang saham juga sekaligus manajer atau disebut juga kondisi perusahaan dengan kepemilikan manajerial. Keputusan dan aktivitas di perusahaan dengan kepemilikan manajerial tentu akan berbeda dengan perusahaan tanpa kepemilikan manajerial. Dalam perusahaan dengan kepemilikan manajerial, manajer yang sekaligus pemegang saham tentunya akan menselaraskan kepentingannya dengan kepentingannya sebagai pemegang saham. Sementara dalam perusahaan tanpa kepemilikan manajerial, manajer yang bukan pemegang saham kemungkinan hanya mementingkan kepentingannya sendiri.
Kepemilikan Manajerial dan Kebijakan Hutang
Kepemilikan manajerial menunjukkan adanya peran ganda seorang manajer, yakni manajer bertindak juga sebagai pemegang saham. Sebagai seorang manajer sekaligus pemegang saham, ia tidak ingin perusahaan mengalami kesulitan keuangan atau bahkan kebangkrutan. Kesulitan keuangan atau kebangkrutan usaha akan merugikan ia baik sebagai manajer atau sebagai pemegang saham. Sebagai manajer akan kehilangan insentif dan sebagai pemegang saham akan kehilangan return bahkan dana yang diinvestasikannya. Cara untuk menurunkan resiko ini adalah dengan menurunkan tingkat debt yang dimiliki perusahaan (Friend and Lang dalam Brailsford 1999). Debt yang tinggi akan meningkatkan resiko kebangkrutan perusahaan, karena perusahan akan mengalami financial distress. Karena itulah maka manajer akan berusaha menekan jumlah debt serendah mungkin. Tindakan ini di sisi lain tidak menguntungkan karena perusahaan hanya mengandalkan dana dari pemegang saham. Perusahaan tidak bisa berkembang dengan cepat, dibandingkan jika perusahaan juga menggunakan dana dari kreditor.
Penelitian tentang hubungan antara kepemilikan manajerial dengan debt ratio (debt ratio menggambarkan hasil keputusan pendanaan manajer) menunjukkan hasil yang berbeda diantara beberapa peneliti. Beberapa peneliti menemukan hubungan positif antara kepemilikan manajerial dengan debt ratio perusahaan. (Kim dan Sorensen 1986, Agrawal dan Mendelker 1987, Mehran 1998 dalam Wahidahwati 2002, Soliha dan Taswan 2002, Brailsford 1999). Sementara peneliti lain menemukan bahwa kepemilikan manajerial mempunyai pengaruh dan berhubungan negative dengan debt ratio (Moh’d 1998 dalam Wahidahwati 2002, Wahidahwati 2002, Mahadwartha 2003).
Dari penjelasan dan beberapa penelitian empiris di atas dapat disimpulkan bahwa kebijakan hutang perusahaan tanpa kepemilikan manajerial akan berbeda dengan perusahaan dengan kepemilikan manajerial.
Kepemilikan Manajerial dan Kinerja Perusahaan
Kinerja perusahaan adalah hasil kegiatan operasional perusahaan. Kegiatan operasional di dalam laporan keuangan ditunjukkan oleh pencapaian laba bersih. Laba merupakan selisih antara revenue dengan expenses. Sehingga manajer dalam mengelola perusahaan akan berusaha memaksimalkan revenue dan menekan expenses. Kegiatan memaksimalkan revenue disebut juga peningkatan profitabilitas, sedangkan menekan expenses disebut juga peningkatan efisiensi. Kinerja perusahaan akan lebih baik jika saham perusahaan dimiliki oleh manajer. Manajer merasa lebih memiliki perusahaan. Manajer tidak lagi sebagai tenaga professional yang digaji tetapi juga sebagai pemilik perusahaan. Kinerja perusahaan yang baik akan berdampak pada deviden yang akan diterima pemegang saham, karena deviden selalu didasarkan pada laba bersih tahun berjalan dan laba bersih adalah ukuran kinerja perusahaan. Manajer yang memiliki saham perusahaan akan menikmati pembagian dividen ini.
Penelitian Mudambi menunjukkan bahwa kepemilikan saham oleh manajer mempengaruhi kinerja perusahaan. Bahkan penelitian ini berhasil membuktikan arah hubungannya yaitu tidak selalu sama (non-monotonic). Arah hubungan akan berbeda untuk setiap rentang persentase kepemilikan (Mudambi 1995). Sedangkan penelitian Kumar dan Coles menunjukkan terdapat hubungan antara kepemilikan manajerial dan kinerja perusahaan (Kumar 2004, Coles 2002)
Dari penjelasan dan beberapa penelitian empiris di atas dapat disimpulkan bahwa kinerja perusahaan tanpa kepemilikan manajerial akan berbeda dengan perusahaan dengan kepemilikan manajerial.
Kepemilikan Manajerial dan Nilai Perusahaan
Beberapa konsep nilai yang menjelaskan nilai suatu perusahaan adalah: nilai nominal, nilai pasar, nilai intrinsik, nilai buku dan nilai likuidasi. Nilai nominal adalah nilai yang tercantum secara formal dalam anggaran dasar perseroan, disebutkan secara eksplisit dalam neraca perusahaan, dan juga ditulis jelas dalam surat saham kolektif. Nilai pasar, sering disebut kurs adalah harga yang terjadi dari proses tawar-menawar di pasar saham. Nilai ini hanya bisa ditentukan jika saham perusahaan dijual di pasar saham. Nilai intrinsik merupakan konsep yang paling abstrak, karena mengacu pada perkiraan nilai riil suatu perusahaan. Nilai perusahaan dalam konsep nilai intrinsik ini bukan sekadar harga dari sekumpulan aset, melainkan nilai perusahaan sebagai entitas bisnis yang memiliki kemampuan menghasilkan keuntungan di kemudian hari. Sedangkan nilai buku adalah nilai perusahaan yang dihitung dengan dasar konsep akuntansi. Secara sederhana dihitung dengan membagi selisih antara total aktiva dan total utang dengan jumlah saham yang beredar. Nilai likuidasi itu adalah nilai jual seluruh aset perusahaan setelah dikurangi semua kewajiban yang harus dipenuhi. Nilai sisa itu merupakan bagian para pemegang saham. Nilai likuidasi bisa dihitung dengan cara yang sama dengan menghitung nilai buku, yaitu berdasarkan neraca performa yang disiapkan ketika suatu perusahaan akan likuidasi. Jika mekanisme pasar berfungsi dengan baik, maka harga saham tidak mungkin berada di bawah nilai likuidasi. Karena nilai likuidasi ini hanya dihitung bila perusahaan akan dilikuidasi maka investor bisa menggunakan nilai buku sebagai pengganti untuk tujuan yang sama yaitu memperkirakan batas bawah harga saham. Sehingga nilai buku dapat digunakan sebagai batas aman mengukur nilai perusahaan untuk keperluan investasi. Namun demikian ada beberapa catatan yang harus diperhatikan dalam memahami konsep nilai buku ini. Pertama, sebagian besar aset dinilai dalam nilai historis. Karena itu pada beberapa aset nilai jualnya bisa jadi jauh lebih tinggi dari nilai bukunya. Kedua, di dalam aset kadang terdapat aktiva tak berwujud, yang dalam likuidasi sering tidak memiliki nilai jual. Ketiga, nilai buku sangat dipengaruhi oleh metode dan estimasi akuntansi seperti metode penyusutan aktiva tetap, metode penilaian persediaan, dan lain-lain. Keempat, ada kemungkinan timbul kewajiban-kewajiban yang tidak tercatat dalam laporan keuangan karena belum diatur pelaporannya oleh standar akuntansi keuangan.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa konsep yang paling representatif untuk menentukan nilai perusahaan adalah pendekatan konsep nilai intrinsik. Tetapi memperkirakan nilai intrinsik sangat sulit, sebab untuk menentukannya orang membutuhkan kemampuan mengidentifikasi variabel-variabel signifikan yang menentukan keuntungan suatu perusahaan. Variabel itu berbeda dari satu perusahaan ke perusahaan yang lain. Selain itu, penentuan nilai intrinsik juga memerlukan kemampuan memprediksi arah kecenderungan yang akan terjadi di kemudian hari. Karena itulah, maka nilai pasar digunakan dengan alasan kemudahan data juga didasarkan pada penilaian yang moderat.
Manajer yang sekaligus pemegang saham akan meningkatkan nilai perusahaan, karena dengan meningkatnya nilai perusahaan maka nilai kekayaannya sebagai individu pemegang saham akan ikut meningkat pula. Penelitian yang mengkaitkan kepemilikan manajerial dengan nilai perusahaan menunjukkan hasil yang berbeda diantara peneliti. Soliha dan Taswan menemukan hubungan yang signifikan dan positif antara kepemilikan menajerial dan nilai perusahaan (Soliha dan Taswan 2002). Sementara peneliti lain menemukan hubungan yang lemah antara kepemilikan menajerial dan nilai perusahaan(Laster dan Faccio 1999).
Dari penjelasan dan beberapa penelitian empiris di atas dapat disimpulkan bahwa nilai perusahaan dengan kepemilikan manajerial akan berbeda dengan perusahaan tanpa kepemilikan manajerial.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka penelitian ini didasarkan pada hipotesis bahwa keputusan bisnis di perusahaan dengan kepemilikan manajerial akan berbeda dengan di perusahaan tanpa kepemilikan manajerial. Keputusan bisnis yang diambil manajer akan terlihat dari kebijakan hutang, kinerja perusahaan dan nilai perusahaan. Sehingga dapat juga dihipotesiskan bahwa kebijakan hutang, kinerja perusahaan dan nilai perusahaan di perusahaan dengan kepemilikan manajerial akan berbeda dengan di perusahaan tanpa kepemilikan manajerial.
METODE PENELITIAN
Populasi penelitian ini adalah semua perusahaan yang telah melakukan penawaran umum perdana sebelum tahun 2003 di Bursa Efek Jakarta. Sedangkan untuk periode pengamatan yang dilakukan adalah untuk jangka waktu 3 tahun yaitu meliputi laporan keuangan tahun 2003 sampai dengan 2005. Laporan keuangan yang dijadikan data penelitian meliputi neraca, laporan laba rugi dan catatan atas laporan keuangan yang ada di Pojok Profesi Fakultas Ekonomi UK Petra.
Pemilihan sample dilakukan dengan purposive, yaitu dengan melihat kelengkapan data laporan keuangan. Kelengkapan yang dimaksud adalah kelengkapan pengungkapan nama manajemen dan pemegang saham yang ada di dalam catatan atas laporan keuangan. Catatan atas laporan keuangan yang tidak secara lengkap mengungkapkan hal ini, maka laporan keuangan tersebut dikeluarkan dari sample penelitian. Selain itu juga dilihat apakah prusahaan tersebut pada tahun 2005 tidak delisting. Syarat ini diberlakukan karena terkait dengan ketersediaan data harga saham tahun 2005
Dari setiap perusahaan, informasi yang diambil adalah ada tidaknya kepemilikan manajerial, harga pasar saham, jumlah saham beredar, laba operasi, total aktiva dan total hutang selama 3 tahun yaitu tahun 2003-2005. Khusus untuk total aktiva juga dilihat data tahun 2002, karena kinerja perusahaan dilihat dari ROA, dimana total assets yang dimaksud adalah total assets rata-rata.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka, metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode dokumentasi, yaitu mendapatkan data dari dokumen berupa laporan keuangan dan laporan harga saham yang diperoleh dari Pojok BEJ dan Pojok Profesi Fakultas Ekonomi UK Petra.
Seperti telah diuraikan pada bagian sebelumnya, penelitian ini akan menguji apakah ada perbedaan dalam pengambilan keputusan dan aktivitas manajer antara perusahaan dengan kepemilikan manajerial dan perusahaan tanpa kepemilikan manajerial. Dari hipothesis tersebut diketahui variable yang diteliti yaitu status kepemilikan manajerial dan keputusan bisnis.
Status kepemilikan manajerial yang dimaksud adalah ada tidaknya kepemilikan saham perusahaan oleh manajer perusahaan. Variabel ini diukur dengan skala nominal, yaitu hanya dibedakan anatara perusahaan dengan kepemilikan manajerial atau tidak, dengan tidak melihat berapa besar persentase kepemilikan manajerialnya di masing-masing perusahaan tersebut. Ada tidaknya kepemilikan manajerial dilihat dari catatan atas laporan keuangan, khususnya pengungkapan atas modal saham perusahaan dan pengungkapan atas hubungan istimewa. Jumlah persentase kepemilikan manajerial tidak diperhitungkan dalam penelitian ini karena penelitian ini hanya ingin melihat ada tidaknya perbedaan diantara perusahaan dengan kepemilikan manajerial dan yang tidak. Penelitian tidak diarahkan kepada hubungan antara besarnya kepemilikan manajerial dengan keputusan manajemen.
Keputusan dan aktivitas manajer dalam penelitian meliputi: nilai perusahaan, kinerja perusahaan dan keputusan pendanaan. Nilai perusahaan diukur dengan Nilai pasar ekuitas perusahaan dibagi dengan total assets. Nilai pasar ekuitas dihitung dari harga pasar saham dikalikan dengan jumlah saham beredar. Kinerja perusahaan dilihat dari Return on assets (ROA) perusahaan (Kumar 2004), (Foster 1986), yang diukur dengan membagi net income dengan rata-rata total assets. Sedangkan keputusan pendanaan dilihat dari debt ratioperusahaan, yang diukur dengan membagi longterm debt dengan jumlah long-term debt dengan equity.
Pengujian Hipothesis
Pengujian hipotesis dilakukan dengan uji beda rata-rata dua sampel independen. Pengujian ini sejalan dengan hipotesis penelitian yang bertujuan untuk membuktikan apakah terdapat perbedaan kebijakan hutang, kinerja dan nilai perusahaan antara perusahaan dengan kepemilkan manajerial dan perusahaan tanpa kepemilikan manajerial.
Sebelum dilakukan pengujian hipotesis, terlebih dahulu dilakukan pemisahan data menjadi dua kelompok, yaitu kelompok perusahaan dengan kepemilikan manajerial (µ1) dan kelompok perusahaan tanpa kepemilikan manajerial (µ2). Pemisahan dilakukan dengan melihat ada tidaknya kepemilikan manajerial di setiap perusahaan yang menjadi sample penelitian. Ada tidaknya kepemilikan manajerial dilihat dari ada tidaknya kepemilikan saham oleh manajer. Informasi ini diperoleh dari catatan atas laporan keuangan. Selanjutnya dihitung nilai tiga variabel yang ingin diteliti yaitu, kebijakan hutang, kinerja perusahaan dan nilai perusahaan berdasarkan definisi variabel tersebut di atas. Setelah itu, dilakukan pengujian ada tidaknya perbedaan diantara variable nilai perusahaan, kinerja perusahaan dan debt ratio diantara perusahaan tanpa kepemilikan manajerial dan perusahaan dengan kepemilikan manajerial . Sehingga formulasi uji statistik penelitiani ini adalah:
Ho : µ1 = µ2
Ha : µ1 ≠ µ2
Pengujian hipotesis penelitian digunakan uji t untuk dua sample independent (independent sample t test). Dengan tingkat signifikansi (sig) 5%. Keputusan untuk menerima Ho dilakukan jika nilai “sig” > 0,05, dan sebaliknya Ho akan ditolak jika “sig” < 0,05 (Santoso, 2001). HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Sampel penelitiaan secara keseluruhan berjumlah 137 perusahaan dari 336 perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta sampai dengan tahun 2005. Jumlah sampel 137 perusahaan didasarkan pada ketersediaan dan kelengkapan data laporan keuangan 2002-2005 di Pojok Profesi Fakultas Ekonomi dan perusahaan tersebut tidak dalam kondisi delisting. Langkah pertama penelitian adalah mengidentifikasi adanya kepemilikan manajerial. Dari 137 perusahaan yang menjadi sampel penelitian menunjukkan 64 perusahaan dengan kepemilikan manajerial dan 58 perusahaan tanpa kepemilikan manajerial dari tahun 2002-2005. Sedangkan 15 perusahaan dalam kondisi kepemilikan manajerial dan kemudian berubah tanpa kepemilikan manajerial atau sebaliknya selama tahun 2002-2005. Sehingga jumlah data yang diproses adalah 213 data perusahaan dengan kepemilikan manajerial dan 194 data perusahaan tanpa kepemilikan manajerial. Hasil perhitungan variable nilai perusahaan, kinerja perusahaan dan debt ratio perusahaan tanpa kepemilikan manajerial dan perusahaan dengan kepemilikan manajerial adalah sebagai berikut: Deskripsi Kebijakan Hutang Perusahaan Kebijakan hutang dihitung dari total hutang jangka panjang dibagi dengan total hutang jangka panjang ditambah dengan ekuitas. Semakin besar jumlah rasio ini menunjukkan semakin besar sumber dana perusahaan berasal dari hutang jangka panjang. Bahkan jika besarnya lebih dari 1 maka perusahaan ini pastilah perusahaan yang dalam kondisi defisit. Hasil statistik deskriptif menunjukkan bahwa rata-rata variabel ini menunjukkan skor 56,87% untuk perusahaan dengan kepemilikan manajerial dan 67,35% untuk perusahaan tanpa kepemilikan manajerial. Hal ini menunjukkan bahwa sebagaian besar sumber dana perusahaan yang menjadi sampel penelitian bersumber dari pihak kreditor. Perusahaan tanpa kepemilikan manajerial lebih berani dalam mengambil kebijakan hutang ini yaitu dengan 67% sumber dana dari pihak kreditor. Deskripsi Kinerja Perusahaan Kinerja Perusahaan dihitung dari laba bersih dibagi dengan rata-rata total assets. Rata-rata total assets dihitung dari total assets awal tahun ditambah total assets akhir tahun dibagi dua. Semakin tinggi skor ini menunjukkan perusahaan telah dikelola dengan tingkat pengembalian atas assets yang tinggi. Skor ini menunjukkan berapa persen jumlah laba dibanding dengan jumlah assets. Hasil statistik deskriptif menunjukkan skor 3,05% untuk perusahaan dengan kepemilikan manajerial dan 1,47% untuk perusahaan tanpa kepemilikan manajerial. Hasil ini menunjukkan bahwa rata-rata perusahaan tanpa kepemilikan manajerial menghasilkan tingkat pengembalian atas assets yang lebih rendah dibanding dengan perusahaan dengan kepemilikan manajerial. Deskripsi Nilai Perusahaan Nilai perusahaan dihitung dari nilai pasar perusahaan dibagi dengan total assets. Nilai pasar dihitung dari harga pasar saham perusahaan per 31 Desember dikalikan dengan jumlah saham yang beredar pada tanggal 31 Desember. Semakin tinggi skor ini menunjukkan semakin tinggi nilai perusahaan berdasar harga pasar saham. Skor ini menunjukkan berapa kali nilai pasar perusahaan dibanding dengan nilai buku assets. Jika skor lebih dari satu, menunjukkan bahwa nilai pasar perusahaan melebihi nilai buku assets perusahaan. Hasil statistik deskriptif menunjukkan skor 1,46 untuk perusahaan dengan kepemilikan manajerial dan 1,07 untuk perusahaan tanpa kepemilikan manajerial. Hasil ini menunjukkan bahwa ratarata perusahaan tanpa kepemilikan manajerial memiliki nilai yang lebih rendah dibanding dengan perusahaan dengan kepemilikan manajerial. Hasil statistik deskriptif tersebut di atas secara lengkap dapat dilihat pada tabel 1. Tabel . Group Statistic KPMLKN N Mean Std. Deviation Std. Error Mean DEBT_RAT ada 213 0.5687 0.30705 0.02104 Tidak 194 0.6735 0.53881 0.03868 ROA ada 213 0.0305 0.10073 0.00690 Tidak 194 0.0147 0.10221 0.00734 VALUE ada 213 1.4608 2.27556 0.15592 tidak 194 1.0561 1.49080 0.10703 Pengujian Hipotesis Pengujian hipotesis menggunakan uji t untuk dua sample independent (independent sample t test). Dengan tingkat signifikansi (sig) 5%. Keputusan untuk menerima Ho dilakukan jika nilai “sig” > 0,05, dan sebaliknya Ho akan ditolak jika “sig” < 0,05 (Santoso 2001). Jika Ho diterima berarti tidak terdapat perbedaan rata-rata kebijakan hutang, kinerja perusahaan dan nilai perusahaan tanpa kepemilikan manajerial dibanding dengan perusahaan dengan kepemilikan manajerial. Sedangkan Ho ditolak berarti terdapat perbedaan rata-rata kebijakan hutang, kinerja perusahaan dan nilai perusahaan tanpa kepemilikan manajerial dibanding dengan perusahaan dengan kepemilikan manajerial. Pengujian dilakukan dengan media SPSS 11.5
Berikut ini hasil output SPSS 11.5 untuk uji t untuk dua sample independent:
Tabel 2. Ringkasan Hasil Uji Hipotesis
Variabel Skor Sig.(2-tail) Uji Hipotesis Kesimpulan
Kebijakan 0,015 Ho ditolak Rata-rata kebijakan hutang ada
Hutang perbedaan
Kinerja 0,116 Ho diterima Rata-rata kinerja perusahaan tidak ada
Perusahaan perbedaan
Nilai 0,036 Ho ditolak Rata-rata nilai perusahaan ada perbedaan
Perusahaan
Dari tabel. 2 tersebut di atas terlihat bahwa skor Sig. (2-tail) untuk kebijakan hutang (DEBT_RAT) adalah 0,015, kinerja perusahaan (ROA) adalah 0,116 dan nilai perusahaan (VALUE) adalah 0,036. Hasil ini menunjukkan bahwa skor Sig. (2-tail) untuk kebijakan hutang (DEBT_RAT) dan nilai perusahaan (VALUE) adalah dibawah 0,05 yang berarti Ho ditolak sedangkan kinerja perusahaan (ROA) adalah diatas 0,05 yang berarti Ho diterima. Hal ini berarti bahwa terdapat perbedaan kebijakan hutang dan nilai perusahaan antara perusahaan tanpa kepemilikan manajerial dibanding perusahaan dengan kepemilikan manajerial. Sedangkan untuk kinerja perusahaan tidak ada perbedaan antara perusahaan tanpa kepemilikan manajerial dibanding perusahaan dengan kepemilikan manajerial.
Analisis dan Pembahasan
Hasil pengolahan data pada penelitian ini membuktikan bahwa hipotesis terdapat perbedaan kebijakan hutang antara perusahaan tanpa kepemilikan manajerial dibanding dengan perusahaan dengan kepemilikan manajerial terbukti. Rata-rata skor variabel kebijakan hutang, perusahaan dengan kepemilikan manajerial dibanding dengan perusahaan tanpa kepemilikan manajerial menguatkan bukti bahwa seorang manajer sekaligus pemegang saham lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan hutang. Manajer tidak ingin perusahaan mengalami kesulitan keuangan atau bahkan kebangkrutan. Kesulitan keuangan atau kebangkrutan usaha akan merugikan ia baik sebagai manajer ataupun sebagai pemegang saham. Hal ini sejalan dengan penelitian Friend and Lang yang dikutip oleh Brailsford, yang menunjukkan bahwa cara untuk menurunkan resiko ini adalah dengan menurunkan tingkat debtyang dimiliki perusahaan (Brailsford 1999). Debt yang tinggi akan meningkatkan resiko kebangkrutan perusahaan, karena perusahan akan mengalami financial distress. Karena itulah maka manajemen akan berusahaan menekan jumlah debt serendah mungkin. Hasil penelitian ini memperkuat penelitian-penelitian sebelumnya tentang hubungan antara kepemilikan manajerial dengan debt rasio yaitu: Kim dan Sorensen (1986), Agrawal dan Mendelker (1987), Mehran (1998) dalam Wahidahwati (2002), Soliha dan Taswan (2002), Brailsford (1999), Moh’d, 1998 dalam Wahidahwati (2002), Wahidahwati, (2002), dan Mahadwartha (2003).
Hasil pengolahan data pada penelitian ini juga membuktikan bahwa hipotesis terdapat perbedaan kinerja perusahaan antara perusahaan tanpa kepemilikan manajerial dibanding perusahaan dengan kepemilikan manajerial tidak terbukti. Rata-rata kinerja perusahaan tanpa kepemilikan manajerial dibanding perusahaan dengan kepemilikan manajerial adalah sama saja meskipun ratarata kinerja perusahaan yang dikelola manajer sekaligus pemegang saham lebih baik. Rasa memiliki manajer atas perusahaan sebagai pemegang saham tidak cukup mampu membuat perbedaan dalam pencapaian kinerja dibanding dengan manajer murni sebagai tenaga professional yang digaji perusahaan. Faktor yang bisa diduga sebagai penyebab kesimpulan ini adalah kecilnya kepemilikan oleh manajer untuk perusahaan publik. Faktor ini tentunya perlu penelitian lebih lanjut. Hasil ini tidak mendukung penelitian Mudambi (1995), Kumar (2004), Coles (2002) yang menunjukkan bahwa kepemilikan saham oleh manajemen mempengaruhi kinerja perusahaan.
Hasil pengolahan data pada penelitian ini juga membuktikan bahwa hipotesis terdapat perbedaan nilai perusahaan antara perusahaan tanpa kepemilikan manajerial dibanding perusahaan dan kepemilikan manajerial terbukti. Nilai perusahaan tanpa kepemilikan manajerial dibanding perusahaan dengan kepemilikan manajerial terbukti berbeda. Bahkan rata-rata nilai perusahaan dengan kepemilikan manajerial lebih baik dibanding dengan rata nilai perusahaan tanpa kepemilikan manajerial. Manajer yang sekaligus pemegang saham terbukti akan meningkatkan nilai perusahaan. Dengan meningkatnya nilai perusahaan maka nilai kekayaannya sebagai individu pemegang saham akan ikut meningkat pula. Hasil penelitian ini mendukung hasil penelitian Soliha dan Taswan (2002) yang menemukan hubungan yang signifikan dan positif antara kepemilikan menajerial dengan nilai perusahaan.
KESIMPULAN DAN SARAN
Penelitian ini membuktikan bahwa terdapat perbedaan kebijakan hutang dan nilai perusahaan antara perusahaan tanpa kepemilikan manajerial dibanding perusahaan dengan kepemilikan manajerial. Rata-rata skor variabel kebijakan hutang perusahaan dengan kepemilikan manajerial dibanding perusahaan tanpa kepemilikan manajerial menguatkan bukti bahwa seorang manajer sekaligus pemegang saham lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan hutang. Nilai perusahaan tanpa kepemilikan manajerial dibanding perusahaan dengan kepemilikan manajerial terbukti berbeda, bahkan rata-rata nilai perusahaan dengan kepemilikan manajerial lebih baik dibanding dengan rata-rata nilai perusahaan tanpa kepemilikan manajerial.
Sedangkan hipotesis tentang perbedaan kinerja perusahaan antara perusahaan tanpa kepemilikan manajerial dibanding dengan perusahaan dengan kepemilikan manajerial tidak terbukti. Rata-rata kinerja perusahaan tanpa kepemilikan manajerialdibanding dengan perusahaan dengan kepemilikan manajerial adalah sama saja meskipun rata-rata kinerja perusahaan yang dikelola manajer sekaligus pemegang saham lebih baik.
Hasil penelitian ini dapat menjadi bahan referensi bagi penelitian lain terkait dengan kepemilikan manajerial. Penelitian ini mendukung dan dapat dijadikan dasar bagi penelitian tentang hubungan atau pengaruh antara kepemilikan manajerial terhadap kebijakan hutang dan nilai perusahaan. Selain itu bagi pengguna laporan keuangan, khususnya investor dan kreditor, penelitian ini dapat dimanfaatkan sebagai acuan untuk melihat bahwa antara perusahaan yang dikelola oleh manajer yang sekaligus pemilik dengan yang tidak adalah berbeda dalam hal kehati-hatian keputusan pendanaan dan meningkatkan nilai perusahaan. Sehingga hasil penelitian ini dapat dijadikan dasar untuk memberikan opsi saham bagi manajer.
DAFTAR PUSTAKA
Brailsford, Timothy J., Barry R. Oliver, Sandra L. H. Pua, 1999, “Theory and Evidence on the Relationship between Onwership Structure and Capital Structure”, http://ssrn.com/ abstract=181888.
Coles, Jeffrey L., MechaelL. Lemmon and J. Felix Meschke, 2002, “Structural Model and Endogeneity in Corporate Finance: The Link Between Managerial Ownership and CorporatePerformance”, http://ssrn.com/abstract= 423510.
Foster, George. 1986, Financial Statement Analysis, 2ndEdition, Prenticehall International, New Jersey
Kumar, Jayesh. 2004, “Agency Theory and Firm Value in India”, http://ssrn.com/abstract= 501802.
Lasfer, Meziane and Faccio, Mara, 1999, “Managerial Ownership, Board Structure and Firm Value: The UK Evidence”, http://ssrn.com/ abstract=179008.
Mahadwartha, Putu Anom, 2003, “Predictability Power of Dividend Policy and Leverage Policy to Managerial Ownership in Indonesia: An Agency Theory Perspective”, http://ssrn.com/abstract=637582.
Mudambi, Ram and Carmela Nicosia, 1995, “Ownership Structure and Firm Performance: Evidence from the UK Financial Service Industry”, http://ssrn.com/abstract= 295575.
Schroeder, Richard G., Myrtle W. Clark, Jack M. Cathey, 2001, Accounting Theory and Analysis–Text Cases and Readings, 7thEdition, John Wiley & Sons, Inc, New York.
Soliha, Euis, Taswan, September 2002, “Pengaruh Kebijakan Hutang terhadap Nilai Perusahan serta Beberapa Faktor yang Mempengaruhinya”, Jurnal Bisnis dan Ekonomi, STIE STIKUBANK,Semarang.
Santoso, Singgih, 2001, SPSS-Statistik Parametrik, Elek Media Komindo, Kelompok Gramedia, Jakarta.
Wahidahwati, Januari 2002, “Pengaruh Kepemilikan Manajerial dan Kepemilikan Institusional pada Kebijakan Hutang Perusahaan: Sebuah Perspektif Theory Agency”, Jurnal Riset Akuntansi Indonesia, Vol. 5, No. 1, Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Pendidik, Yogyakarta.
Sumber : http://puslit2.petra.ac.id/ejournal/index.php/aku/article/shop/16810/16793
Kebijakan Hutang, Kinerja dan Nilai Perusahaan
Yulius Jogi Christiawan dan Josua Tarigan
Staf Pengajar Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Petra, Surabaya
Email: yulius@ petra.ac.id; josuat@ petra.ac.id
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan mengetahui apakah terdapat perbedaan pengambilan keputusan bisnis antara perusahaan dengan kepemilikan manajerial dan perusahaan tanpa kepemilikan manajerial. Keputusan bisnis yang dimaksud meliputi: keputusan keuangan yang diproksikan dengan kebijakan hutang (struktur modal), keputusan operasional yang diproksikan dengan kinerja perusahaan, dan keputusan bisnis secara keseluruhan yang diproksikan dengan nilai perusahaan.Penelitiaan dilakukan atas 137 dari 336 perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta sampai dengan tahun 2005. Penelitian ini membuktikan bahwa terdapat perbedaan kebijakan hutang dan nilai perusahaan antara perusahaan dengan kepemilikan manajerial dan perusahaan tanpa kepemilikan manajerial. Sedangkan kinerja antara perusahaan dengan kepemilikan manajerial dan perusahaan tanpa kepemilikan manajerial tidak terdapat perbedaan.
Kata kunci: kepemilikan manajerial, kebijakan hutang, nilai perusahaan dan kinerja perusahaan.
ABSTRACT
The objective of this research is to examine whether there is a significant difference between the managerial ownership and non-managerial ownership companies in term of their business decision making process. The business decision mentioned in this paper includes financial decision which is indicated by debt policies (capital structure), operational decision reflected in company’s performance, and business decision implied in company’s value.The research observes 137 of 336 companies which had been listed in the Jakarta Stock Exchange until the year of 2005. The examination results in the fact that the debt policies and the company’s value of the managerial ownership companies are significantly different with non-managerial ownership companies. In contrast, the managerial ownership companies statistically have the same performance with non-managerial ownership companies.
Keywords: managerial ownership, policy of debt, company value and company performance.
PENDAHULUAN
Hubungan manajer dengan pemegang saham di dalam agency theory digambarkan sebagai hubungan antara agent dan principal (Schroeder et al. 2001). Manajer sebagai agent dan pemegang saham sebagai principal. Manajer harus mengambil keputusan bisnis terbaik untuk meningkatkan kekayaan pemegang saham. Keputusan bisnis yang diambil manajer adalah mamaksimalkan sumber daya (utilitas) perusahaan. Namun demikian pemegang saham tidak dapat mengawasi semua keputusan dan aktivitas yang dilakukan oleh manajer. Suatu ancaman bagi pemegang saham jika manajer akan bertindak untuk kepentingannya sendiri, bukan untuk kepentingan pemegang saham. Inilah yang menjadi masalah dasar dalam agency theory yaitu adanya konflik kepentingan. Pemegang saham dan manajer masing-masing berkepentingan memaksimalkan tujuannya. Konflik kepentingan terjadi jika keputusan manajer hanya akan memaksimalkan kepentingannya dan tidak sejalan dengan kepentingan pemegang saham. Perilaku manajer dalam situasi konflik kepentingan inilah yang menarik untuk diteliti. Keputusan dan aktivitas manajer yang memiliki saham perusahaan tentu akan berbeda dengan manajer yang murni sebagai manajer. Manajer yang memiliki saham perusahaan berarti manajer tersebut sekaigus adalah pemegang saham. Manajer yang memiliki saham perusahaan tentunya akan menselaraskan kepentingannnya dengan kepentingannya sebagai pemegang saham. Sementar manajer yang tidak memiliki saham perusahaan, ada kemungkinan hanya mementingkan kepentingannya sendiri. Kepemilikan saham perusahaan oleh manajer disebut dengan kepemilikan manajerial.
Penelitian mengenai hubungan kepemilikan manajerial dengan keputusan bisnis manajer telah banyak dilakukan oleh peneliti. Namun para peneliti menemukan hasil yang berbeda. Misalnya, penelitian tentang hubungan antara kepemilikan manajerial dengan debt rasio (debt ratio menggambarkan hasil keputusan pendanaan manajer) menunjukkan hasil yang berbeda diantara beberapa peneliti. Beberapa peneliti menemukan hubungan positif antara kepemilikan manajerial dengan debt ratio perusahaan. (Kim dan Sorensen 1986, Agrawal dan Mendelker 1987, Mehran 1998 dalam Wahidahwati 2002, Soliha dan Taswan 2002). Sementara peneliti lain menemukan bahwa kepemilikan saham oleh manajer mempunyai pengaruh yang signifikan dan berhubungan negative dengan debt ratio (Moh’d 1998 dalam Wahidahwati 2002).
Selain itu, penelitian yang mengkaitkan kepemilikan manajerial dengan nilai perusahaan (nilai perusahaan merupakan hasil keputusan operasional manajer), juga menunjukkan hasil yang berbeda diantara peneliti. Soliha dan Taswan (2002) menemukan hubungan yang signifikan dan positif antara kepemilikan menajerial dengan nilai perusahaan. Sementara peneliti lain menemukan hubungan yang lemah antara kepemilikan menajerial dengan nilai perusahaan (Lasfer dan Faccio 1999). Berdasarkan pemikiran bahwa manajer yang sekaligus pemegang saham akan melakukan dan mengambil keputusan bisnis yang berbeda dengan manajer yang bukan sekaligus pemegang saham serta adanya hasil penelitian yang berbeda diantara peneliti tentang hubungan kepemilikan manajerial dengan keputusan bisnis, maka menarik untuk diteliti apakah memang benar ada perbedaan dalam pengambilan keputusan bisnis antara perusahaan dengan kepemilikan manajerial dengan perusahaan yang dikelola oleh manajer manajer yang bukan sekaligus pemegang saham.
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan pengambilan keputusan bisnis antara perusahaan dengan kepemilikan manajerial dengan perusahaan tanpa kepemilikan manajerial. Untuk lebih memfokuskan arah penelitian ini maka keputusan bisnis yang diambil oleh manajer dibatasi pada: keputusan keuangan yang diproksikan dengan kebijakan hutang (struktur modal), keputusan operasional yang diproksikan dengan kinerja perusahaan, keputusan bisnis secara keseluruhan yang diproksikan dengan nilai perusahaan. Selain itu, penelitian ini juga akan memberikan dasar empiris yang kuat untuk penelitian tentang hubungan kepemilikan manajerial dengan keputusan bisnis manajer. Sangat tidak logis jika kerangka pemikiran adanya hubungan antara kepemilikan manajerial dengan keputusan bisnis manajer dibangun jika ternyata tidak ada perbedaan yang signifikan antara perusahaan dengan kepemilikan dengan perusahaan tanpa kepemilikan manajerial.
KEPEMILIKAN MANAJERIAL
Kepemilikan manajerial adalah situasi dimana manajer memiliki saham perusahaan atau dengan kata lain manajer tersebut sekaligus sebagai pemegang saham perusahaan. Dalam laporan keuangan, keadaan ini ditunjukkan dengan besarnya persentase kepemilikan saham perusahaan oleh manajer. Karena hal ini merupakan informasi pentingbagi pengguna laporan keuangan maka informasi ini akan diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Adanya kepemilikan manajerial menjadi hal yang menarik jika dikaitkan dengan agency theory. Dalam kerangka agency theory, hubungan antara manajer dan pemegang saham digambarkan sebagai hubungan antara agent dan principal (Schroeder et al. 2001). Agentdiberi mandat oleh principal untuk menjalankan bisnis demi kepentingan principal. Manajer sebagai agent dan pemegang saham sebagai principal. Keputusan bisnis yang diambil manajer adalah keputusan untuk mamaksimalkan sumber daya (utilitas) perusahaan. Suatu ancaman bagi pemegang saham jikalau manajer bertindak untuk kepentingannya sendiri, bukan untuk kepentingan pemegang saham. Dalam konteks ini masingmasing pihak memiliki kepentingan sendiri-sendiri. Inilah yang menjadi masalah dasar dalam agency theory yaitu adanya konflik kepentingan. Pemegang saham dan manajer masing-masing berkepentingan untuk mamaksimalkan tujuannya. Masing-masing pihak memiliki risiko terkait dengan fungsinya, manajer memiliki resiko untuk tidak ditunjuk lagi sebagai manajer jika gagal menjalankan fungsinya, sementara pemegang saham memiliki resiko kehilangan modalnya jika salah memilih manajer. Kondisi ini merupakan konsekuensi adanya pemisahan fungsi pengelolaan dengan fungsi kepemilikan.
Situasi tersebut di atas tentunya akan berbeda, jika kondisinya manajer juga sekaligus sebagai pemegang saham atau pemegang saham juga sekaligus manajer atau disebut juga kondisi perusahaan dengan kepemilikan manajerial. Keputusan dan aktivitas di perusahaan dengan kepemilikan manajerial tentu akan berbeda dengan perusahaan tanpa kepemilikan manajerial. Dalam perusahaan dengan kepemilikan manajerial, manajer yang sekaligus pemegang saham tentunya akan menselaraskan kepentingannya dengan kepentingannya sebagai pemegang saham. Sementara dalam perusahaan tanpa kepemilikan manajerial, manajer yang bukan pemegang saham kemungkinan hanya mementingkan kepentingannya sendiri.
Kepemilikan Manajerial dan Kebijakan Hutang
Kepemilikan manajerial menunjukkan adanya peran ganda seorang manajer, yakni manajer bertindak juga sebagai pemegang saham. Sebagai seorang manajer sekaligus pemegang saham, ia tidak ingin perusahaan mengalami kesulitan keuangan atau bahkan kebangkrutan. Kesulitan keuangan atau kebangkrutan usaha akan merugikan ia baik sebagai manajer atau sebagai pemegang saham. Sebagai manajer akan kehilangan insentif dan sebagai pemegang saham akan kehilangan return bahkan dana yang diinvestasikannya. Cara untuk menurunkan resiko ini adalah dengan menurunkan tingkat debt yang dimiliki perusahaan (Friend and Lang dalam Brailsford 1999). Debt yang tinggi akan meningkatkan resiko kebangkrutan perusahaan, karena perusahan akan mengalami financial distress. Karena itulah maka manajer akan berusaha menekan jumlah debt serendah mungkin. Tindakan ini di sisi lain tidak menguntungkan karena perusahaan hanya mengandalkan dana dari pemegang saham. Perusahaan tidak bisa berkembang dengan cepat, dibandingkan jika perusahaan juga menggunakan dana dari kreditor.
Penelitian tentang hubungan antara kepemilikan manajerial dengan debt ratio (debt ratio menggambarkan hasil keputusan pendanaan manajer) menunjukkan hasil yang berbeda diantara beberapa peneliti. Beberapa peneliti menemukan hubungan positif antara kepemilikan manajerial dengan debt ratio perusahaan. (Kim dan Sorensen 1986, Agrawal dan Mendelker 1987, Mehran 1998 dalam Wahidahwati 2002, Soliha dan Taswan 2002, Brailsford 1999). Sementara peneliti lain menemukan bahwa kepemilikan manajerial mempunyai pengaruh dan berhubungan negative dengan debt ratio (Moh’d 1998 dalam Wahidahwati 2002, Wahidahwati 2002, Mahadwartha 2003).
Dari penjelasan dan beberapa penelitian empiris di atas dapat disimpulkan bahwa kebijakan hutang perusahaan tanpa kepemilikan manajerial akan berbeda dengan perusahaan dengan kepemilikan manajerial.
Kepemilikan Manajerial dan Kinerja Perusahaan
Kinerja perusahaan adalah hasil kegiatan operasional perusahaan. Kegiatan operasional di dalam laporan keuangan ditunjukkan oleh pencapaian laba bersih. Laba merupakan selisih antara revenue dengan expenses. Sehingga manajer dalam mengelola perusahaan akan berusaha memaksimalkan revenue dan menekan expenses. Kegiatan memaksimalkan revenue disebut juga peningkatan profitabilitas, sedangkan menekan expenses disebut juga peningkatan efisiensi. Kinerja perusahaan akan lebih baik jika saham perusahaan dimiliki oleh manajer. Manajer merasa lebih memiliki perusahaan. Manajer tidak lagi sebagai tenaga professional yang digaji tetapi juga sebagai pemilik perusahaan. Kinerja perusahaan yang baik akan berdampak pada deviden yang akan diterima pemegang saham, karena deviden selalu didasarkan pada laba bersih tahun berjalan dan laba bersih adalah ukuran kinerja perusahaan. Manajer yang memiliki saham perusahaan akan menikmati pembagian dividen ini.
Penelitian Mudambi menunjukkan bahwa kepemilikan saham oleh manajer mempengaruhi kinerja perusahaan. Bahkan penelitian ini berhasil membuktikan arah hubungannya yaitu tidak selalu sama (non-monotonic). Arah hubungan akan berbeda untuk setiap rentang persentase kepemilikan (Mudambi 1995). Sedangkan penelitian Kumar dan Coles menunjukkan terdapat hubungan antara kepemilikan manajerial dan kinerja perusahaan (Kumar 2004, Coles 2002)
Dari penjelasan dan beberapa penelitian empiris di atas dapat disimpulkan bahwa kinerja perusahaan tanpa kepemilikan manajerial akan berbeda dengan perusahaan dengan kepemilikan manajerial.
Kepemilikan Manajerial dan Nilai Perusahaan
Beberapa konsep nilai yang menjelaskan nilai suatu perusahaan adalah: nilai nominal, nilai pasar, nilai intrinsik, nilai buku dan nilai likuidasi. Nilai nominal adalah nilai yang tercantum secara formal dalam anggaran dasar perseroan, disebutkan secara eksplisit dalam neraca perusahaan, dan juga ditulis jelas dalam surat saham kolektif. Nilai pasar, sering disebut kurs adalah harga yang terjadi dari proses tawar-menawar di pasar saham. Nilai ini hanya bisa ditentukan jika saham perusahaan dijual di pasar saham. Nilai intrinsik merupakan konsep yang paling abstrak, karena mengacu pada perkiraan nilai riil suatu perusahaan. Nilai perusahaan dalam konsep nilai intrinsik ini bukan sekadar harga dari sekumpulan aset, melainkan nilai perusahaan sebagai entitas bisnis yang memiliki kemampuan menghasilkan keuntungan di kemudian hari. Sedangkan nilai buku adalah nilai perusahaan yang dihitung dengan dasar konsep akuntansi. Secara sederhana dihitung dengan membagi selisih antara total aktiva dan total utang dengan jumlah saham yang beredar. Nilai likuidasi itu adalah nilai jual seluruh aset perusahaan setelah dikurangi semua kewajiban yang harus dipenuhi. Nilai sisa itu merupakan bagian para pemegang saham. Nilai likuidasi bisa dihitung dengan cara yang sama dengan menghitung nilai buku, yaitu berdasarkan neraca performa yang disiapkan ketika suatu perusahaan akan likuidasi. Jika mekanisme pasar berfungsi dengan baik, maka harga saham tidak mungkin berada di bawah nilai likuidasi. Karena nilai likuidasi ini hanya dihitung bila perusahaan akan dilikuidasi maka investor bisa menggunakan nilai buku sebagai pengganti untuk tujuan yang sama yaitu memperkirakan batas bawah harga saham. Sehingga nilai buku dapat digunakan sebagai batas aman mengukur nilai perusahaan untuk keperluan investasi. Namun demikian ada beberapa catatan yang harus diperhatikan dalam memahami konsep nilai buku ini. Pertama, sebagian besar aset dinilai dalam nilai historis. Karena itu pada beberapa aset nilai jualnya bisa jadi jauh lebih tinggi dari nilai bukunya. Kedua, di dalam aset kadang terdapat aktiva tak berwujud, yang dalam likuidasi sering tidak memiliki nilai jual. Ketiga, nilai buku sangat dipengaruhi oleh metode dan estimasi akuntansi seperti metode penyusutan aktiva tetap, metode penilaian persediaan, dan lain-lain. Keempat, ada kemungkinan timbul kewajiban-kewajiban yang tidak tercatat dalam laporan keuangan karena belum diatur pelaporannya oleh standar akuntansi keuangan.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa konsep yang paling representatif untuk menentukan nilai perusahaan adalah pendekatan konsep nilai intrinsik. Tetapi memperkirakan nilai intrinsik sangat sulit, sebab untuk menentukannya orang membutuhkan kemampuan mengidentifikasi variabel-variabel signifikan yang menentukan keuntungan suatu perusahaan. Variabel itu berbeda dari satu perusahaan ke perusahaan yang lain. Selain itu, penentuan nilai intrinsik juga memerlukan kemampuan memprediksi arah kecenderungan yang akan terjadi di kemudian hari. Karena itulah, maka nilai pasar digunakan dengan alasan kemudahan data juga didasarkan pada penilaian yang moderat.
Manajer yang sekaligus pemegang saham akan meningkatkan nilai perusahaan, karena dengan meningkatnya nilai perusahaan maka nilai kekayaannya sebagai individu pemegang saham akan ikut meningkat pula. Penelitian yang mengkaitkan kepemilikan manajerial dengan nilai perusahaan menunjukkan hasil yang berbeda diantara peneliti. Soliha dan Taswan menemukan hubungan yang signifikan dan positif antara kepemilikan menajerial dan nilai perusahaan (Soliha dan Taswan 2002). Sementara peneliti lain menemukan hubungan yang lemah antara kepemilikan menajerial dan nilai perusahaan(Laster dan Faccio 1999).
Dari penjelasan dan beberapa penelitian empiris di atas dapat disimpulkan bahwa nilai perusahaan dengan kepemilikan manajerial akan berbeda dengan perusahaan tanpa kepemilikan manajerial.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka penelitian ini didasarkan pada hipotesis bahwa keputusan bisnis di perusahaan dengan kepemilikan manajerial akan berbeda dengan di perusahaan tanpa kepemilikan manajerial. Keputusan bisnis yang diambil manajer akan terlihat dari kebijakan hutang, kinerja perusahaan dan nilai perusahaan. Sehingga dapat juga dihipotesiskan bahwa kebijakan hutang, kinerja perusahaan dan nilai perusahaan di perusahaan dengan kepemilikan manajerial akan berbeda dengan di perusahaan tanpa kepemilikan manajerial.
METODE PENELITIAN
Populasi penelitian ini adalah semua perusahaan yang telah melakukan penawaran umum perdana sebelum tahun 2003 di Bursa Efek Jakarta. Sedangkan untuk periode pengamatan yang dilakukan adalah untuk jangka waktu 3 tahun yaitu meliputi laporan keuangan tahun 2003 sampai dengan 2005. Laporan keuangan yang dijadikan data penelitian meliputi neraca, laporan laba rugi dan catatan atas laporan keuangan yang ada di Pojok Profesi Fakultas Ekonomi UK Petra.
Pemilihan sample dilakukan dengan purposive, yaitu dengan melihat kelengkapan data laporan keuangan. Kelengkapan yang dimaksud adalah kelengkapan pengungkapan nama manajemen dan pemegang saham yang ada di dalam catatan atas laporan keuangan. Catatan atas laporan keuangan yang tidak secara lengkap mengungkapkan hal ini, maka laporan keuangan tersebut dikeluarkan dari sample penelitian. Selain itu juga dilihat apakah prusahaan tersebut pada tahun 2005 tidak delisting. Syarat ini diberlakukan karena terkait dengan ketersediaan data harga saham tahun 2005
Dari setiap perusahaan, informasi yang diambil adalah ada tidaknya kepemilikan manajerial, harga pasar saham, jumlah saham beredar, laba operasi, total aktiva dan total hutang selama 3 tahun yaitu tahun 2003-2005. Khusus untuk total aktiva juga dilihat data tahun 2002, karena kinerja perusahaan dilihat dari ROA, dimana total assets yang dimaksud adalah total assets rata-rata.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka, metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode dokumentasi, yaitu mendapatkan data dari dokumen berupa laporan keuangan dan laporan harga saham yang diperoleh dari Pojok BEJ dan Pojok Profesi Fakultas Ekonomi UK Petra.
Seperti telah diuraikan pada bagian sebelumnya, penelitian ini akan menguji apakah ada perbedaan dalam pengambilan keputusan dan aktivitas manajer antara perusahaan dengan kepemilikan manajerial dan perusahaan tanpa kepemilikan manajerial. Dari hipothesis tersebut diketahui variable yang diteliti yaitu status kepemilikan manajerial dan keputusan bisnis.
Status kepemilikan manajerial yang dimaksud adalah ada tidaknya kepemilikan saham perusahaan oleh manajer perusahaan. Variabel ini diukur dengan skala nominal, yaitu hanya dibedakan anatara perusahaan dengan kepemilikan manajerial atau tidak, dengan tidak melihat berapa besar persentase kepemilikan manajerialnya di masing-masing perusahaan tersebut. Ada tidaknya kepemilikan manajerial dilihat dari catatan atas laporan keuangan, khususnya pengungkapan atas modal saham perusahaan dan pengungkapan atas hubungan istimewa. Jumlah persentase kepemilikan manajerial tidak diperhitungkan dalam penelitian ini karena penelitian ini hanya ingin melihat ada tidaknya perbedaan diantara perusahaan dengan kepemilikan manajerial dan yang tidak. Penelitian tidak diarahkan kepada hubungan antara besarnya kepemilikan manajerial dengan keputusan manajemen.
Keputusan dan aktivitas manajer dalam penelitian meliputi: nilai perusahaan, kinerja perusahaan dan keputusan pendanaan. Nilai perusahaan diukur dengan Nilai pasar ekuitas perusahaan dibagi dengan total assets. Nilai pasar ekuitas dihitung dari harga pasar saham dikalikan dengan jumlah saham beredar. Kinerja perusahaan dilihat dari Return on assets (ROA) perusahaan (Kumar 2004), (Foster 1986), yang diukur dengan membagi net income dengan rata-rata total assets. Sedangkan keputusan pendanaan dilihat dari debt ratioperusahaan, yang diukur dengan membagi longterm debt dengan jumlah long-term debt dengan equity.
Pengujian Hipothesis
Pengujian hipotesis dilakukan dengan uji beda rata-rata dua sampel independen. Pengujian ini sejalan dengan hipotesis penelitian yang bertujuan untuk membuktikan apakah terdapat perbedaan kebijakan hutang, kinerja dan nilai perusahaan antara perusahaan dengan kepemilkan manajerial dan perusahaan tanpa kepemilikan manajerial.
Sebelum dilakukan pengujian hipotesis, terlebih dahulu dilakukan pemisahan data menjadi dua kelompok, yaitu kelompok perusahaan dengan kepemilikan manajerial (µ1) dan kelompok perusahaan tanpa kepemilikan manajerial (µ2). Pemisahan dilakukan dengan melihat ada tidaknya kepemilikan manajerial di setiap perusahaan yang menjadi sample penelitian. Ada tidaknya kepemilikan manajerial dilihat dari ada tidaknya kepemilikan saham oleh manajer. Informasi ini diperoleh dari catatan atas laporan keuangan. Selanjutnya dihitung nilai tiga variabel yang ingin diteliti yaitu, kebijakan hutang, kinerja perusahaan dan nilai perusahaan berdasarkan definisi variabel tersebut di atas. Setelah itu, dilakukan pengujian ada tidaknya perbedaan diantara variable nilai perusahaan, kinerja perusahaan dan debt ratio diantara perusahaan tanpa kepemilikan manajerial dan perusahaan dengan kepemilikan manajerial . Sehingga formulasi uji statistik penelitiani ini adalah:
Ho : µ1 = µ2
Ha : µ1 ≠ µ2
Pengujian hipotesis penelitian digunakan uji t untuk dua sample independent (independent sample t test). Dengan tingkat signifikansi (sig) 5%. Keputusan untuk menerima Ho dilakukan jika nilai “sig” > 0,05, dan sebaliknya Ho akan ditolak jika “sig” < 0,05 (Santoso, 2001). HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Sampel penelitiaan secara keseluruhan berjumlah 137 perusahaan dari 336 perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta sampai dengan tahun 2005. Jumlah sampel 137 perusahaan didasarkan pada ketersediaan dan kelengkapan data laporan keuangan 2002-2005 di Pojok Profesi Fakultas Ekonomi dan perusahaan tersebut tidak dalam kondisi delisting. Langkah pertama penelitian adalah mengidentifikasi adanya kepemilikan manajerial. Dari 137 perusahaan yang menjadi sampel penelitian menunjukkan 64 perusahaan dengan kepemilikan manajerial dan 58 perusahaan tanpa kepemilikan manajerial dari tahun 2002-2005. Sedangkan 15 perusahaan dalam kondisi kepemilikan manajerial dan kemudian berubah tanpa kepemilikan manajerial atau sebaliknya selama tahun 2002-2005. Sehingga jumlah data yang diproses adalah 213 data perusahaan dengan kepemilikan manajerial dan 194 data perusahaan tanpa kepemilikan manajerial. Hasil perhitungan variable nilai perusahaan, kinerja perusahaan dan debt ratio perusahaan tanpa kepemilikan manajerial dan perusahaan dengan kepemilikan manajerial adalah sebagai berikut: Deskripsi Kebijakan Hutang Perusahaan Kebijakan hutang dihitung dari total hutang jangka panjang dibagi dengan total hutang jangka panjang ditambah dengan ekuitas. Semakin besar jumlah rasio ini menunjukkan semakin besar sumber dana perusahaan berasal dari hutang jangka panjang. Bahkan jika besarnya lebih dari 1 maka perusahaan ini pastilah perusahaan yang dalam kondisi defisit. Hasil statistik deskriptif menunjukkan bahwa rata-rata variabel ini menunjukkan skor 56,87% untuk perusahaan dengan kepemilikan manajerial dan 67,35% untuk perusahaan tanpa kepemilikan manajerial. Hal ini menunjukkan bahwa sebagaian besar sumber dana perusahaan yang menjadi sampel penelitian bersumber dari pihak kreditor. Perusahaan tanpa kepemilikan manajerial lebih berani dalam mengambil kebijakan hutang ini yaitu dengan 67% sumber dana dari pihak kreditor. Deskripsi Kinerja Perusahaan Kinerja Perusahaan dihitung dari laba bersih dibagi dengan rata-rata total assets. Rata-rata total assets dihitung dari total assets awal tahun ditambah total assets akhir tahun dibagi dua. Semakin tinggi skor ini menunjukkan perusahaan telah dikelola dengan tingkat pengembalian atas assets yang tinggi. Skor ini menunjukkan berapa persen jumlah laba dibanding dengan jumlah assets. Hasil statistik deskriptif menunjukkan skor 3,05% untuk perusahaan dengan kepemilikan manajerial dan 1,47% untuk perusahaan tanpa kepemilikan manajerial. Hasil ini menunjukkan bahwa rata-rata perusahaan tanpa kepemilikan manajerial menghasilkan tingkat pengembalian atas assets yang lebih rendah dibanding dengan perusahaan dengan kepemilikan manajerial. Deskripsi Nilai Perusahaan Nilai perusahaan dihitung dari nilai pasar perusahaan dibagi dengan total assets. Nilai pasar dihitung dari harga pasar saham perusahaan per 31 Desember dikalikan dengan jumlah saham yang beredar pada tanggal 31 Desember. Semakin tinggi skor ini menunjukkan semakin tinggi nilai perusahaan berdasar harga pasar saham. Skor ini menunjukkan berapa kali nilai pasar perusahaan dibanding dengan nilai buku assets. Jika skor lebih dari satu, menunjukkan bahwa nilai pasar perusahaan melebihi nilai buku assets perusahaan. Hasil statistik deskriptif menunjukkan skor 1,46 untuk perusahaan dengan kepemilikan manajerial dan 1,07 untuk perusahaan tanpa kepemilikan manajerial. Hasil ini menunjukkan bahwa ratarata perusahaan tanpa kepemilikan manajerial memiliki nilai yang lebih rendah dibanding dengan perusahaan dengan kepemilikan manajerial. Hasil statistik deskriptif tersebut di atas secara lengkap dapat dilihat pada tabel 1. Tabel . Group Statistic KPMLKN N Mean Std. Deviation Std. Error Mean DEBT_RAT ada 213 0.5687 0.30705 0.02104 Tidak 194 0.6735 0.53881 0.03868 ROA ada 213 0.0305 0.10073 0.00690 Tidak 194 0.0147 0.10221 0.00734 VALUE ada 213 1.4608 2.27556 0.15592 tidak 194 1.0561 1.49080 0.10703 Pengujian Hipotesis Pengujian hipotesis menggunakan uji t untuk dua sample independent (independent sample t test). Dengan tingkat signifikansi (sig) 5%. Keputusan untuk menerima Ho dilakukan jika nilai “sig” > 0,05, dan sebaliknya Ho akan ditolak jika “sig” < 0,05 (Santoso 2001). Jika Ho diterima berarti tidak terdapat perbedaan rata-rata kebijakan hutang, kinerja perusahaan dan nilai perusahaan tanpa kepemilikan manajerial dibanding dengan perusahaan dengan kepemilikan manajerial. Sedangkan Ho ditolak berarti terdapat perbedaan rata-rata kebijakan hutang, kinerja perusahaan dan nilai perusahaan tanpa kepemilikan manajerial dibanding dengan perusahaan dengan kepemilikan manajerial. Pengujian dilakukan dengan media SPSS 11.5
Berikut ini hasil output SPSS 11.5 untuk uji t untuk dua sample independent:
Tabel 2. Ringkasan Hasil Uji Hipotesis
Variabel Skor Sig.(2-tail) Uji Hipotesis Kesimpulan
Kebijakan 0,015 Ho ditolak Rata-rata kebijakan hutang ada
Hutang perbedaan
Kinerja 0,116 Ho diterima Rata-rata kinerja perusahaan tidak ada
Perusahaan perbedaan
Nilai 0,036 Ho ditolak Rata-rata nilai perusahaan ada perbedaan
Perusahaan
Dari tabel. 2 tersebut di atas terlihat bahwa skor Sig. (2-tail) untuk kebijakan hutang (DEBT_RAT) adalah 0,015, kinerja perusahaan (ROA) adalah 0,116 dan nilai perusahaan (VALUE) adalah 0,036. Hasil ini menunjukkan bahwa skor Sig. (2-tail) untuk kebijakan hutang (DEBT_RAT) dan nilai perusahaan (VALUE) adalah dibawah 0,05 yang berarti Ho ditolak sedangkan kinerja perusahaan (ROA) adalah diatas 0,05 yang berarti Ho diterima. Hal ini berarti bahwa terdapat perbedaan kebijakan hutang dan nilai perusahaan antara perusahaan tanpa kepemilikan manajerial dibanding perusahaan dengan kepemilikan manajerial. Sedangkan untuk kinerja perusahaan tidak ada perbedaan antara perusahaan tanpa kepemilikan manajerial dibanding perusahaan dengan kepemilikan manajerial.
Analisis dan Pembahasan
Hasil pengolahan data pada penelitian ini membuktikan bahwa hipotesis terdapat perbedaan kebijakan hutang antara perusahaan tanpa kepemilikan manajerial dibanding dengan perusahaan dengan kepemilikan manajerial terbukti. Rata-rata skor variabel kebijakan hutang, perusahaan dengan kepemilikan manajerial dibanding dengan perusahaan tanpa kepemilikan manajerial menguatkan bukti bahwa seorang manajer sekaligus pemegang saham lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan hutang. Manajer tidak ingin perusahaan mengalami kesulitan keuangan atau bahkan kebangkrutan. Kesulitan keuangan atau kebangkrutan usaha akan merugikan ia baik sebagai manajer ataupun sebagai pemegang saham. Hal ini sejalan dengan penelitian Friend and Lang yang dikutip oleh Brailsford, yang menunjukkan bahwa cara untuk menurunkan resiko ini adalah dengan menurunkan tingkat debtyang dimiliki perusahaan (Brailsford 1999). Debt yang tinggi akan meningkatkan resiko kebangkrutan perusahaan, karena perusahan akan mengalami financial distress. Karena itulah maka manajemen akan berusahaan menekan jumlah debt serendah mungkin. Hasil penelitian ini memperkuat penelitian-penelitian sebelumnya tentang hubungan antara kepemilikan manajerial dengan debt rasio yaitu: Kim dan Sorensen (1986), Agrawal dan Mendelker (1987), Mehran (1998) dalam Wahidahwati (2002), Soliha dan Taswan (2002), Brailsford (1999), Moh’d, 1998 dalam Wahidahwati (2002), Wahidahwati, (2002), dan Mahadwartha (2003).
Hasil pengolahan data pada penelitian ini juga membuktikan bahwa hipotesis terdapat perbedaan kinerja perusahaan antara perusahaan tanpa kepemilikan manajerial dibanding perusahaan dengan kepemilikan manajerial tidak terbukti. Rata-rata kinerja perusahaan tanpa kepemilikan manajerial dibanding perusahaan dengan kepemilikan manajerial adalah sama saja meskipun ratarata kinerja perusahaan yang dikelola manajer sekaligus pemegang saham lebih baik. Rasa memiliki manajer atas perusahaan sebagai pemegang saham tidak cukup mampu membuat perbedaan dalam pencapaian kinerja dibanding dengan manajer murni sebagai tenaga professional yang digaji perusahaan. Faktor yang bisa diduga sebagai penyebab kesimpulan ini adalah kecilnya kepemilikan oleh manajer untuk perusahaan publik. Faktor ini tentunya perlu penelitian lebih lanjut. Hasil ini tidak mendukung penelitian Mudambi (1995), Kumar (2004), Coles (2002) yang menunjukkan bahwa kepemilikan saham oleh manajemen mempengaruhi kinerja perusahaan.
Hasil pengolahan data pada penelitian ini juga membuktikan bahwa hipotesis terdapat perbedaan nilai perusahaan antara perusahaan tanpa kepemilikan manajerial dibanding perusahaan dan kepemilikan manajerial terbukti. Nilai perusahaan tanpa kepemilikan manajerial dibanding perusahaan dengan kepemilikan manajerial terbukti berbeda. Bahkan rata-rata nilai perusahaan dengan kepemilikan manajerial lebih baik dibanding dengan rata nilai perusahaan tanpa kepemilikan manajerial. Manajer yang sekaligus pemegang saham terbukti akan meningkatkan nilai perusahaan. Dengan meningkatnya nilai perusahaan maka nilai kekayaannya sebagai individu pemegang saham akan ikut meningkat pula. Hasil penelitian ini mendukung hasil penelitian Soliha dan Taswan (2002) yang menemukan hubungan yang signifikan dan positif antara kepemilikan menajerial dengan nilai perusahaan.
KESIMPULAN DAN SARAN
Penelitian ini membuktikan bahwa terdapat perbedaan kebijakan hutang dan nilai perusahaan antara perusahaan tanpa kepemilikan manajerial dibanding perusahaan dengan kepemilikan manajerial. Rata-rata skor variabel kebijakan hutang perusahaan dengan kepemilikan manajerial dibanding perusahaan tanpa kepemilikan manajerial menguatkan bukti bahwa seorang manajer sekaligus pemegang saham lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan hutang. Nilai perusahaan tanpa kepemilikan manajerial dibanding perusahaan dengan kepemilikan manajerial terbukti berbeda, bahkan rata-rata nilai perusahaan dengan kepemilikan manajerial lebih baik dibanding dengan rata-rata nilai perusahaan tanpa kepemilikan manajerial.
Sedangkan hipotesis tentang perbedaan kinerja perusahaan antara perusahaan tanpa kepemilikan manajerial dibanding dengan perusahaan dengan kepemilikan manajerial tidak terbukti. Rata-rata kinerja perusahaan tanpa kepemilikan manajerialdibanding dengan perusahaan dengan kepemilikan manajerial adalah sama saja meskipun rata-rata kinerja perusahaan yang dikelola manajer sekaligus pemegang saham lebih baik.
Hasil penelitian ini dapat menjadi bahan referensi bagi penelitian lain terkait dengan kepemilikan manajerial. Penelitian ini mendukung dan dapat dijadikan dasar bagi penelitian tentang hubungan atau pengaruh antara kepemilikan manajerial terhadap kebijakan hutang dan nilai perusahaan. Selain itu bagi pengguna laporan keuangan, khususnya investor dan kreditor, penelitian ini dapat dimanfaatkan sebagai acuan untuk melihat bahwa antara perusahaan yang dikelola oleh manajer yang sekaligus pemilik dengan yang tidak adalah berbeda dalam hal kehati-hatian keputusan pendanaan dan meningkatkan nilai perusahaan. Sehingga hasil penelitian ini dapat dijadikan dasar untuk memberikan opsi saham bagi manajer.
DAFTAR PUSTAKA
Brailsford, Timothy J., Barry R. Oliver, Sandra L. H. Pua, 1999, “Theory and Evidence on the Relationship between Onwership Structure and Capital Structure”, http://ssrn.com/ abstract=181888.
Coles, Jeffrey L., MechaelL. Lemmon and J. Felix Meschke, 2002, “Structural Model and Endogeneity in Corporate Finance: The Link Between Managerial Ownership and CorporatePerformance”, http://ssrn.com/abstract= 423510.
Foster, George. 1986, Financial Statement Analysis, 2ndEdition, Prenticehall International, New Jersey
Kumar, Jayesh. 2004, “Agency Theory and Firm Value in India”, http://ssrn.com/abstract= 501802.
Lasfer, Meziane and Faccio, Mara, 1999, “Managerial Ownership, Board Structure and Firm Value: The UK Evidence”, http://ssrn.com/ abstract=179008.
Mahadwartha, Putu Anom, 2003, “Predictability Power of Dividend Policy and Leverage Policy to Managerial Ownership in Indonesia: An Agency Theory Perspective”, http://ssrn.com/abstract=637582.
Mudambi, Ram and Carmela Nicosia, 1995, “Ownership Structure and Firm Performance: Evidence from the UK Financial Service Industry”, http://ssrn.com/abstract= 295575.
Schroeder, Richard G., Myrtle W. Clark, Jack M. Cathey, 2001, Accounting Theory and Analysis–Text Cases and Readings, 7thEdition, John Wiley & Sons, Inc, New York.
Soliha, Euis, Taswan, September 2002, “Pengaruh Kebijakan Hutang terhadap Nilai Perusahan serta Beberapa Faktor yang Mempengaruhinya”, Jurnal Bisnis dan Ekonomi, STIE STIKUBANK,Semarang.
Santoso, Singgih, 2001, SPSS-Statistik Parametrik, Elek Media Komindo, Kelompok Gramedia, Jakarta.
Wahidahwati, Januari 2002, “Pengaruh Kepemilikan Manajerial dan Kepemilikan Institusional pada Kebijakan Hutang Perusahaan: Sebuah Perspektif Theory Agency”, Jurnal Riset Akuntansi Indonesia, Vol. 5, No. 1, Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Pendidik, Yogyakarta.
Sumber : http://puslit2.petra.ac.id/ejournal/index.php/aku/article/shop/16810/16793
Tulisan 1 Bahasa Indonesia 2
Terorisme
Beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada tanggal 27 September 2011 telah terjadi pengeboman di Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) di Solo, Jawa Tengah yang mengakibatkan 7 orang luka-luka dan 1 korban tewas. Hal ini tentu menjadi berita buruk untuk seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya dan warga Solo pada khusunya. Sungguh miris memang menerima kenyataan bahwa negara kita ini belum bebas dari kasus terorisme. Walau sudah banyak tokoh terorisme yang tertangkap, tetap saja kasus pengeboman ini masih terus terjadi di negara ini.
Saya merasa sangat kecewa karena ada pihak- pihak yang tidak ingin memberikan kebebasan orang lain untuk beribadah, sehingga membuat bom yang dapat mengganggu ketenangan orang dalam beribadah. Ini sungguh sangat menyedihkan. Dimana rasa solidaritas dan toleransi diantara umat beragama sekarang ini ? Apakah hati nurani para terorisme sudah hilang, sehingga tidak mengingini adanya kebebasan orang beribadah? Tentunya kebebasan umat untuk beribadah sudah diatur dan dilindungi dalam Undang-Undang, dan negara sudah menjamin akan hal itu. Pemerintah harus bertindak tegas dalam menangani kasus terorisme ini, khususnya pihak kepolisian.
Saya berharap kasus terorisme ini dapat dituntaskan sampai ke akar-akarnya agar tidak ada lagi korban- korban yang berjatuhan, dan nama baik Indonesia dapat terus berkibar dimancanegara dan tidak ada lagi cap sebagai negara terorisme.
Beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada tanggal 27 September 2011 telah terjadi pengeboman di Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) di Solo, Jawa Tengah yang mengakibatkan 7 orang luka-luka dan 1 korban tewas. Hal ini tentu menjadi berita buruk untuk seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya dan warga Solo pada khusunya. Sungguh miris memang menerima kenyataan bahwa negara kita ini belum bebas dari kasus terorisme. Walau sudah banyak tokoh terorisme yang tertangkap, tetap saja kasus pengeboman ini masih terus terjadi di negara ini.
Saya merasa sangat kecewa karena ada pihak- pihak yang tidak ingin memberikan kebebasan orang lain untuk beribadah, sehingga membuat bom yang dapat mengganggu ketenangan orang dalam beribadah. Ini sungguh sangat menyedihkan. Dimana rasa solidaritas dan toleransi diantara umat beragama sekarang ini ? Apakah hati nurani para terorisme sudah hilang, sehingga tidak mengingini adanya kebebasan orang beribadah? Tentunya kebebasan umat untuk beribadah sudah diatur dan dilindungi dalam Undang-Undang, dan negara sudah menjamin akan hal itu. Pemerintah harus bertindak tegas dalam menangani kasus terorisme ini, khususnya pihak kepolisian.
Saya berharap kasus terorisme ini dapat dituntaskan sampai ke akar-akarnya agar tidak ada lagi korban- korban yang berjatuhan, dan nama baik Indonesia dapat terus berkibar dimancanegara dan tidak ada lagi cap sebagai negara terorisme.
Kamis, 28 April 2011
Wajib Daftar Perusahaan
-Wajib Daftar Perusahaan-
Setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan, termasuk di dalamnya :
* Kantor Cabang,
* Kantor Pembantu,
* Anak Perusahaan,
* Agen,
* Perwakilan Perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian
Perusahaan yang terkena kewajiban pendaftaran berbentuk usaha :
* Perseroan Terbatas (PT);
* Koperasi;
* Persekutuan Komanditer (CV);
* Firma (Fa);
* Perorangan;
* Bentuk Perusahaan Lain
Apa yang wajib didaftarkan oleh perusahaan ?
· Pengenalan Tempat
· Data Umum Perusahaan
· Legalitas Perusahaan
· Data Pimpinan Perusahaan
· Data Pemegang Saham Perusahaan
· Data Kegiatan Perusahaan
· Komoditi / Produk;
· Modal;
· Kategori Perusahaan;
· Informasi Lainnya.
Khusus untuk Perseroan Terbatas Terbuka (PT Tbk) ditambahkan :
· Tanggal Pernyataan Pendaftaran;
· Tanggal & Nomor Izin Ketua Bapepam;
· Harga nominal Saham
· Tanggal Pencatatan (listing);
· Tanggal Pencabutan Pencatatan (delisting)
Sumber: google
Setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan, termasuk di dalamnya :
* Kantor Cabang,
* Kantor Pembantu,
* Anak Perusahaan,
* Agen,
* Perwakilan Perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian
Perusahaan yang terkena kewajiban pendaftaran berbentuk usaha :
* Perseroan Terbatas (PT);
* Koperasi;
* Persekutuan Komanditer (CV);
* Firma (Fa);
* Perorangan;
* Bentuk Perusahaan Lain
Apa yang wajib didaftarkan oleh perusahaan ?
· Pengenalan Tempat
· Data Umum Perusahaan
· Legalitas Perusahaan
· Data Pimpinan Perusahaan
· Data Pemegang Saham Perusahaan
· Data Kegiatan Perusahaan
· Komoditi / Produk;
· Modal;
· Kategori Perusahaan;
· Informasi Lainnya.
Khusus untuk Perseroan Terbatas Terbuka (PT Tbk) ditambahkan :
· Tanggal Pernyataan Pendaftaran;
· Tanggal & Nomor Izin Ketua Bapepam;
· Harga nominal Saham
· Tanggal Pencatatan (listing);
· Tanggal Pencabutan Pencatatan (delisting)
Sumber: google
Kewajiban Perusahaan
-Kewajiban Perusahaan-
Kewajiban Perusahaan Memenuhi Tuntutan Sosial
Tuntutan sosial pada perusahaan muncul sebagai refleksi pertanggungan jawab dari perusahaan (social responsibility) pada seluruh stakeholder utamanya. Mereka terdiri dari karyawan, pembeli, investor/nasabah, pemerintah, masyarakat dan kelangsungan lingkungan hidup bagi generasi penerus.
Kewajiban Terhadap Karyawan
(a) Melakukan proses seleksi dan penempatan pegawai secara transparan dengan mengajak para calon pegawai dari sekitar komunitas untuk berpartisipasi
(b) Memberikan posisi jabatan dan balas jasa gaji dan pengupahan, serta promosi jabatan tanpa memadang asal gender, suku bangsa, senioritas dan asal negara.
(c) Mematuhi peraturan dan UU ketenagakerjaan yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Kewajiban Terhadap Investor:
(a) Meniadakan berbagai potensi kecurangan yang mungkin timbul di perusahaan terhadap investor:
(b) Menghindari praktek membuat Laporan keuangan yang disemir dan tidak sesuai dengan standar pelaporan akuntansi yang berlaku
(c) Melakukan perbuatan ilegal seperti mengeluarkan cek kosong dan proses pencucian uang
(d) Melakukan proses “insider trading” dalam menjual kertas berharga perusahaan.
(e) Mematuhi ketentuan tentang GAAP (generally accepted accounting practices), ketentuan pasar modal bagi para emiten dan pedoman GCG yang diberlakukan perusahaan
Kewajiban Terhadap Masyarakat dan Lingkungan Hidup:
(a) Menjalankan program “community social responsibility”, khususnya yang berkaitan dengan pelestarian kualitas lingkungan hudup. Topik ini dibahas tersendiri pada artikel lainnya.
(b) Memperhitungkan dampak lintas sektor dalam proses produksi memanfaatkan bahan baku alam secara berkelanjutan.
(c) Menerapkan prinsip SIDEC, Sustainabilitas, Interdependence, Diversitas, Equity, Cohesion dalam memanaje pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan alam.
(d) Mengembangkan pola hidup “kekitaan” ketimbang “keakuan” (Emil Salim)
(e) Menghasilkan proses produksi dengan mengoptimalkan upaya renewable resources, daur ulang non-renewable resources, mengupayakan zero-waste clean technology; dan pemanfaatan tataruang dan proses produksi dengan sedikit limbah dan polusi.
Sumber : google
Kewajiban Perusahaan Memenuhi Tuntutan Sosial
Tuntutan sosial pada perusahaan muncul sebagai refleksi pertanggungan jawab dari perusahaan (social responsibility) pada seluruh stakeholder utamanya. Mereka terdiri dari karyawan, pembeli, investor/nasabah, pemerintah, masyarakat dan kelangsungan lingkungan hidup bagi generasi penerus.
Kewajiban Terhadap Karyawan
(a) Melakukan proses seleksi dan penempatan pegawai secara transparan dengan mengajak para calon pegawai dari sekitar komunitas untuk berpartisipasi
(b) Memberikan posisi jabatan dan balas jasa gaji dan pengupahan, serta promosi jabatan tanpa memadang asal gender, suku bangsa, senioritas dan asal negara.
(c) Mematuhi peraturan dan UU ketenagakerjaan yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Kewajiban Terhadap Investor:
(a) Meniadakan berbagai potensi kecurangan yang mungkin timbul di perusahaan terhadap investor:
(b) Menghindari praktek membuat Laporan keuangan yang disemir dan tidak sesuai dengan standar pelaporan akuntansi yang berlaku
(c) Melakukan perbuatan ilegal seperti mengeluarkan cek kosong dan proses pencucian uang
(d) Melakukan proses “insider trading” dalam menjual kertas berharga perusahaan.
(e) Mematuhi ketentuan tentang GAAP (generally accepted accounting practices), ketentuan pasar modal bagi para emiten dan pedoman GCG yang diberlakukan perusahaan
Kewajiban Terhadap Masyarakat dan Lingkungan Hidup:
(a) Menjalankan program “community social responsibility”, khususnya yang berkaitan dengan pelestarian kualitas lingkungan hudup. Topik ini dibahas tersendiri pada artikel lainnya.
(b) Memperhitungkan dampak lintas sektor dalam proses produksi memanfaatkan bahan baku alam secara berkelanjutan.
(c) Menerapkan prinsip SIDEC, Sustainabilitas, Interdependence, Diversitas, Equity, Cohesion dalam memanaje pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan alam.
(d) Mengembangkan pola hidup “kekitaan” ketimbang “keakuan” (Emil Salim)
(e) Menghasilkan proses produksi dengan mengoptimalkan upaya renewable resources, daur ulang non-renewable resources, mengupayakan zero-waste clean technology; dan pemanfaatan tataruang dan proses produksi dengan sedikit limbah dan polusi.
Sumber : google
Perusahaan
-Pengertian Perusahaan-
Perusahaan adalah suatu organisasi yang melakukan kegiatan menghasilkan barang atau jasa dengan tujuan untuk dijual dan untuk memperoleh laba dari hasil kegiatan tersebut.
Perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan juga disebut tempat berlangsungnya proses produksi yang menggabungkan faktor – faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan yaitu mencari keuntungan. Orang atau lembaga yang melakukan usaha pada perusahaan disebut pengusaha, para pengusaha berusaha dibidang usaha yang beragam.
-Jenis-jenis perusahaan-
Atas dasar sifat kegiatan produksinya dan produk yang dihasilkan, perusahan dapat digolongkan tiga jenis perushaan yaitu : Perusahaan Jasa, Perusahaan Perdagangan dan PerusahaanManufaktur.
Perusahaan Jasa : jenis perusahanan ini bergerak balam bidang pelayanan yang memberilan kemudahan, kenyamanan, dan kepuasan kepada masyarakat yang memerlukan sebagai contoh :
* Jasa Transformasi diantaranya : perusahan taxi, perusahaan bis, PT Kereta Api Indonesia, Maskapai penerbangan, perusahan pelayaran dll,
* Jasa Profesi diantaranya : kantor akuntan, konsutan, dan notari dll
* Jasa Hiburan atau Rekreasi diantaranya : taman hiburan, kebun binatang, taman rekreasi, taman wisata dll
* Jasa Reperasi dan Pemeliharan diantaranya : bengkel motordan mobil, tempat pencucian motor dan mobil, cleaning service
Perusahaan Perdagangan: Perusahan yang bergerak dalam bidang jual beli atau kegiatanya melekukan pembelian barang dagangan atau suatu produk untuk mengisi persediaan dan selamjutnya di jual kembali. sebagai contoh diantaranya agen tunggal, pedagang besar/grosir, mini market, depertement store, teserba dll.
Perusahan manufactur : perusahan yang melekukan kegiatan produksi (suatu kegiatan yang dikerjakan untuk menambah nilai guna suatu benda atau menciptakan benda baru sehingga lebih bermanfaat dalam memenuhi kebutuhan ) atau mungubah bahan baku menjadi produk jadi dan siap untuk di jual. sebagai contoh pabrik, industri dll.
- Macam-macam perusahaan-
Perusahaan Perorangan : Dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perus ahaan. Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.
Firma : Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanak an usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
Perseroan Komanditer (CV) : Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bers ama antara 2 (dua) orang atau dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.
Perseroan Terbatas (PT) : Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan huk um yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.
Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 50.000.000,-, sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.
Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa
PT-Fasilitas PMA
PT-Fasilitas PMDN
PT-Persero BUMN
PT-Perbankan
PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
PT-Us aha Khusus
Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :
Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)
PT-Perseron BUMN,Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market) melalui bursa-bursa saham.
Sumber : google
Perusahaan adalah suatu organisasi yang melakukan kegiatan menghasilkan barang atau jasa dengan tujuan untuk dijual dan untuk memperoleh laba dari hasil kegiatan tersebut.
Perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan juga disebut tempat berlangsungnya proses produksi yang menggabungkan faktor – faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan yaitu mencari keuntungan. Orang atau lembaga yang melakukan usaha pada perusahaan disebut pengusaha, para pengusaha berusaha dibidang usaha yang beragam.
-Jenis-jenis perusahaan-
Atas dasar sifat kegiatan produksinya dan produk yang dihasilkan, perusahan dapat digolongkan tiga jenis perushaan yaitu : Perusahaan Jasa, Perusahaan Perdagangan dan PerusahaanManufaktur.
Perusahaan Jasa : jenis perusahanan ini bergerak balam bidang pelayanan yang memberilan kemudahan, kenyamanan, dan kepuasan kepada masyarakat yang memerlukan sebagai contoh :
* Jasa Transformasi diantaranya : perusahan taxi, perusahaan bis, PT Kereta Api Indonesia, Maskapai penerbangan, perusahan pelayaran dll,
* Jasa Profesi diantaranya : kantor akuntan, konsutan, dan notari dll
* Jasa Hiburan atau Rekreasi diantaranya : taman hiburan, kebun binatang, taman rekreasi, taman wisata dll
* Jasa Reperasi dan Pemeliharan diantaranya : bengkel motordan mobil, tempat pencucian motor dan mobil, cleaning service
Perusahaan Perdagangan: Perusahan yang bergerak dalam bidang jual beli atau kegiatanya melekukan pembelian barang dagangan atau suatu produk untuk mengisi persediaan dan selamjutnya di jual kembali. sebagai contoh diantaranya agen tunggal, pedagang besar/grosir, mini market, depertement store, teserba dll.
Perusahan manufactur : perusahan yang melekukan kegiatan produksi (suatu kegiatan yang dikerjakan untuk menambah nilai guna suatu benda atau menciptakan benda baru sehingga lebih bermanfaat dalam memenuhi kebutuhan ) atau mungubah bahan baku menjadi produk jadi dan siap untuk di jual. sebagai contoh pabrik, industri dll.
- Macam-macam perusahaan-
Perusahaan Perorangan : Dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perus ahaan. Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.
Firma : Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanak an usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
Perseroan Komanditer (CV) : Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bers ama antara 2 (dua) orang atau dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.
Perseroan Terbatas (PT) : Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan huk um yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.
Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 50.000.000,-, sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.
Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa
PT-Fasilitas PMA
PT-Fasilitas PMDN
PT-Persero BUMN
PT-Perbankan
PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
PT-Us aha Khusus
Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :
Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)
PT-Perseron BUMN,Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market) melalui bursa-bursa saham.
Sumber : google
Hukum Dagang
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Pada zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Sumber Hukum Dagang
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a. KUHD
b. KUHS
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
KUHD mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi.
Menurut Prof. Subekti SH, adanya KUHD disamping KUHS sekrang ini tidak pada tempatnya, karena KUHD tidak lain adalah KUHPerdata. Dan perkataan “dagang” bukan suatu pengertian hukum melainkan suatu pengertian perekonomian.
Dinegeri Belnda sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan antara hukum perdata dengan hukum dagang.
Asas-Asas Hukum Dagang
Pengertian Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen dan konsumen.
Pengertian Perusahaan, yaitu seorang yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara dimana yang bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak menggunakan modal dari pada menggunakan tenaganya sendiri.
Sumber Hukum Dagang
1. Pokok : KUHS, Buku III tentang Perikatan.
2. Kebiasaan
a. Ps 1339 KUHS : Suatu perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang semata-mata telah diperjanjikan tetapi untuk apa yang sudah menjadi kebiasaan
b. Ps 1347 KUHS : hal-hal yang sudah lazim diperjanjikan dalam suatu perjanjian, meskipun tidak secara tegas diperjanjikan harus dianggap juga tercantum dalam setiap perjanjian semacam itu.
3. Yurisprudensi
4. Traktat
5. Doktrin
Pentingan suatu Perusahaan memegang buku (Ps 6 KUHD)
1. Sebagai catatan mengenai :
a. Keadaan kekayaan perusahaan itu sendiri – berkaitan dengan keharusan menanggung hutang piutang
b. Segala hal ihwal mengenai perusahaan itu.
2. Dari sudut hukum pembuktian (Ps 7 KUHD Jo Ps 1881 KUHS), misalnya dengan adanya pembukuan yang rapi, hakim dapat mengambil keputusan yang tepat jika ada persengketaan antara 2 orang pedagang mengenai kwalitas barang yang diperjanjikan.
Sumber : google
Pada zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Sumber Hukum Dagang
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a. KUHD
b. KUHS
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
KUHD mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi.
Menurut Prof. Subekti SH, adanya KUHD disamping KUHS sekrang ini tidak pada tempatnya, karena KUHD tidak lain adalah KUHPerdata. Dan perkataan “dagang” bukan suatu pengertian hukum melainkan suatu pengertian perekonomian.
Dinegeri Belnda sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan antara hukum perdata dengan hukum dagang.
Asas-Asas Hukum Dagang
Pengertian Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen dan konsumen.
Pengertian Perusahaan, yaitu seorang yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara dimana yang bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak menggunakan modal dari pada menggunakan tenaganya sendiri.
Sumber Hukum Dagang
1. Pokok : KUHS, Buku III tentang Perikatan.
2. Kebiasaan
a. Ps 1339 KUHS : Suatu perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang semata-mata telah diperjanjikan tetapi untuk apa yang sudah menjadi kebiasaan
b. Ps 1347 KUHS : hal-hal yang sudah lazim diperjanjikan dalam suatu perjanjian, meskipun tidak secara tegas diperjanjikan harus dianggap juga tercantum dalam setiap perjanjian semacam itu.
3. Yurisprudensi
4. Traktat
5. Doktrin
Pentingan suatu Perusahaan memegang buku (Ps 6 KUHD)
1. Sebagai catatan mengenai :
a. Keadaan kekayaan perusahaan itu sendiri – berkaitan dengan keharusan menanggung hutang piutang
b. Segala hal ihwal mengenai perusahaan itu.
2. Dari sudut hukum pembuktian (Ps 7 KUHD Jo Ps 1881 KUHS), misalnya dengan adanya pembukuan yang rapi, hakim dapat mengambil keputusan yang tepat jika ada persengketaan antara 2 orang pedagang mengenai kwalitas barang yang diperjanjikan.
Sumber : google
Perjanjian
-Apa itu perjanjian-
Perjanjian atau kontrak adalah suatu peristiwa dimana seseorang atau satu pihak berjanji kepada seseorang atau pihak lain atau dimana dua orang atau dua pihak saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia). Oleh karenanya, perjanjian itu berlaku sebagai suatu undang-undang bagi pihak yang saling mengikatkan diri, serta mengkibatkan timbulnya suatu hubungan antara dua dua orang atau dua pihak terebut yang dinamakan perikatan.
Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antar dua orang atau dua pihak yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.
- Macam - Macam Perjanjian-
Macam-macam perjanjian obligator ialah sbb;
1). Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
♫ Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
♫ Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
2). Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
♫ Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.
♫ Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
3). Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
♫ Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
♫ Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk teryentu, yaitu dengan cara tertulis.
♫ Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
4). Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
♫ Perjanjian bernama adalah suatu perjanjian dimana Undang Undang telah mengaturnya dengan kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA.
♫ Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
♫ Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.
-Syarat-syarat sahnya perjanjian-
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
3. Suatu hal tertentu.
4. Suatu sebab yang halal.
Demikianlah menurut pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dua syarat yang pertama dinamakan syarat-syarat subyektif, karena mengenai orang-orangnya atau subyeknya yang mengadakan perjanjian, dua syarat yang terakhir dinamakan syarat obyektif karena mengenai perjanjiannya sendiri atau obyeknya dari perbuatan hukum yang dilakukan itu.
Dengan “sepakat” atau juga dinamakan “perizinan” dimaksudkan bahwa kedua subyek yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, “setuju” atau “seia sekata” mengenai hal-hal yang pokok dari perjanjian yang diadakan itu. Apa yang dikehendaki oleh fihak yang satu adalah juga yang dikehendaki oleh pihak yang lain.
Orang yang membuat suatu perjanjian harus “cakap” menurut hukum. Pada azasnya, setiap “orang yang sudah dewasa” atau akil balig” dan sehat pikirannya, adalah cakap menurut hukum. Dalam pasal 1330 Kitab Undang-undang Hukum Perdata disebutkan sebagai orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian:
1. Orang-orang yang belum dewasa
2. Mereka yang ditaruh di bawah pengampunan
3. Orang-orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-undang dan pada umumnya semua orang kepada siapa Undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.
Dari sudut rasa keadilan, orang yang membuat suatu perjanjian nantinya akan “terikat” oleh perjanjian itu dan mempunyai cukup kemampuan untuk menginsyafi benar-benar akan tanggung-jawab yang dipikulnya dengan perbuatannya itu. Sedangkan dari sudut ketertiban hukum, oleh karena seorang yang membuat suatu perjanjian itu berarti mempertaruhkan kekayaanya, orang tersebut harus seorang yang sungguh-sunguh berhak berbuat bebas dengan harta kekayaannya.
Sebagai syarat ketiga disebutkan bahwa suatu perjanjian harus mengenai suatu hal tertentu artinya apa yang diperjanjikan hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak jika timbul suatu perselisihan. Barang yang dimaksudkan dalam perjanjian paling sedikit harus ditentukan jenisnya. Bahwa barang itu sudah ada atau sudah berada di tangannya siberhutang pada waktu perjanjian dibuat, tidak diharuskan oleh undang-undang. Juga jumlahnya tidak perlu disebutkan, asal saja kemudian dapat dihitung atau ditetapkan.
Akhirnya oleh pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tersebut di atas, ditetapkan sebagai syarat keempat untuk suatu perjanjian yang sah adanya suatu “sebab yang halal”. Dengan “sebab” (bahasa Belanda “oorzaak”, bahasa Latin “causa”) ini dimaksudkan tiada lain dar pada isi perjanjian. Sesuatu yang menyebabkan seseorang membuat suatu perjanjian atau dorongan jiwa untuk membuat suatu perjanjian pada asasnya tidak diperdulikan oleh undang-undang. Hukum pada asasnya tidak menghiraukan apa yang berada dalam gagasan seseorang atas apa yang dicita-citakan seorang. Yang diperhatikan hukum atau undang-undang hanyalah tindakan-tindakan orang-orang dalam masyarakat.
Jadi, yang dimaksudkan dengan “sebab” atau “causa” suatu perjanjian adalah isi dari pada perjanjian itu sendiri. Dalam suatu perjanjian jual-beli isi tadi adalah : Pihak satu menghendaki uang.
Diperbedakan antara syarat subyektif dan syarat obyektif. Dalam halnya suatu syarat obyektif, maka kalau syarat itu tidak terpenuhi, perjanjian itu adalah “batal demi hukum”. Artinya: dari semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan. Tujuan para pihak yang mengadakan perjanjian tersebut, yaitu melahirkan suatu perikatan hukum adalah gagal. Dengan demikian maka tiada dasar untuk saling menuntut di muka hakim. Dalam bahasa Inggris dikatakan bahwa perjanjian yang demikian itu “null and void”.
-Apa yang membatalkan perjanjian-
Dalam syarat-syarat untuk sahnya suatu perjanjian telah diterangkan bahwa, apabila suatu syarat obyektif tidak terpenuhi, maka perjanjiannya adalah batal demi hukum (null and void). Dalam hal yang demikian maka secara yuridis dari semula tidak ada suatu perjanjian dan tidak ada pula suatu perikatan antara orang-orang yang bermaksud membuat perjanjian itu. Tujuan para pihak untuk meletakkan suatu perikatan yang menikat mereka satu sama lain,telah gagal. Tak dapatlah pihak yang satu menuntut pihak yang lain di muka hakim, karena dasar-hukumnya tidak ada. Hakim ini diwajibkan, karena jabatannya, menyatakan bahwa tidak pernah ada suatu perjanjian atau perikatan.
Apabila pada waktu pembuata perjanjian, ada kekurangan mengenai syaratyang subyektif, maka sebagaimana sudah kita lihat, perjanjian itu bukannya batal demi hukum,tetapi dapat dimintakan pembatalannya (cancelling) oleh salah satu pihak. Pihak ini adalah : pihak yang tidak cakap menurut hukum (yang meminta : orangtua atau walinya, ataupun ia sendiri apabila ia sudah menjadi cakap), dan pihak yang memberikan perijinan atau menyetujui itu secara tidak bebas.
Tentang perjanjian yang tidak mengandung sesuatu hal yang tertentu dapat dikatakan bahwa perjanjian yang demikian itu tidak dapat dilaksanakan karena tidak terang apa yang dijanjikan oleh masing-masing pihak. Keadaan tersebut dapat seketika dilihat oleh hakim. Tentang perjanjian yang isinya tidak halal, teranglah bahwa perjanjian yang demikian itu tidak boleh dilaksanakan karena melanggar hukum atau kesusilaan. Hal yang demikian juga seketika dapat diketahui oleh hakim. Dari udut keamanan dan ketertiban jelaslah bahwa perjanjian-perjanjian seperti itu harus dicegah.
Tentang perjanjian yang ada kekurangannya mengenai syarat-syarat subyektifnya yang tersinggung adalah kepentingan seseorang, yang mungkin tidak mengingini perlindungan hukum terhadap dirinya.
Oleh karena itu maka dalam halnya ada kekurangan mengenai syarat subyektif, oleh undang-undang diserahkan pada pihak yang berkepentingan apakah ia menghendaki pembatalan perjanjiannya atau tidak. Jadi, perjanjian yang demikian itu,bukannya batal demi hukum, tapi dapat dimintakan pembatalan.
Persetujuan kedua belah pihak yang merupakan sepakat itu harus diberikan secara bebas. Dalam hukum perjanjian ada tiga sebab yang membuat perijinan tadi tidak bebas, yaitu : paksaan, kekhilafan dan penipuan. Yang dimaksud dengan pemaksaan adalah pemaksaan rohani atau jiwa (psikis), jadi bukan paksaan badan atau phisik.
Kekhilafan atau Kekeliruan terjadi, apabila salah satu pihak khilaf tentang hal-hal pokok dari apa yang diperjanjikan atau tentang sifat-sifat yang penting dari barang yang menjadi obyek perjanjian, ataupun mengenai orang dengan siapadiadakan perjanjian itu.
Penipuan terjadi, apabila satu pihak dengan sengaj memberikan keterangan-keterangan yang palsu atau tidak benar disertai dengan akal-akalan yang cerdik (tipu-muslihat), untuk membujuk pihak lawannya memberikan, perijinannya. Pihak yang menipu itu bertindak secara aktif untuk menjerumuskan pihak lawannya.
Terhadap azas konsesualitas yang dikandung oleh pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, ada kekecualiannya, yaitu di sana-sini oleh Undang-Undang ditetapkan suatu formalitas untuk beberapa macam perjanjian, misalnya : perjanjian penghibahan benda tak bergerak harus dilakukan dengan akte notaries, perjanjian perdamaian harus dibuat secara tertulis dan lain sebagainya. Perjanjian-perjanjian untuk mana ditetapkan sesuatu formalitas atau bentuk cara tertentu itu sebagaimana sudah kita lihat, dinamakan perjanjain formil. Apabila perjanjian yang demikian itu tidak memenuhi formalitas yang ditetapkan oleh Undang-undang, maka ia adalah batal demi hukum.
Sumber : google
Perjanjian atau kontrak adalah suatu peristiwa dimana seseorang atau satu pihak berjanji kepada seseorang atau pihak lain atau dimana dua orang atau dua pihak saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia). Oleh karenanya, perjanjian itu berlaku sebagai suatu undang-undang bagi pihak yang saling mengikatkan diri, serta mengkibatkan timbulnya suatu hubungan antara dua dua orang atau dua pihak terebut yang dinamakan perikatan.
Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antar dua orang atau dua pihak yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.
- Macam - Macam Perjanjian-
Macam-macam perjanjian obligator ialah sbb;
1). Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
♫ Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
♫ Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
2). Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
♫ Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.
♫ Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
3). Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
♫ Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
♫ Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk teryentu, yaitu dengan cara tertulis.
♫ Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
4). Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
♫ Perjanjian bernama adalah suatu perjanjian dimana Undang Undang telah mengaturnya dengan kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA.
♫ Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
♫ Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.
-Syarat-syarat sahnya perjanjian-
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
3. Suatu hal tertentu.
4. Suatu sebab yang halal.
Demikianlah menurut pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dua syarat yang pertama dinamakan syarat-syarat subyektif, karena mengenai orang-orangnya atau subyeknya yang mengadakan perjanjian, dua syarat yang terakhir dinamakan syarat obyektif karena mengenai perjanjiannya sendiri atau obyeknya dari perbuatan hukum yang dilakukan itu.
Dengan “sepakat” atau juga dinamakan “perizinan” dimaksudkan bahwa kedua subyek yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, “setuju” atau “seia sekata” mengenai hal-hal yang pokok dari perjanjian yang diadakan itu. Apa yang dikehendaki oleh fihak yang satu adalah juga yang dikehendaki oleh pihak yang lain.
Orang yang membuat suatu perjanjian harus “cakap” menurut hukum. Pada azasnya, setiap “orang yang sudah dewasa” atau akil balig” dan sehat pikirannya, adalah cakap menurut hukum. Dalam pasal 1330 Kitab Undang-undang Hukum Perdata disebutkan sebagai orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian:
1. Orang-orang yang belum dewasa
2. Mereka yang ditaruh di bawah pengampunan
3. Orang-orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-undang dan pada umumnya semua orang kepada siapa Undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.
Dari sudut rasa keadilan, orang yang membuat suatu perjanjian nantinya akan “terikat” oleh perjanjian itu dan mempunyai cukup kemampuan untuk menginsyafi benar-benar akan tanggung-jawab yang dipikulnya dengan perbuatannya itu. Sedangkan dari sudut ketertiban hukum, oleh karena seorang yang membuat suatu perjanjian itu berarti mempertaruhkan kekayaanya, orang tersebut harus seorang yang sungguh-sunguh berhak berbuat bebas dengan harta kekayaannya.
Sebagai syarat ketiga disebutkan bahwa suatu perjanjian harus mengenai suatu hal tertentu artinya apa yang diperjanjikan hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak jika timbul suatu perselisihan. Barang yang dimaksudkan dalam perjanjian paling sedikit harus ditentukan jenisnya. Bahwa barang itu sudah ada atau sudah berada di tangannya siberhutang pada waktu perjanjian dibuat, tidak diharuskan oleh undang-undang. Juga jumlahnya tidak perlu disebutkan, asal saja kemudian dapat dihitung atau ditetapkan.
Akhirnya oleh pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tersebut di atas, ditetapkan sebagai syarat keempat untuk suatu perjanjian yang sah adanya suatu “sebab yang halal”. Dengan “sebab” (bahasa Belanda “oorzaak”, bahasa Latin “causa”) ini dimaksudkan tiada lain dar pada isi perjanjian. Sesuatu yang menyebabkan seseorang membuat suatu perjanjian atau dorongan jiwa untuk membuat suatu perjanjian pada asasnya tidak diperdulikan oleh undang-undang. Hukum pada asasnya tidak menghiraukan apa yang berada dalam gagasan seseorang atas apa yang dicita-citakan seorang. Yang diperhatikan hukum atau undang-undang hanyalah tindakan-tindakan orang-orang dalam masyarakat.
Jadi, yang dimaksudkan dengan “sebab” atau “causa” suatu perjanjian adalah isi dari pada perjanjian itu sendiri. Dalam suatu perjanjian jual-beli isi tadi adalah : Pihak satu menghendaki uang.
Diperbedakan antara syarat subyektif dan syarat obyektif. Dalam halnya suatu syarat obyektif, maka kalau syarat itu tidak terpenuhi, perjanjian itu adalah “batal demi hukum”. Artinya: dari semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan. Tujuan para pihak yang mengadakan perjanjian tersebut, yaitu melahirkan suatu perikatan hukum adalah gagal. Dengan demikian maka tiada dasar untuk saling menuntut di muka hakim. Dalam bahasa Inggris dikatakan bahwa perjanjian yang demikian itu “null and void”.
-Apa yang membatalkan perjanjian-
Dalam syarat-syarat untuk sahnya suatu perjanjian telah diterangkan bahwa, apabila suatu syarat obyektif tidak terpenuhi, maka perjanjiannya adalah batal demi hukum (null and void). Dalam hal yang demikian maka secara yuridis dari semula tidak ada suatu perjanjian dan tidak ada pula suatu perikatan antara orang-orang yang bermaksud membuat perjanjian itu. Tujuan para pihak untuk meletakkan suatu perikatan yang menikat mereka satu sama lain,telah gagal. Tak dapatlah pihak yang satu menuntut pihak yang lain di muka hakim, karena dasar-hukumnya tidak ada. Hakim ini diwajibkan, karena jabatannya, menyatakan bahwa tidak pernah ada suatu perjanjian atau perikatan.
Apabila pada waktu pembuata perjanjian, ada kekurangan mengenai syaratyang subyektif, maka sebagaimana sudah kita lihat, perjanjian itu bukannya batal demi hukum,tetapi dapat dimintakan pembatalannya (cancelling) oleh salah satu pihak. Pihak ini adalah : pihak yang tidak cakap menurut hukum (yang meminta : orangtua atau walinya, ataupun ia sendiri apabila ia sudah menjadi cakap), dan pihak yang memberikan perijinan atau menyetujui itu secara tidak bebas.
Tentang perjanjian yang tidak mengandung sesuatu hal yang tertentu dapat dikatakan bahwa perjanjian yang demikian itu tidak dapat dilaksanakan karena tidak terang apa yang dijanjikan oleh masing-masing pihak. Keadaan tersebut dapat seketika dilihat oleh hakim. Tentang perjanjian yang isinya tidak halal, teranglah bahwa perjanjian yang demikian itu tidak boleh dilaksanakan karena melanggar hukum atau kesusilaan. Hal yang demikian juga seketika dapat diketahui oleh hakim. Dari udut keamanan dan ketertiban jelaslah bahwa perjanjian-perjanjian seperti itu harus dicegah.
Tentang perjanjian yang ada kekurangannya mengenai syarat-syarat subyektifnya yang tersinggung adalah kepentingan seseorang, yang mungkin tidak mengingini perlindungan hukum terhadap dirinya.
Oleh karena itu maka dalam halnya ada kekurangan mengenai syarat subyektif, oleh undang-undang diserahkan pada pihak yang berkepentingan apakah ia menghendaki pembatalan perjanjiannya atau tidak. Jadi, perjanjian yang demikian itu,bukannya batal demi hukum, tapi dapat dimintakan pembatalan.
Persetujuan kedua belah pihak yang merupakan sepakat itu harus diberikan secara bebas. Dalam hukum perjanjian ada tiga sebab yang membuat perijinan tadi tidak bebas, yaitu : paksaan, kekhilafan dan penipuan. Yang dimaksud dengan pemaksaan adalah pemaksaan rohani atau jiwa (psikis), jadi bukan paksaan badan atau phisik.
Kekhilafan atau Kekeliruan terjadi, apabila salah satu pihak khilaf tentang hal-hal pokok dari apa yang diperjanjikan atau tentang sifat-sifat yang penting dari barang yang menjadi obyek perjanjian, ataupun mengenai orang dengan siapadiadakan perjanjian itu.
Penipuan terjadi, apabila satu pihak dengan sengaj memberikan keterangan-keterangan yang palsu atau tidak benar disertai dengan akal-akalan yang cerdik (tipu-muslihat), untuk membujuk pihak lawannya memberikan, perijinannya. Pihak yang menipu itu bertindak secara aktif untuk menjerumuskan pihak lawannya.
Terhadap azas konsesualitas yang dikandung oleh pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, ada kekecualiannya, yaitu di sana-sini oleh Undang-Undang ditetapkan suatu formalitas untuk beberapa macam perjanjian, misalnya : perjanjian penghibahan benda tak bergerak harus dilakukan dengan akte notaries, perjanjian perdamaian harus dibuat secara tertulis dan lain sebagainya. Perjanjian-perjanjian untuk mana ditetapkan sesuatu formalitas atau bentuk cara tertentu itu sebagaimana sudah kita lihat, dinamakan perjanjain formil. Apabila perjanjian yang demikian itu tidak memenuhi formalitas yang ditetapkan oleh Undang-undang, maka ia adalah batal demi hukum.
Sumber : google
Jenis-jenis Perjanjian
- Jenis-jenis perjanjian -
Menurut Mariam Darus Badrulzaman (Badrulzaman, Mariam Darus, Syahdeini, Sutan Remy, Soepraptomo, Heru,Djamil, Faturrahman, Soenandar, Taryana. Kompilasi Hukum Perikatan. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.2001:66), sebagaimana dikutip oleh Maris Feriyadi dalam tesisnya bahwa berdasarkan kriterianya terdapat beberapa jenis perjanjian, antaralain:
Perjanjian Timbal Balik
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak.
Perjanjian Cuma – Cuma
Menurut ketentuan Pasal 1314 KUHPerdata, suatu persetujuan yang dibuat dengan Cuma cuma adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada, pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
Perjanjian Atas Beban
Perjanjian atas beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
Perjanjian Bernama ( Benoemd )
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUHPerdata.
Perjanjian Tidak Bernama ( Onbenoemde Overeenkomst )
Perjanjian tak bernama adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat. Jumlah perjanjian ini tidak terbatas dengan nama yang disesuaikan dengan kebutuhan pihak- pihak yang mengadakannya.
Perjanjian Obligatoir
Perjanjian obligatoir adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak.
Perjanjian Kebendaan ( Zakelijk )
Perjanjian kebendaan adalah perjanjian dengan mana seorang menyerahkan haknya atas sesuatu benda kepada pihak lain, yang membebankan kewajiban (oblilige) pihak itu untuk menyerahkan benda tersebut kepada pihak lain (levering, transfer).
Perjanjian Konsensual
Perjanjian konsensual adalah perjanjian dimana antara kedua belah pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perjanjian. Menurut KUHPerdata perjanjian ini sudah mempunyai kekuatan mengikat (Pasal 1338).
Perjanjian Real
Yaitu suatu perjanjian yang terjadinya itu sekaligus dengan realisasi tujuan perjanjian, yaitu pemindahan hak.
Perjanjian Liberatoir
Perjanjian dimana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada(Pasal 1438 KUHPerdata).
Perjanjian Pembuktian ( Bewijsovereenkomts )
Suatu perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yangberlaku di antara mereka.
Perjanjian Untung – untungan
Menurut Pasal 1774 KUHPerdata, yang dimaksud dengan perjanjian untunguntungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun bagi sementara pihak, bergantung pada suatu kejadianyang belum tentu.
Perjanjian Publik
Perjanjian publik yaitu suatu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak yang bertindak adalah pemerintah, dan pihak lainnya swasta. Diantara keduanya terdapat hubungan atasan dengan bawahan (subordinated), jadi tidak dalam kedudukan yang sama(co-ordinated).
Perjanjian Campuran
Perjanjian campuran adalah suatu perjanjian yang mengandung berbagai unsurperjanjian di dalamnya.
Sumber : google
Menurut Mariam Darus Badrulzaman (Badrulzaman, Mariam Darus, Syahdeini, Sutan Remy, Soepraptomo, Heru,Djamil, Faturrahman, Soenandar, Taryana. Kompilasi Hukum Perikatan. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.2001:66), sebagaimana dikutip oleh Maris Feriyadi dalam tesisnya bahwa berdasarkan kriterianya terdapat beberapa jenis perjanjian, antaralain:
Perjanjian Timbal Balik
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak.
Perjanjian Cuma – Cuma
Menurut ketentuan Pasal 1314 KUHPerdata, suatu persetujuan yang dibuat dengan Cuma cuma adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada, pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
Perjanjian Atas Beban
Perjanjian atas beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
Perjanjian Bernama ( Benoemd )
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUHPerdata.
Perjanjian Tidak Bernama ( Onbenoemde Overeenkomst )
Perjanjian tak bernama adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat. Jumlah perjanjian ini tidak terbatas dengan nama yang disesuaikan dengan kebutuhan pihak- pihak yang mengadakannya.
Perjanjian Obligatoir
Perjanjian obligatoir adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak.
Perjanjian Kebendaan ( Zakelijk )
Perjanjian kebendaan adalah perjanjian dengan mana seorang menyerahkan haknya atas sesuatu benda kepada pihak lain, yang membebankan kewajiban (oblilige) pihak itu untuk menyerahkan benda tersebut kepada pihak lain (levering, transfer).
Perjanjian Konsensual
Perjanjian konsensual adalah perjanjian dimana antara kedua belah pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perjanjian. Menurut KUHPerdata perjanjian ini sudah mempunyai kekuatan mengikat (Pasal 1338).
Perjanjian Real
Yaitu suatu perjanjian yang terjadinya itu sekaligus dengan realisasi tujuan perjanjian, yaitu pemindahan hak.
Perjanjian Liberatoir
Perjanjian dimana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada(Pasal 1438 KUHPerdata).
Perjanjian Pembuktian ( Bewijsovereenkomts )
Suatu perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yangberlaku di antara mereka.
Perjanjian Untung – untungan
Menurut Pasal 1774 KUHPerdata, yang dimaksud dengan perjanjian untunguntungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun bagi sementara pihak, bergantung pada suatu kejadianyang belum tentu.
Perjanjian Publik
Perjanjian publik yaitu suatu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak yang bertindak adalah pemerintah, dan pihak lainnya swasta. Diantara keduanya terdapat hubungan atasan dengan bawahan (subordinated), jadi tidak dalam kedudukan yang sama(co-ordinated).
Perjanjian Campuran
Perjanjian campuran adalah suatu perjanjian yang mengandung berbagai unsurperjanjian di dalamnya.
Sumber : google
Langganan:
Postingan (Atom)