Rabu, 28 November 2012

Tulisan "Artikel FRAUD"



FRAUD

Fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Bank dan/atau menggunakan sarana Bank sehingga mengakibatkan Bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku Fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Ada beberapa faktor penyebab terjadinya fraud antara lain:
1.             Tekanan atau Pressure
Beberapa contoh fraud yang disebabkan karena adanya tekanan, adalah:
Ø Salah seorang karyawan bagian keuangan memanipulasi laporan keuangan dengan me-mark up laba menjadi lebih tinggi dari yang seharusnya karena tekanan pihak manajemen. Mark up laba tersebut dipergunakan untuk menaikkan citra perusahaan di mata investor dan pemegang saham. Dengan begitu secara tidak langsung, kinerja karyawan tersebut juga dianggap baik.
Ø Seorang pegawai di suatu perusahaan melakukan tindak korupsi karena tekanan dari sang istri yang memiliki gaya hidup mewah.
Ø Pegawai bagian pemasaran melakukan manipulasi penjualan karena tekanan dari perusahaan untuk mendapatkan omzet yang tinggi
Ø Kebiasaan buruk seorang karyawan (judi, mabuk-mabukan, dan narkoba) telah menyeretnya untuk melakukan fraud yaitu dengan menyelewengkan uang perusahaan yang dipercayakan kepadanya.
2.       Kesempatan atau Opportunity
Beberapa contoh tindakan fraud yang disebabkan oleh adanya kesempatan, yaitu:
Ø Dengan menggunakan senjata pamungkasnya, yaitu “aji mumpung”, seorang manajer melakukan tindak korupsi selama ia menjabat menjadi manajer keuangan di sebuah perusahaan.
Ø Seseorang melakukan fraud karena dia memegang dua jabatan. Kewenangan yang lebih dari satu tersebut membuat ia bisa berbuat semaunya.
Ø Kepercayaan yang diberikan oleh manajer kepada salah seorang karyawan telah membuatnya gelap mata dan menyalahgunakan kepercayaan tersebut dengan melakukan fraud. Karyawan tersebut mungkin beranggapan “kapan lagi bisa begini”.
Ø Kesempatan, memang bisa membuat seseorang melakukan fraud. Hal pertama yang ada dalam benak orang-orang yang melakukan fraud karena adanya kesempatan tersebut adalah “kapan lagi bisa begini, mumpung ada di posisi enak, mumpung ada kesempatan, dll”. Kesempatan yang diberikan kepada mereka telah membuat mereka tergoda untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan tujuan untuk kepentingan pribadi.
Ø Kurangnya kontrol dari perusahaan juga membuat seseorang menjadi leluasa untuk berbuat kesalahan yang disengaja, terlebih bila jabatan yang sedang dipegang termasuk jabatan tinggi, penting, dan “basah”
3.       Rasional
Apakah ada sebuah kesalahan yang dilakukan oleh seseorang dengan alasan “terpaksa dibenarkan” atau alasan rasional (alasan yang bisa diterima oleh akal sehat)? Ternyata ada!! Simaklah beberapa contoh di bawah ini:
Ø Seorang karyawan merasa pantas untuk berbuat tidak jujur dengan melakukan fraud karena dia telah bekerja sangat lama di perusahaan tersebut dan kinerjanyapun menurut dia adalah bagus. Namun, dia tidak juga mendapatkan promosi kenaikan pangkat atau jabatan, itu sebabnya dia merasa bahwa tindakan ketidakjujuran yang ia lakukan adalah wajar.
Ø Seorang karyawan merasa sangat kecewa dengan perlakuan tidak adil yang dilakukan oleh atasannya. Dia merasa sudah melakukan segalanya untuk perusahaan, namun yang didapat adalah sebaliknya.Alih-alih dengan alasan balas dendam, karyawan tersebut pada akhirnya melakukan fraud.
Fraud yang disebabkan oleh alasan rasional ini pada awalnya disebabkan oleh ketidakpuasan atau kekecewaan yang diterimanya kepada perusahaan. Mereka merasa sudah berbuat benar, namun yang didapat adalah sebaliknya. Tidak dihargai, tidak mendapatkan promosi padahal sudah bekerja lama, disepelekan, selalu disalahkan padahal sudah berusaha, dan cemburu sosial karena kedatangan karyawan baru yang langsung mendapatkan sambutan hangat dengan gaji tinggi sedangkan dirinya sudah bekerja lama namun mendapatkan perlakuan yang sebaliknya, adalah beberapa alasan mengapa seseorang bisa melakukan fraud.

Tindakan Fraud dikategorikan dalam 4 (empat) besaran aktifitas, namun tidak terbatas   pada:
a.  Korupsi yaitu perilaku manajemen Bank maupun karyawan Bank, baik yang memegang jabatan maupun tidak, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kekuasaan atau wewenang yang dipercayakan, sehingga menimbulkan kerugian bagi Bank maupun Pemegang Saham.
b.  Penggelapan asset yaitu tindakan penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh manajemen maupun karyawan Bank yang digunakan untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian bagi Bank atau Pemegang Saham.
c.  Pemalsuan Laporan Keuangan yaitu tindakan penipuan terhadap pencatatan Laporan Keuangan Bank yang dilakukan oleh Manajemen maupun oleh karyawan Bank untuk tujuan kepentingan diri sendiri maupun orang lain yang mengakibatkan kerugian bagi Bank maupun Pemegang Saham.
d.  Tindak Pidana Bank dan Pencucian Uang (Money Laundring) yaitu suatu perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbankan No. 7 tahun 1992 sebagimana diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998, dan tindakan pencucian Uang sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010, yang dilakukan oleh pihak internal Bank.


Kesimpulan :
Sebagai seorang mahasiswi, saya harus bisa mengetahui kasus fraud yang terjadi di sekitar saya. Mengapa ? karena :
1.      Supaya bisa melakukan antisipasi dini/ mencegah fraud. Dengan mengetahui apa itu fraud beserta jenis-jenisnya, saya bisa mengenali dan waspada terhadap tindakan fraud tertentu, sekaligus bisa memberikan respon yang tepat.
2.      Supaya tidak terlibat tindakan fraud. Sebagai mahasiswa akuntansi, hal yang terpenting adalah kepercayaan. Supaya bisa dipercaya maka segala tindakan harus bisa dipertanggungjawabkan.


Tugas 2 Etika Profesi Akuntansi



Ikatan Akuntan Indonesia (IAI, bahasa Inggris: Indonesian Institute of Accountants) adalah organisasi profesi akuntan di Indonesia. Kantor sekretariatnya terletak di Graha Akuntan, Menteng, Jakarta.

Pengertian Akuntan Publik
Akuntan Publik adalah seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan. Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen keuangan RI.

Pengertian Kode Etik
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

Kode Etik Aturan Profesi Akuntansi IAI
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Kode etik akuntan Indonesia memuat 8 prinsip etika sebagai berikut :

1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
sumber : blog hendi hermawan

Senin, 19 November 2012

Pelaksanaan GCG ( test )


KATA PENGANTAR

Penulis mengucapkan Puji dan Syukur Kepada Allah S.W.T atas segala berkat-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan tugas makalah ini. Maksud dan tujuan penulisan  ini adalah untuk memenuhi salah satu syarat tugas yang diberikan oleh dosen softskill yaitu ibu Caecilia Widi Pratiwi. Adapun judul makalah ini adalah “SELF ASSESSMENT DAN CGPI BANK MAYAPADA & BANK CIMB NIAGA TAHUN 2004 – 2011”
Dengan segala kerendahan hati penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, akan tetapi berkat bimbingan, dorongan serta saran – saran dari berbagai pihak, maka penulis pun dapat menyelesaikan penulisan ilmiah ini.
Besar harapan penulis dengan adanya penulisan ilmiah ini dapat bermanfaat guna menambah wawasan dan pengetahuan penulis pada khususnya dan pihak lain pada umumnya.

Jakarta, 2012

Penulis









1.     Pelaksanaan GCG
A.    BANK MAYAPADA TAHUN 2010
Transparansi Pelaksanaan GCG
Dalam transparansi pelaksanaan GCG akan dibahas 12 (duabelas) aspek pelaksanaan prinsip-prinsip GCG sebagai berikut:
·         Pengungkapan pelaksanaan GCG
·         Kepemilikan saham anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang mencapai 5% (lima persen) atau lebih dari modal disetor
·         Hubungan keuangan dan hubungan keluarga anggota Dewan Komisaris dan Direksi dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, Direksi lainnya dan/atau Pemegang Saham Pengendali Bank
·         Kebijakan remunerasi dan fasilitas lain dewan Komisaris dan Direksi
·         Share Option
·         Rasio gaji tertinggi dan terendah
·         Frekuensi rapat Dewan Komisaris
·         Jumlah penyimpangan internal
·         Permasalahan hukum
·         Transaksi yang mengandung benturan kepentingan
·         Buy back share dan buy back obligasi bank
·         Pemberian dana untuk kegiatan sosial dan kegiatan politik selama periode pelaporan

Pengungkapan Pelaksanaan GCG
Pengungkapan pelaksanaan GCG meliputi 7 aspek sebagai berikut:

a. Pelaksanaan Tugas Dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris dan Direksi.
·         Komisaris
Dewan Komisaris yang terdiri dari 4 (empat) orang anggota, dimana 2 (dua) orang diantaranya merupakan Komisaris independen. Seluruh anggota Dewan Komisaris tinggal di Indonesia. Penggantian dan atau pengangkatan anggota Dewan Komisaris telah memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi.

Kriteria untuk menjadi anggota Dewan Komisaris adalah:
§  Memiliki integritas, kompetensi dan  reputasi keuangan yang memadai dan telah lulus fit & proper test yang dilakukan oleh Bank Indonesia.
§  Tidak sedang menjabat sebagai Komisaris, Direksi atau Pejabat eksekutif pada bank lain.
§  Mayoritas Komisaris tidak saling memiliki hubungan keluarga dengan sesama anggota Komisaris atau Direksi lainnya.

b. Kelengkapan Dan Pelaksanaan Tugas Komite-Komite
·         Komite Audit
Anggota Komite Audit terdiri dari 3 (tiga) orang, yang diketuai oleh seorang komisaris independen, 1 (satu) orang adalah pihak independen yang ahli dibidang keuangan dan 1 (satu) orang adalah pihak independen yang ahli dibidang perbankan.

c. Penerapan Fungsi Kepatuhan, Audit Intern dan Audit Ekstern
·         Fungsi Kepatuhan
Dalam rangka memastikan kepatuhan Bank terhadap peraturan Bank Indonesia, peraturan Bapepam, peraturan Pajak serta peraturan-peraturan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Bank, telah ditunjuk seorang Direktur Kepatuhan (Compliance Director). Dalam pelaksanaannya Direktur Kepatuhan dibantu oleh Satuan Kerja Kepatuhan yang independen terhadap satuan kerja operasional. Pelaksanaan fungsi kepatuhan berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia tentang Penugasan Direktur Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum.
·         Fungsi Audit Intern
Bank telah menerapkan fungsi audit intern dengan membentuk Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) dan Intenal Control (IC) yang independen terhadap satuan kerja operasional. Fungsi audit intern telah diterapkan secara efektif pada seluruh aspek dan unsur kegiatan bank. Penerapan fungsi audit berpedoman pada persyaratan dan tata cara sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Penugasan Direktur Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum. SKAI dan IC dalam melaksanakan fungsinya secara independen dan melakukan penilaian terhadap Kecukupan Sistem Pengendalian Intern Bank, Efektifitas Sistem Pengendalian Intern Bank dan Kualitas kerja. Seluruh temuan pemeriksaannya dilaporkan kepada manajemen dan Bank Indonesia. SKAI akan memantau dan melaporkan perkembanga pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah dilakukan auditee
·         Fungsi Audit Ekstern
Dalam melaksanakan audit laporan keuangan, Bank telah menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Bank Indonesia. Penugasan audit kepada Akuntan Publik dan KAP dengan mempertimbangkan aspek-aspek:
§  Kapasitas Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk
§  Legalitas perjanjian kerja
§  Ruang lingkup audit
§  Standar profesional akuntan publik
§  Komunikasi Bank Indonesia dengan KAP dimaksud
Penunjukan Akuntan Publik dan KAP telah memperoleh persetujuan dari RUPS berdasarkan rekomendasi dari Komite Audit.

d. Penerapan Manajemen Risiko
Pada tahun 2010 Bank Mayapada telah menerapkan manajemen risiko dengan melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian terhadap 8 jenis risiko yaitu risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko stratejik, risiko reputasi serta risiko kepatuhan. Dalam rangka menerapkan PSAK 50, maka Bank Mayapada masih dalam membangun data perkreditan untuk menghitung probability default untuk kategori debitur kolektifdengan menggunakan pendekatan migration analysis sampai dengan akhir tahun 2011.

e. Penyediaan Dana Kepada Pihak Terkait Dan Penyediaan Dana Besar
Dalam rangka menghindari kegagalan usaha Bank sebagai akibat penyediaan dana, Bank akan menerapkan prinsip kehati-hatian khususnya penyediaan dana dalam jumlah besar/terkonsentrasi kepada debitur tertentu dan penyediaan dana kepada pihak terkait. Penyediaan dana diterapkan dengan melakukan penyebaran/diversifikasi portofolio. Disamping itu penyediaan dana kepada pihak terkait harus dengan sepengetahuan Komisaris. Penyediaan dalam jumlah besar dan kepada pihak terkait selalu berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).

f. Rencana Strategis Bank
Rencana strategis bank dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu rencana jangka panjang (corporate plan) dan rencana jangka menengah dan pendek (business plan). Rencana jangka panjang (Corporate Plan) Bank Mayapada adalah:
·         Menjadi salah satu bank swasta devisa terkemuka
·         Menjadi bank pilihan untuk nasabah dengan usaha kecil, menengah dan konsumtif
·         Menerapkan manajemen risiko dan good corporate gonernance dengan baik dan konsisten
·         Mempertahankan rasio CAR di atas 15%
·         Menjaga NPL dibawah 3%
Rencana jangka menengah Bank Mayapada dikaitkan dengan struktur permodalan Bank Mayapada yang antara Rp.100 milyar dan Rp.10 trilyun dan sesuai dengan Arsitektur Perbankan Indonesia, Bank Mayapada akan menjadi Bank Fokus dengan fokus kegiatan nasabah ritel dan konsumtif.
Rencana jangka pendek yang merupakan pendukung dalam mencapai rencana
menengah dan panjang adalah:
·         Meningkatkan jumlah kantor operasional
·         Mengembangkan teknologi informasi
·         Melakukan konsolidasi perbankan dengan akuisisi atau merger
·         Meningkatan kemampuan sumber daya manusia

g. Transparansi Kondisi Keuangan Dan Non Keuangan
Bank telah menyusun dan menyajikan laporan dengan tatacara , jenis dan cakupan sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Transparansi Kondisi Keuangan dan laporan telah disampaikan kepada: Bank Indonesia,Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Lembaga Pemeringkat (Pefindo), Perbanas, Himbara, Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Lembaga Penelitian di bidang ekonomi (CSIS dan Danareksa Research), Majalah Ekonomi dan Keuangan (Info Bank dan Investor).

B.     BANK CIMB NIAGA
Pengungkapan Pelaksanaan GCG
Kepemilikan saham di CIMB Niaga Posisi 31 Desember 2010:
                                   1.            Seluruh anggota Dewan Komisaris tidak memiliki saham pada CIMB Niaga
                                   2.            Kepemilikan Saham pada Perusahaan lain menurut ketentuan Bank Indonesia, anggota Dewan Komisaris baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dilarang memiliki saham melebihi 25% dari modal disetor pada suatu perusahaan lain
                                   3.            Ketentuan ini dapat dipenuhi Perusahaan. Kepemilikan Saham Mencapai 5% atau Lebih dari Modal Disetor pada Perusahaan lain.

Pengungkapan pelaksanaan GCG meliputi 7 aspek sebagai berikut:
                              a.            pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi
·         Dewan Komisaris
Adapun tugas dan tanggung jawabnya adalah sebagai berkut:
§  wajib memastikan terselenggaranya pelaksanaan Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan usaha Perusahaan  pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi
§  wajib mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis Perusahaan
§  dilarang terlibat dalam pengambilan keputusan kegiatan operasional Perusahaan, kecuali :
a. penyediaan dana kepada pihak terkait sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum
b. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perusahaan atau peraturan perundangan yang berlaku
§  Pengambilan keputusan oleh Dewan Komisaris merupakan bagian dari tugas pengawasan oleh Dewan Komisaris sehingga tidak meniadakan tanggung jawab Direksi atas pelaksanaan kepengurusan Perusahaan
§  Dewan Komisaris wajib memastikan bahwa Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja audit intern Perusahaan, auditor ekstern, hasil pengawasan Bank Indonesia dan/atau hasil pengawasan otoritas lain.
§  wajib memberitahukan kepada Bank Indonesia paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak ditemukannya :
a.       pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan
perbankan
b.      keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan
kelangsungan usaha Perusahaan
§  Dewan Komisaris wajib membentuk paling kurang :
a. Komite Audit
b. Komite Pemantau Risiko
c. Komite Nominasi dan Remunerasi dan memastikan Komite telah melaksanakan tugasnya secara efektif
§  Pengangkatan Anggota Komite sebagaimana dimaksud pada butir (7) dilakukan oleh Direksi berdasarkan keputusan Rapat Dewan Komisaris.

                              b.            kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite-komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian intern Perusahaan
Guna membantu pelaksanaan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien, Dewan Komisaris membentuk beberapa Komite sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Komite-komite di tingkat Dewan Komisaris adalah:
·         Komite Audit
Sepanjang tahun buku 2010, Komite Audit antara lain telah menyelenggarakan rapat sebagai bagian dari pelaksanaan tugasnya:
§  Mengadakan rapat dengan Audit Intern untuk membahas rencana audit dan lingkup audit, kecukupan sistim pengendalian intern, temuan audit yang signifikan dan tindak lanjutnya, serta tindak lanjut atas rekomendasi Bank Indonesia dan Akuntan Publik. Pembahasan dengan audit intern dalam tahun 2009 dilakukan 12 kali
§  Mengadakan rapat dengan Direktur Keuangan dan pejabat eksekutif keuangan untuk membahas pelaporan keuangan untuk meyakinkan bahwa penyajian, perlakuan akuntansi dan pengungkapannya telah sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku umum, serta melakukan review terhadap kesiapan implementasi PSAK 50/55. Pembahasan dengan Direktur Keuangan dan pejabat eksekutif keuangan dalam tahun 2009 dilakukan 7 kali
§  Mengadakan rapat dengan Akuntan Publik untuk membahas rencana audit, lingkup audit, temuan audit yang signifikan dan implementasi Standar akuntansi yang berlaku umum. Pembahasan dengan Akuntan Publik dalam tahun 2009 dilakukan 8 kali
§  Mengadakan rapat dengan unit kerja tertentu untuk meyakinkan kecukupan sistim pengendalian intern dan implementasi good corporate governance seperti melakukan review terhadap proses integrasi saat Single Platform Day 1, penanganan keluhan nasabah, penentuan nilai agunan serta implementasi restrukturisasi kredit dan penyelesaiannya. Pembahasan dengan unit kerja dalam tahun 2009 dilakukan 18 kali

                              c.            penerapan fungsi kepatuhan, auditor intern dan auditor ekstern
·         Fungsi Kepatuhan
Memberikan arahan dan menetapkan kebijakan terkait dengan pelaksanaan Standar Tata Kelola Perusahaan serta memastikan seluruh regulasi (kebijakan, sistem, prosedur) intern Perusahaan tunduk dan selaras dengan peraturan dan regulasi ekstern yang terkait (Bank Indonesia, dan lembaga/ otoritas keuangan lainnya). Selain itu juga bertanggung jawab untuk mengelola aspek risiko hukum.
Fungsi kepatuhan bersifat mencegah untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur serta kegiatan usaha Perusahaan telah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku. Fungsi ini dilakukan melalui suatu program Kepatuhan yang mencakup sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran terhadap kepatuhan, pengujian kepatuhan, monitor kepatuhan dan komitmen serta pelaporan status kepatuhan. Selain melaksanakan fungsi yang berhubungan dengan kepatuhan, Satuan Kerja Kepatuhan juga diberikan tanggung jawab terhadap pelaksanaan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme serta memantau implementasi GCG.
·         Auditor Intern
Dalam pelaksanaan audit, Auditor Intern berpedoman kepada kode etik audit intern yang mencakup prinsip-prinsip integritas, obyektivitas, kerahasiaan, independensi, menghindari pertentangan kepentingan, pelaksanaan tugas, kehati-hatian dalam memanfaatkan informasi dan penggunaan bukti pendukung. Secara teknis pelaksanaannya merujuk kepada Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Perusahaan sebagaimana ditetapkan oleh Bank Indonesia dan best practice.
Audit Intern memberikan assurance dan consulting yang independen dan obyektif yang dapat memberi nilai tambah dan memperbaiki operasional CIMB Niaga. Audit Intern membantu CIMB Niaga dalam mencapai tujuannya dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian intern dan governance procesess.
·         Auditor Ekstern
Dewan Komisaris melalui Komite Audit merekomendasikan penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja Wibisana dan rekan untuk tahun buku 2010. Penunjukkan ini berdasarkan evaluasi terhadap reputasi KAP tersebut dan merujuk pada daftar KAP yang menjadi diijinkan menjadi auditor Perusahaan oleh Bank Indonesia. Rekomendasi KAP diajukan melalui Komite Audit.

                              d.            penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian intern
Pengawasan aktif terhadap manajemen risiko menjadi fokus Dewan Komisaris seperti yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Dalam hal ini Dewan Komisaris telah mengadakan kajian terhadap manajemen risiko yang mencakup risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko strategik dan risiko kepatuhan.


                              e.            penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar
Berkaitan dengan likuiditas baik dalam Rupiah maupun US Dollar, Dewan Komisaris mendapatkan laporan ALCO secara berkala sehingga diperoleh gambaran mengenai struktur pendanaan. Pengkajian terhadap kebijakan dan pelaksanaan kebijakan kepegawaian meliputi pelatihan, produktivitas karyawan dan penyelesaian Perjanjian Kerja Bersama dengan 3 (tiga) Serikat Pekerja yang ada.

                               f.            rencana strategis Perusahaan
·         Program Kerja Tahun 2010
§  Pengembangan produk/proyek yang terkait dengan bisnis dan pemasaran, sehingga dapat menghasilkan produk– produk yang berkualitas, bermanfaat dan dibutuhkan nasabah dan masyarakat
§  Meningkatkan kualitas dan nilai tambah bagi produk dan layanan, baik dalam hal teknologi maupun layanan, sehingga dapat dengan cepat merespon keinginan masyarakat dan menanggapi persaingan yang ada
·         Realisasi Kerja Tahun 2010
§  Meluncurkan beberapa produk dan program antara lain: Program Tabungan X-Tra: Setiap Detik Hadiah Menanti, Program Tabungan X-Tra: Festival X-Tra, Kartu Kredit X-Tra, X-Tra Fixed Rate, KPR Dinamis, KPM Smart dan Luxury, Deposito X-Tra, Power Deposit, dan ikut serta sebagai agen penjual ORI 06 & Sukuk
§  Meningkatkan promosi dan pemasaran produk dengan berbagai strategi promosi dan pemasaran antara lain dengan sponsorship, lucky rewards dan penggunaan media promosi yang efektif
§  Meningkatkan kualitas  layanan terhadap transaksi perkreditan nasabah,yaitu dengan memberikan kemudahan pengajuan kredit terutama untuk pensiunan
§  Kemandirian yang menuntut pemilik perusahaan, BOD (Business Development Committee)  dan BOC dalam menjalankan kegiatan usaha melepaskan diri dari berbagai pengaruh atau tekanan yang berasal dari pihak tertentu yang dapat menggangu, merugikan, atau mengurangi obyektifitas pengambilan keputusan.
                              g.            transparansi kondisi keuangan dan non keuangan Perusahaan
Bank telah menyusun dan menyajikan laporan dengan tatacara, jenis dan cakupan sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Transparansi Kondisi Keuangan dan laporan telah disampaikan kepada: Bank Indonesia, Lembaga Penelitian di bidang ekonomi (CSIS dan Danareksa Research), Majalah Ekonomi dan Keuangan (Info Bank dan Investor).

2. Hasil Penilaian GCG
A.    SELF ASSESSMENT BANK MAYAPADA
Score self assessment
2004
2005
2006
2007
2008
2009
2010
2011
  - **
  - **
   - **
   - **
1.000
1.525
1.325
1.700

B.     SCORE CGPI BANK CIMB NIAGA
Score CGPI
2004
2005
2006
2007
2008
2009
2010
2011
84.23
89.27
89.27
87.90
88.30
88.37
91.42
   - ***

Keterangan:
** Self assessment pada tahun yang bersangkutan tidak dimuat dalam web bank Mayapada. Hal ini kemungkinan terjadi dikarenakan tahun sudah lebih dari 5 tahun terhitung tahun ini (2012).
*** score CGPI pada tahun 2011 tidak ditemukan di web bank CIMB Niaga. Hanya ada self assessment 1,1. Di google juga tidak dimuat.

(diunduh pada 23/10/2012)
(diunduh pada 23/10/2012)