E-KTP
Sekarang ini, pemerintah menghimbau seluruh rakyat Indonesia untuk mengganti KTP lamanya dengan KTP yang baru, yang dikenal dengan sebutan elektronik KTP atau e-ktp. Pembuatan e-ktp ini tidak bisa langsung diurus begitu saja, tetapi harus menunggu undangan dari RT setempat untuk mengurusnya. Jika belum mendapat undangan, belum boleh mengurusnya, karena setiap daerah sudah mempunyai jadual masing- masing dalam mengurus e-ktp ini.
Ketika saya sudah mendapat undangan untuk mengurus e-ktp ini, saya langsung pergi ke kelurahan untuk mengurusnya. Tapi sangat disayangkan, begitu saya sampai dikelurahan, saya harus pulang karena kehabisan nomor. Nomor yang disediakan hanya dua ratus saja. Ada beberapa warga yang mengatakan untuk datang lagi pada sore hari siapa tahu bisa diurus lagi. Ada lagi yang mengatakan untuk datang besok pagi- pagi agar tidak kehabisan nomor. Banyak pemberitaan yang simpang siur tentang sistim pembuatan e-ktp ini.
Sore harinya, orang tua saya pergi ke kelurahan untuk mengurus e-ktp dan ternyata bisa. Saya pun menyusul ke kelurahan. Ketika saya sampai dikelurahan, saya masih harus menunggu giliran untuk dipanggil. Giliran saya pun tiba. Saya masuk ke dalam ruangan tersebut, kemudian duduk untuk difoto dengan latar warna biru karena tahun lahir saya genap. Jika tahun lahirnya ganjil, maka latar fotonya berwarna merah. Setelah difoto, saya pun disuruh tanda tangan diatas sebuah alat digital. Kemudian saya meletakkan jari-jari tangan saya diatas alat yang dapat merekam sidik jari seseorang. Kesepuluh jari tangan saya direkam dan disimpan dalam alat tersebut. Yang terakhir, sebuah alat seperti teropong diletakkan didepan kedua mata saya. Alat tersebut untuk merekam retina mata saya. Itu merupakan bagian terakhir dalam mengurus e-ktp. Setelah semua selesai, saya tidak diberi tahu kapan jadinya e-ktp tersebut. Mungkin akan diberitahukan/ disosialisasikan lagi pengambilan e-ktp oleh RT masing-masing wilayah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar