Kamis, 28 April 2011

Wajib Daftar Perusahaan

-Wajib Daftar Perusahaan-

Setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan, termasuk di dalamnya :

* Kantor Cabang,
* Kantor Pembantu,
* Anak Perusahaan,
* Agen,
* Perwakilan Perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian

Perusahaan yang terkena kewajiban pendaftaran berbentuk usaha :

* Perseroan Terbatas (PT);
* Koperasi;
* Persekutuan Komanditer (CV);
* Firma (Fa);
* Perorangan;
* Bentuk Perusahaan Lain

Apa yang wajib didaftarkan oleh perusahaan ?

· Pengenalan Tempat
· Data Umum Perusahaan
· Legalitas Perusahaan
· Data Pimpinan Perusahaan
· Data Pemegang Saham Perusahaan
· Data Kegiatan Perusahaan
· Komoditi / Produk;
· Modal;
· Kategori Perusahaan;
· Informasi Lainnya.


Khusus untuk Perseroan Terbatas Terbuka (PT Tbk) ditambahkan :

· Tanggal Pernyataan Pendaftaran;
· Tanggal & Nomor Izin Ketua Bapepam;
· Harga nominal Saham
· Tanggal Pencatatan (listing);
· Tanggal Pencabutan Pencatatan (delisting)


Sumber: google

Tidak ada komentar:

Posting Komentar