Rabu, 19 Juni 2013

Tulisan Individu 10 "Akuntansi Internasional"

Standar Akuntansi Dan Harmonisasi Standar Akuntansi

Standar Pelaporan Keuangan Internasional / International Financial Reporting Standarts (IFRS). Standar akuntansi internasional digunakan sebagai hasil dari: 1) perjanjian international atau politis, 2) kepatuhan secara sukarela, 3) keputusan oleh badan pembuat standar akuntansi nasional. 

Tujuan standar ini adalah untuk memastikan bahwa laporan keuangan intern perusahaan untuk periode – periode yang dimaksud dalam laporan keuangan tahunan, yang dibuat pertama kalinya oeh IFRS mengandung informasi berkualitas tinggi yang transparan bagi para pengguana dan dapat dibandingkan sepanjang seluruh periode yang disajikan, menyediakan titk awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan terhadap IFRS dan dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.

Menurut Prof. Haim Falk menjelaskan ada empat keuntungan menggunakan standar akuntansi internasional:
1. Berkenaan dengan rekonsiliasikepentingan – kepentingan khusus dari manajer – manajer yang bertanggung jawab bagi pelaporan keuangan dan kebutuhan pemakai informasi keuangan
2. Keterbatasan kapasitas penerima informasi keuangan ntuk menginterplasikan informasi semacam itu secara tepat
3. Kredibiltas keseluruhan proses pelaporan keuangan dan profesi akuntansi yang mendukungnya
4. Adanya daya banding informasi keuangan yang diungkapkan adalah argument yang berkaitan dengan point diatas

Internasionalisasi standar akuntansi mengalami hambatan yang disebsbkan akuntansi masuk dalam ilmu social yang tidak terlepas dengan flesibilitas sehingga relative untuk diadaptasi. Menurut Fante mengidentifikasikan tiga hambatan stndarisasi akuntansi internasional antara Negara – Negara maju antara lain: 

1. Perbedaan latar belakan dan tradisi
2. Perbedaan kebutuhan dari berbagai lingkungan ekonomi
3. Tantangan standarisasi terhadap kedaulatan nasional


Kekuata yang cenderung mendukung upaya penyusunan standar akuntansi dan pelaporan internasional diantaranya:
1. Analisis keuangan dan pialang di pasar modal
2. Kecenderungan perusahan besar mencari kebutuhan modal dari Negara lain
3. Tumbuhnya operasi – operasi bisnis multinasional
4. Persetujuan antar Negara yang mendorong berbagai bentuk harmonisasi
5. Meningkatnya road show para eksekutif ke berbagai Negara infestor
6. Survey
7. Mengglobalnya praktek akuntan professional ke berbagai Negara 
8. Kebijakan dari organisasi kreditur yang mendorong digunakannya stndar internasional
9. Badan – badan pengawas para modal
10. Buku – buku teks

Beberapa Sejarah dalam penentuan standar akuntansi internasional
1. Tahun 1973 Kmite Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standard Comunite = IASC)
2. Tahun 1977 Organisasi untuk kerja sama dan pembangunan ekonomi (Organization for economic Coorporation and development = OECD) mengeluarkan deklarasi investasi dalam perusaan multinasional yang berisi
3. Tahun 1977 Federasi Internasional Akuntan(International Federation of Accountant = IFAC)didirikan pada tahun yang sama pra ahli yang ditunjuk oleh dewan ekonomi dan social PBB mangeluarkan laporan yang terdiri 4 bagian standar international akuntan si dan pelaporan bagi perusahaan international
4. Komisi masyarakat Eropa mengeluarkan Direktif keempat sebagai langkah pertama menuju harmonisai akuntansi eropa
5. Tahun 1987Organisasi Interantional Komite pasar Modal (IOSCO) menyatakan dalam konferensi tahunannya untuk mendorong penggunaan standar yang umum dalam praktik akuntansi dan audit
6. IASC dan IOSCO menyetujui suatu rencana kerj yang penyelesaiannya kemudian mengeluarkan IAS yang membentuk satu kelompok inti standar yang komprehensif
7. Tahun 1996 Komisi Pasar Modal AS (SEC) mengumumkan bahwa pihaknya “ mendukung tujuan IASC untuk mengembangkan secepat mungkin, stadar akuntansi yang dapat digunakan untuk menyusu laporan keuangan yang dapat digunakan dalam penawaran surat berharga lintas batas’.
8. Tahun 2001 IASB menggantikan IASC dan mengambil mengambil tanggung jawabnya per tanggal 1 April 2001. Standar IASB disebut Standar Pelaporan keuangan international (IFRS) dan termasuk dalamnya IAS yang dikeluarkan IASC9. Tahun 2002 parlemen Eropa menyetujui proposal Komisi Eropa bahwa secara nyata perusahaan uni eropa yang tercatat sahamnya harus mengikutistandar IASB selambat – lambatnya tahun 2005 dalam laporan keuangan konsolidasi

HARMONISASI AKUNTANSI INTERNASIONAL
Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan kompatibilitas (kesesuaian) prakti akuntansi dengan menentukan batasan – batasan seberapa besar praktik – praktik tersebut dapat beragam. Standar harmonisasi ini bebas dari konflik logika dan dapa meningkatkan komparatibilitas (daya banding) informasi keuangan yang berasal dri berbagai Negara.

Istilah harmonisasi dan standardisasi bebeda, standardisasi berarti penetapan sekelompok aturan yang kaku dan sempit dan bahkan mungkin penerapan satu standar atau aturan tunggal dalam segala situasi.
Penerapan standar internasional di dalam akuntansi bersifat sukarela dan tergantung, untuk diterima, pada niat baik dari mereka yang menggunakan standar akuntansi. Situasi termudah akan muncul ketika suatu standar internasional hanya merupakan tiruan dari standar nasional. Ketika standar nasional dan internasional berbeda satu sama lain praktik yang ada dewasa ini adalah mengunggulkan standar nasional.
 

Dorongan internasional tehadap harmonisasi terbagi atas badan yang mewakili pemerintah dan badan yang mewakili profesi akuntansi atau pihak lain yang berkaitan. Dorongan internasional dalam harmonisasi akuntansi internasional antara lain:
1.    International Accounting Standards Boards (IASB)
Tujuannya:
a) Mengembangkan kepentingan umum, satu set standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami, dapat diterapkan berkualitas, dan dapat dibandingkan dalam laporan keuangan
b) Mendorong penggunaan dan penerapan standar – standar tersebut yang kettat
c) Membawa konvergensi standar akuntansi nasional dan standar akuntansi internasiona; serta standar pelaporan keuangan internasional kea rah social berkualitas tinggi


2. United Nation
Salah satu tujuannya adalah untuk mendukung kerja sama internasional dalam mengatasi permasalaha international di bidang ekonomi, social, budaya dan kemanusiaan
3. Organization for economic coopeeatuon and development (OEDC)
Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi di Negara – Negara anggota dan memberikan informasi penjelasan bagi anggotany
4. Uni Eropa
Tujuannya adalah untuk mencapai intergrasi pasar keuangan eropa

Sumber:
 http://id.shvoong.com

Komentar : Standar Pelaporan Keuangan Internasional / International Financial Reporting Standarts (IFRS) bertujuan untuk untuk memastikan bahwa laporan keuangan intern perusahaan untuk periode – periode yang dimaksud dalam laporan keuangan tahunan, yang dibuat pertama kalinya oleh IFRS mengandung informasi berkualitas tinggi yang transparan bagi para pengguana dan dapat dibandingkan sepanjang seluruh periode yang disajikan, menyediakan titk awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan terhadap IFRS dan dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.



Tulisan Individu 14 "Akuntansi Internasional"

Tax Treaty

Tax treaty adalah perjanjian perpajakan antara dua negara yang dibuat dalam rangka meminimalisir pemajakan berganda dan berbagai usaha penghindaran pajak. Perjanjian ini digunakan oleh penduduk dua negara untuk menentukan aspek perpajakan yang timbul dari suatu transaksi di antara mereka. Penentuan aspek perpajakan tersebut dilakukan berdasarkan klausul-klausul yang terdapat dalam tax treaty yang bersangkutan sesuai jenis transaksi yang sedang dihadapi.
Setiap tax treaty mempunyai prinsip-prinsip dasar yang kurang lebih sama, sebagai bagian dari konvensi internasional di mana setiap negara yang terlibat dalam suatu tax treaty menyusun treaty-nya masing-masing berdasarkan model-model perjanjian yang diakui secara internasional. Di dunia ini, ada dua model treaty yang sering dijadikan acuan dalam menyusun suatu treaty yaitu model OECD dan model PBB.
Memahami treaty yang berlaku antara suatu negara dengan negara lainnya, bisa dimulai dengan memahami prinsip-prinsip dasar tersebut. Dalam kenyataannya, memahami suatu tax treaty tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Bahasa yang digunakan, jumlah klausul yang cukup banyak, pemahaman seseorang tentang dasar-dasar perpajakan dan berbagai sebab lainnya merupakan hal yang dapat mempengaruhi kesulitan tersebut. Dengan memahami prinsip-prinsip dasar dan prinsip umum yang berlaku dalam suatu treaty, seseorang akan menjadi lebih mudah memahami suatu treaty yang secara spesifik berlaku untuk negara tertentu.
Sebagai suatu perjanjian, sebuah treaty adalah kontrak yang mengikat suatu negara dengan negara lain dalam hal perlakuan perpajakan. Oleh sebab itu, di dalamnya selalu berisi klausul-klausul, pasal-pasal dan ayat-ayat yang berkaitan dengan suatu aspek transaksi dan pihak tertentu tertentu. Pasal-pasal atau ayat-ayat (article atau artikel) yang terdapat dalam sebuah tax treaty pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi empat bagian besar yaitu bagian yang mengungkapkan cakupan tax treaty, bagian yang mengatur minimalisasi pengenaan pajak berganda, bagian tentang pencegahan penghindaran pajak dan bagian yang mencakup hal-hal lainnya.
Semua bagian itu cenderung lebih mudah dipahami dari pada berbagai definisi, istilah dan pengertian yang sering disebutkan dalam suatu tax treaty. Berbagai definisi, istilah dan pengertian inilah yang menjadi lebih penting untuk dipahami setiap pihak khususnya berkaitan dengan kepentingan dalam praktek bisnis sehari-hari.
Cakupan Tax Treaty
Personal Scope
Pasal dan ayat ini mengatur tentang kepada siapa sajakah ketentuan dalam treaty yang bersangkutan bisa diterapkan. Di sini diatur ketentuan tentang siapa saja yang merupakan orang pribadi, badan usaha dan entitas lainnya yang berdasarkan treaty tersebut dianggap sebagai penduduk dari salah satu negara yang terikat perjanjian termasuk di dalamnya orang pribadi, badan atau entitas lainnya yang dianggap sebagai penduduk dengan status kependudukan ganda (double residence).
Biasanya, di sini tidak diartikan lebih lanjut definisi mengenai penduduk maupun perihal kependudukan ganda. Kedua hal tersebut diatur dalam klausul lain yaitu dalam klausul tentang general definitions dan tentang residence. Oleh karena itu, pengertian personal scope berkaitan erat dengan pengertian-pengertian dalam dua klausul tersebut.
Taxes Covered
Di sini diatur tentang jenis-jenis pajak yang perlakuannya menggunakan ketentuan dalam tax treaty yang bersangkutan. Jenis pajak yang diatur di sini akan mengikuti ketentuan sesuai tax treaty dan mengabaikan ketentuan internal yang berlaku di masing-masing negara. Dalam beberapa hal, ketentuan suatu tax treaty memiliki kekuatan yang berada di atas sistem perundang-undangan yang berlaku secara internal di dalam suatu negara.
Aturan dalam tax treaty hanya diberlakukan untuk jenis pajak langsung seperti Pajak Penghasilan (PPh). Atas pajak tidak langsung seperti Pajak Pertambahan Nilai atau pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah tidak diatur dalam tax treaty. Dalam ketentuan umumnya (general definitions), diatur tentang definisi istilah-istilah umum yang berkaitan dengan definisi persons (orang atau badan), national (negara atau kearganegaraan), international traffic (lalu lintas internasional), enterprise (badan usaha) dan lain-lain.
Residence
Di sini diatur tentang dua hal yaitu definisi penduduk (berkaitan dengan personal scope) serta tie breaker rule yaitu ketentuan yang menentukan tidak berlakunya status residence atas suatu pihak dengan karakteristik tertentu. Definisi penduduk sebagaimana diatur dalam paragraf pertama klausul ini adalah setiap orang pribadi atau badan yang berdasarkan ketentuan internal suatu negara – seperti keberadaan, domisili, tempat kedudukan manajemen atau sebab-sebab lain yang mempunyai karakteristik yang sama – dapat dikenai pajak di negara tersebut. Dengan kata lain, penduduk adalah Subjek Pajak dalam negeri suatu negara yang dikenai pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan lokal yang berlaku di negara tersebut.
Klausul ini juga menegaskan bahwa orang pribadi atau badan tidak dapat langsung dianggap sebagai penduduk suatu negara hanya karena mendapatkan penghasilan yang bersumber dari negara tersebut. Dalam prakteknya, orang pribadi atau badan dapat dianggap sebagai penduduk dari dua negara berdasarkan azas world wide income yang dianut. Hal ini bisa terjadi karena setiap negara pada dasarnya berhak mengatur definisi penduduk sesuai dengan versinya masing-masing.
Diperlakukan sebagai penduduk dari dua negara sekaligus – dalam konteks pemajakan berganda – sama sekali bukan hal yang menyenangkan. Pasalnya, orang pribadi atau perseroan yang bersangkutan dapat dikenai pajak sesuai ketentuan pajak yang masing-masing berlaku di kedua negara tersebut. Jika kedua negara sama-sama menganut prinsip world wide income, dapat dibayangkan betapa berat beban pajak yang harus ditanggung oleh pihak yang bersangkutan. Apabila kondisi seperti ini tetap dibiarkan, tentunya akan membawa dampak negatif terhadap kelancaran investasi salah satu negara karena pihak tersebut cenderung tidak berinvestasi guna menghindari beban pajak yang terlalu besar.
Menyadari efek-efek negatif tersebut, artikel residence selanjutnya mengatur langkah yang dapat digunakan untuk menghilangkan status kependudukan ganda yang sering disebut dengan tie breaker rule.
Tie breaker rule dibedakan menjadi dua yaitu yang diterapkan untuk orang pribadi dan yang diterapkan untuk selain orang pribadi. Tie breaker rule untuk orang pribadi terdiri dari penentuan permanent home (tempat tinggal tetap), center of economic and social interests (pusat kepentingan ekonomi dan sosial), habitual abode (tempat kebiasaan untuk tinggal), national (kewarganegaraan) serta mutual agreement (perjanjian antar otoritas perpajakan).
Langkah-langkah tersebut di atas secra berurutan bersifat prioritas. Artinya, apabila dengan menggunakan ketentuan pertama masalah kependudukan ganda telah bisa dipecahkan, maka langkah kedua dan seterusnya tidak perlu digunakan lagi.
Sementara itu tie breaker rule untuk pihak selain orang pribadi hanya ada satu ketentuan yaitu tempat di mana manajemennya efektif berada.
Permanent Establishment
Klausul ini mengatur tentang seberapa jauh jangkauan suatu negara dalam mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari negara tersebut.
Pada zaman sekarang, suatu usaha tidak hanya dilakukan di negara sendiri. Di negara lain pun suatu pihak melakukan usaha. Apabila usaha di negara lain itu – sebut saja negara X – ternyata berhasil, adalah hal yang logis jika otoritas pajak di negara X ingin mengenakan pajak atas penghasilan yang diterima.
Namun berkaitan dengan keinginan tersebut, tentu harus ada batas-batas atau aturan yang jelas hingga bisnis yang dilakukan – yang sekaligus merupakan investasi di negara X – tetap dapat berjalan dengan baik. Cerminan dari batas atau aturan tersebut adalah ketentuan tentan permanent establishment atau bentuk usaha tetap (BUT).
Contoh-contoh dari BUT dapat dikategorikan menjadi empat macam yaitu:
BUT Fasilitas Fisik
BUT tipe ini merupakan tipe yang paling mudah diketahui keberadaannya. BUT timbul karena adanya fasilitas fisik seperti gedung, kantor perwakilan, pabrik, bengkel dan lain-lain;
BUT Aktivitas
Timbulnya BUT tipe ini ditandai dengan adanya aktivitas yang melebihi batas waktu tertentu (time test) yang dilakukan di negara lain. Aktivitas tersebut bisa berupa pelaksanaan berbagai macam jasa (seperti jasa konstruksi atau jasa-jasa lainnya). Lamanya time test yang digunakan dapat berbeda-beda antara satu tax treaty dan tax treaty yang lain. Time test ini disesuaikan dengan kesepakatan dari kedua negara;
BUT Asuransi
Timbulnya BUT asuransi ditandai dengan keadaan di mana suatu perusahaan asuransi menerima premi atau menanggung risiko di negara lain;
BUT Keagenan
BUT tipe keagenan timbul jika terdapat agen di negara lain yang memiliki wewenang untuk menentukan kontrak atau mengurus barang-barang dagang di negara lain.
Di dalam klausul ini juga ditentukan kondisi-kondisi di mana BUT dianggap tidak muncul seperti dalam hal suatu tempat yang hanya berfungsi untuk memajang barang-barang dagangan, tempat yang hanya digunakan untuk pembelian barang dagangan atau mengumpulkan informasi dan sebagainya.
Entry Into Force
Klausul ini menjelaskan tentang saat berlakunya sebuah tax treaty. Saat berlakunya tax treaty sangat tergantung dari selesainya tahap-tahap pembentukannya. Pembentukan sebuah tax treaty yang dimulai dari penandatanganan oleh kedua otoritas yang berwenang dan dilanjutkan dengan ratifikasi di kedua negara. Setelah kedua negara selesai meratifikasi, selanjutnya dilakukan pertukaran dokumen-dokumen ratifikasi. Setelah pertukaran dokumen ratifikasi ini selesai dilakukan maka tax treaty pun dapat diberlakukan.
Termination
Klausul ini menjelaskan tentang saat berakhirnya sebuah tax treaty. Tax treaty dapat berakhir setelah periode tertentu yang telah disepakati oleh kedua negara. Salah satu negara dapat mengakhiri sebuah tax treaty dengan cara mengadakan pemberitahuan terlebih dahulu yang harus dilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan yang telah disepakati.
Minimalisasi Pemajakan Berganda
Income from Immovable Property
Klausul ini mengatur tentang pemajakan atas penghasilan yang berasal dari harta tak bergerak termasuk penghasilan yang bersumber dari pertanian atau sektor perhutanan. Di dalamnya diatur bahwa negara tempat harta tak bergerak tersebut terletak juga dapat mengenakan pajak atas penghasilan dari harta tersebut. Artikel ini tidak memberikan definisi harta tak bergerak namun menegaskan bahwa definisi harta tak bergerak disesuaikan dengan undang-undang domestik negara tempat harta tersebut terletak.
Business Profits
Klausul ini merupakan perluasan dari klausul permanent establishment yang mengatur tentang pengenaan pajak atas laba usaha milik penduduk suatu negara yang bersumber dari negara treaty partner (negara pasangan dalam tax treaty). Penentuan dapat atau tidaknya negara treaty partner mengenakan pajak, sangat tergantung pada ada atau tidaknya BUT di suatu negara. Laba usaha milik penduduk suatu negara pada dasarnya hanya dapat dikenakan pajak di negara tersebut. Namun, apabila penduduk suatu negara mendapatkan penghasilan di negara treaty partner melalui BUT-nya, maka negara treaty partner tersebut berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang diterima melalui BUT itu.
Shipping, Inland Waterways Transport and Air Transport
Klausul ini menjelaskan tentang pemajakan atas penghasilan yang diterima oleh perusahaan pelayaran (termasuk pengangkutan di sungai dan danau) dan perusahaan penerbangan yang beroperasi di jalur internasional. Perusahaan yang bergerak di bidang ini bisa memperoleh penghasilan dari beberapa negara. Jika setiap negara mengenakan pajak atas laba yang diterimanya maka perusahaan pelayaran atau penerbangan tersebut tentunya akan menanggung beban pajak yang terlalu besar.
Dalam artikel ini umumnya diatur dua alternatif pengenaan pajak. Alternatif pertama, memberikan hak pemajakan kepada negara tempat di mana manajemen efektif berada. Alternatif kedua, sama dengan alternatif pertama dengan pengecualian untuk penghasilan dari pengoperasian kapal laut yang hak pemajakannya diberikan kepada kedua negara sekaligus.
Dividends
Dividen merupakan penghasilan yang diterima oleh pemegang saham dari suatu perusahaan. Tak sedikit negara yang mengenakan pajak atas penghasilan berupa dividen ini. Indonesia pun mengenakan pajak atas dividen baik yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri maupun Wajib Pajak luar negeri. Klausul dividends, sebagaimana namanya, memang merupakan aturan mengenai pengenaan pajak atas penghasilan berupa dividen. Dalam klausul ini dinyatakan bahwa negara tempat dividen berasal juga berhak mengenakan pajak atas dividen tersebut. Selanjutnya, artikel ini juga menyatakan tentang tarif pajak maksimal yang dapat dikenakan di negara asal dividen tersebut yang dibedakan menjadi dua yaitu tarif untuk dividen portofolio (saham dengan kepentingan semata-mata investasi) dan untuk dividen dari penyertaan langsung (saham dengan kepentingan kontrol).
Pada setiap tax treaty, besar tarif tersebut berbeda-beda namun umumnya lebih kecil dari tarif pajak domestik bagi dividen yang berlaku di kedua negara. Definisi dari dividen – yang tidak diatur dalam general definitions – juga diberikan dalam artikel ini.
Interest
Klausul ini mengatur tentang pemajakan atas penghasilan bunga yang diterima dari negara treaty partner. Selain memberikan definisi tentang bunga, klausul ini juga mengatur bahwa negara tempat bunga berasal (treaty partner) juga dapat mengenakan pajak atas bunga tersebut. Tak berbeda dari artikel dividen, artikel bunga pun mengatur tentang tarif maksimal pemotongan pajak untuk negara tempat dividen berasal.
Royalties
Klausul ini mengatur tentang pemajakan atas penghasilan royalti yang diterima dari negara treaty partner. Tak berbeda dari artikel dividen dan bunga, artikel royalti ini juga memberikan definisi royalti di samping mengatur bahwa negara tempat royalti berasal dapat mengenakan pajak sesuai dengan tarif maksimal yang disepakati.
Capital Gains
Artikel ini mengatur tentang penghasilan berupa keuntungan pemindahtanganan harta. Ketentuan dalam tax treaty pada umumnya mengatur bahwa negara tempat harta tersebut terletak sebelum dipindahkan juga berhak untuk mengenakan pajak. Termasuk dalam pengertian harta dalam artikel ini adalah harta berupa perumahan dalam suatu kawasan real estate.
Independent Personal Services
Klausul ini mengatur tentang pemajakan atas penghasilan yang diterima orang pribadi yang bersumber dari negara treaty partner sebagai imbalan dari jasa-jasa profesional yang diberikannya di negara tersebut. Aturan ini pada dasarnya sejalan dengan aturan permanent establishment dan business profits namun secara khusus ditujukan untuk orang pribadi yang memberikan jasa-jasa profesional (seperti dokter, pengacara) untuk dan atas namanya sendiri di negara treaty partner. Negara treaty partner tempat jasa tersebut dilakukan dapat mengenakan pajak sepanjang orang pribadi tersebut memiliki pangkalan tetap di sana atau berada di negara treaty partner melebihi batas waktu yang disepakati bersama.
Dependent Personal Services
Klausul ini mengatur tentang pemajakan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi sehubungan dengan pemberian jasa yang dilakukannya di negara lain dalam suatu hubungan kerja. Berbeda dari pemberian jasa oleh independent personal yang dilakukan untuk dan atas namanya sendiri, jasa yang diberikan oleh orang pribadi yang dimaksud di sini merupakan jasa yang dilakukan untuk dan atas nama pihak lain yang memiliki hubungan kerja dengannya.
Di sini diatur bahwa negara tempat orang pribadi tersebut bekerja dapat mengenakan pajak atas penghasilan yang diterimanya. Namun untuk mengenakan pajak tersebut ada beberapa syarat kumulatif yang terlebih dahulu harus dipenuhi yaitu:
- Orang pribadi yang bersangkutan berada di negara lain melebihi time test yang telah disepakati;
- Penghasilan yang diterima oleh orang pribadi tersebut dibayarkan oleh pemberi kerjanya
- Penghasilan tersebut tidak dibebankan kepada BUT.
Directors’ Fees
Klausul ini mengatur tentang pemajakan atas penghasilan yang diterima oleh direktur yang bekerja pada perusahaan yang berada di negara lain (merupakan penduduk di negara tersebut). Dalam klausul ini dinyatakan bahwa penghasilan yang diterima oleh direktur dalam kapasitasnya yang murni sebagai seorang direktur dapat dikenai pajak di negara domisili perusahaannya tanpa memandang jangka waktu keberadaannya di sana.
Bila diperhatikan, prinsip ini berbeda dari prinsip pemajakan atas penghasilan orang pribadi yang lain sebagaimana diatur dalam klausul dependent dan independent personal services yang menggunakan syarat jangka waktu keberadaan sebagai alat menentukan aspek pemajakan.
Namun demikian, apabila pekerjaan yang dilakukan tidak lagi murni sebagai seorang direktur maka pemajakan atas penghasilan tersebut tidak lagi mengikuti ketentuan dalam klausul ini. Penentuan aspek pemajakannya disesuaikan dengan jenis kegiatan (pekerjaan) yang dilakukan oleh direktur tersebut. Jika direktur tersebut melakukan tugas-tugas manajerial misalnya, maka aspek pemajakannya mengacu pada klausul dependent personal services. Namun apabila direktur tersebut bekerja sebagai konsultan pada perusahaan, maka aspek pemajakannya dalam hal ini akan mengacu pada klausul independent personal services.
Artistes and Sportsmen
Klausul ini mengatur tentang pemajakan atas penghasilan yang diterima oleh artis (entertainer) dan olahragawan (sportsmen) dari negara lain. Prinsip pemajakan yang diatur dalam artikel ini adalah negara tempat penghasilan tersebut bersumber dapat mengenakan pajak atas penghasilan yang diterima oleh artis atau atlit. Prinsip ini juga berlaku meskipun penghasilan tersebut tidak langsung dibayarkan kepada sang artis/atlit (dibayarkan kepada pihak lain, contohnya agen). Termasuk dalam pengertian entertainer dalam artikel ini antara lain yaitu artis televisi, artis radio atau musisi. Sedangkan yang termasuk olahragawan antara lain adalah pemain sepak bola, pemain golf, pemain tenis, pemain catur atau pemain bridge.
Pensions
Klausul ini mengatur tentang penghasilan yang diterima oleh pensiunan swasta. Pada umumnya, penghasilan berupa pensiun dikenai pajak di negara tempat di mana pekerjaan itu dahulunya dilakukan. Namun sebagian besar tax treaty mengatur bahwa penghasilan tersebut dikenai pajak di negara di mana yang bersangkutan menjadi penduduk pada saat pensiun.
Government Service
Klausul ini mengatur tentang perlakuan perpajakan atas penghasilan yang diterima oleh para pegawai negeri. Pada prinsipnya, hak pemajakan atas penghasilan yang diterima oleh para pegawai negeri diberikan kepada negara di mana ia bekerja. Hal yang sama juga berlaku atas penghasilan yang diterima oleh pensiunan pegawai negeri. Namun demikian, apabila pegawai negeri atau pensiunan tersebut merupakan warga negara dari salah satu negara dan sudah sejak awal menjadi penduduk di negara tersebut maka penghasilan yang diterimanya hanya dikenakan pajak di sana.
Pencegahan Penghindaran Pajak
Associated Enterprises
Klausul ini mengatur tentang perlakuan perpajakan atas pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Apabila terjadi transaksi antara pihak-pihak di kedua negara yang memiliki hubungan istimewa, akan ada kecenderungan di mana harga transaksi yang disepakati bukan merupakan harga yang wajar. Harga wajar adalah harga yang terjadi antara dua pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Salah satu efek dari adanya harga yang tidak wajar itu adalah terjadinya pergeseran laba dari suatu negara kepada negara lainnya. Hal ini dipandang sebagai suatu usaha untuk mengihindari pajak dari suatu negara. Dalam kondisi demikian, kepada negara yang bersangkutan diberikan hak untuk mengadakan penyesuaian-penyesuaian sehubungan dengan pergeseran laba tersebut.
Exchange of Information
Klausul ini mengatur tentang pertukaran informasi antar otoritas pajak di kedua negara yang terikat dalam suatu tax treaty. Dengan adanya pertukaran informasi, dapat dikatakan bahwa klausul ini merupakan salah satu senjata dalam menanggulangi praktek-praktek penyelundupan atau penggelapan pajak. Pertukaran informasi dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu pertukaran informasi secara rutin dan pertukaran informasi berdasarkan permintaan.
Ketentuan Lain-Lain
Non Discrimination
Klausul ini mengatur tentang persamaan perlakuan perpajakan yang diberikan oeh suatu negara kepada warga negara dan kepada bukan warga negara. Suatu negara yang terikat tax treaty memiliki kewajiban untuk memberikan perlakuan perpajakan yang sama untuk warga negaranya dan untuk mereka yang bukan warga negaranya. Perlakuan perpajakan yang sama ini mengandung arti bahwa dalam suatu kondisi yang sama, pihak yang bukan warga negara dari suatu negara tidak boleh menanggung kewajiban pajak yang lebih berat daripada yang ditanggung oleh warga negara dari negara tersebut. Perlakuan yang sama juga harus diberikan kepada mereka yang bukan merupakan warga negara dari kedua negara yang terikat perjanjian.
Mutual Agreement Procedure
Klausul ini mengatur tentang prosedur yang digunakan oleh kedua negara untuk berkomunikasi dalam menyelesaikan berbagai perbedaan pandangan antara pembayar pajak dengan otoritas pajak mengenai kasus perpajakan tertentu. Klausul ini dapat dipandang sebagai semacam sarana bagi para pembayar pajak untuk “curhat” tentang suatu perlakuan perpajakan yang tidak disetujuinya. Melalui ketentuan dalam klausul ini, otoritas perpajakan pun memiliki sarana untuk memecahkan kesulitan yang timbul sebagai akibat dari perbedaan interpretasi atas suatu ketentuan dalam sebuah tax treaty. Namun demikian, perlu diingat bahwa mutual agreement procedure tidak mencakup seluruh klausul yang terdapat dalam sebuah tax treaty. Klausul-klausul yang dapat menikmati ketentuan dalam mutual agreement antara lain adalah business profits, related persons dan royalty.
Member of Diplomatic Missions and Consular Posts
Klausul ini mengatur tentang perlakuan perpajakan yang diberikan kepada anggota dari suatu misi diplomatik dan konsulat. Dalam kesepakatan internasional, setiap penghasilan yang diterima oleh anggota suatu korps diplomatik atau konsulat, ditetapkan hanya dikenai pajak di negara di mana mereka berasal. Ketentuan dalam klausul ini pun mengatur hal yang sama. Jadi, meskipun anggota korps diplomatik atau konsulat mendapatkan penghasilan yang bersumber dari negara di mana mereka bertugas, negara tersebut tidak dapat mengenakan pajak atasnya.

Sumber : Indonesia Tax Review Volume III Edisi 27

Komentar:
Tax treaty muncul karena dua sebab yang mendasar yaitu, keinginan untuk menghindari pemajakan berganda yang bisa berakibat buruk bagi dunia investasi, dan keinginan untuk mencegah usaha-usaha penghindaran pajak yang dapat berpengaruh terhadap penerimaan pajak suatu negara.
Setiap tax treaty antara suatu negara dan negara lainnya adalah suatu perjanjian yang bersifat spesifik hanya mengikat negara-negara yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Namun demikian, secara umum setiap tax treaty mengikuti prinsip-prinsip dasar dari model-model tax treaty yang ada seperti model OECD atau model PBB, yang dijadikan sebagai acuan pada saat pembuatannya. Memahami prinsip-prinsip dasar tersebut akan memudahkan setiap pihak dalam memahami berbagai tax treaty yang ada, antara berbagai negara umumnya dan antara Indonesia dengan negara-negara lain khususnya.




Tulisan Individu 14 "Akuntansi Internasional"

Tax Treaty

Tax treaty adalah perjanjian perpajakan antara dua negara yang dibuat dalam rangka meminimalisir pemajakan berganda dan berbagai usaha penghindaran pajak. Perjanjian ini digunakan oleh penduduk dua negara untuk menentukan aspek perpajakan yang timbul dari suatu transaksi di antara mereka. Penentuan aspek perpajakan tersebut dilakukan berdasarkan klausul-klausul yang terdapat dalam tax treaty yang bersangkutan sesuai jenis transaksi yang sedang dihadapi.
Setiap tax treaty mempunyai prinsip-prinsip dasar yang kurang lebih sama, sebagai bagian dari konvensi internasional di mana setiap negara yang terlibat dalam suatu tax treaty menyusun treaty-nya masing-masing berdasarkan model-model perjanjian yang diakui secara internasional. Di dunia ini, ada dua model treaty yang sering dijadikan acuan dalam menyusun suatu treaty yaitu model OECD dan model PBB.
Memahami treaty yang berlaku antara suatu negara dengan negara lainnya, bisa dimulai dengan memahami prinsip-prinsip dasar tersebut. Dalam kenyataannya, memahami suatu tax treaty tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Bahasa yang digunakan, jumlah klausul yang cukup banyak, pemahaman seseorang tentang dasar-dasar perpajakan dan berbagai sebab lainnya merupakan hal yang dapat mempengaruhi kesulitan tersebut. Dengan memahami prinsip-prinsip dasar dan prinsip umum yang berlaku dalam suatu treaty, seseorang akan menjadi lebih mudah memahami suatu treaty yang secara spesifik berlaku untuk negara tertentu.
Sebagai suatu perjanjian, sebuah treaty adalah kontrak yang mengikat suatu negara dengan negara lain dalam hal perlakuan perpajakan. Oleh sebab itu, di dalamnya selalu berisi klausul-klausul, pasal-pasal dan ayat-ayat yang berkaitan dengan suatu aspek transaksi dan pihak tertentu tertentu. Pasal-pasal atau ayat-ayat (article atau artikel) yang terdapat dalam sebuah tax treaty pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi empat bagian besar yaitu bagian yang mengungkapkan cakupan tax treaty, bagian yang mengatur minimalisasi pengenaan pajak berganda, bagian tentang pencegahan penghindaran pajak dan bagian yang mencakup hal-hal lainnya.
Semua bagian itu cenderung lebih mudah dipahami dari pada berbagai definisi, istilah dan pengertian yang sering disebutkan dalam suatu tax treaty. Berbagai definisi, istilah dan pengertian inilah yang menjadi lebih penting untuk dipahami setiap pihak khususnya berkaitan dengan kepentingan dalam praktek bisnis sehari-hari.
Cakupan Tax Treaty
Personal Scope
Pasal dan ayat ini mengatur tentang kepada siapa sajakah ketentuan dalam treaty yang bersangkutan bisa diterapkan. Di sini diatur ketentuan tentang siapa saja yang merupakan orang pribadi, badan usaha dan entitas lainnya yang berdasarkan treaty tersebut dianggap sebagai penduduk dari salah satu negara yang terikat perjanjian termasuk di dalamnya orang pribadi, badan atau entitas lainnya yang dianggap sebagai penduduk dengan status kependudukan ganda (double residence).
Biasanya, di sini tidak diartikan lebih lanjut definisi mengenai penduduk maupun perihal kependudukan ganda. Kedua hal tersebut diatur dalam klausul lain yaitu dalam klausul tentang general definitions dan tentang residence. Oleh karena itu, pengertian personal scope berkaitan erat dengan pengertian-pengertian dalam dua klausul tersebut.
Taxes Covered
Di sini diatur tentang jenis-jenis pajak yang perlakuannya menggunakan ketentuan dalam tax treaty yang bersangkutan. Jenis pajak yang diatur di sini akan mengikuti ketentuan sesuai tax treaty dan mengabaikan ketentuan internal yang berlaku di masing-masing negara. Dalam beberapa hal, ketentuan suatu tax treaty memiliki kekuatan yang berada di atas sistem perundang-undangan yang berlaku secara internal di dalam suatu negara.
Aturan dalam tax treaty hanya diberlakukan untuk jenis pajak langsung seperti Pajak Penghasilan (PPh). Atas pajak tidak langsung seperti Pajak Pertambahan Nilai atau pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah tidak diatur dalam tax treaty. Dalam ketentuan umumnya (general definitions), diatur tentang definisi istilah-istilah umum yang berkaitan dengan definisi persons (orang atau badan), national (negara atau kearganegaraan), international traffic (lalu lintas internasional), enterprise (badan usaha) dan lain-lain.
Residence
Di sini diatur tentang dua hal yaitu definisi penduduk (berkaitan dengan personal scope) serta tie breaker rule yaitu ketentuan yang menentukan tidak berlakunya status residence atas suatu pihak dengan karakteristik tertentu. Definisi penduduk sebagaimana diatur dalam paragraf pertama klausul ini adalah setiap orang pribadi atau badan yang berdasarkan ketentuan internal suatu negara – seperti keberadaan, domisili, tempat kedudukan manajemen atau sebab-sebab lain yang mempunyai karakteristik yang sama – dapat dikenai pajak di negara tersebut. Dengan kata lain, penduduk adalah Subjek Pajak dalam negeri suatu negara yang dikenai pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan lokal yang berlaku di negara tersebut.
Klausul ini juga menegaskan bahwa orang pribadi atau badan tidak dapat langsung dianggap sebagai penduduk suatu negara hanya karena mendapatkan penghasilan yang bersumber dari negara tersebut. Dalam prakteknya, orang pribadi atau badan dapat dianggap sebagai penduduk dari dua negara berdasarkan azas world wide income yang dianut. Hal ini bisa terjadi karena setiap negara pada dasarnya berhak mengatur definisi penduduk sesuai dengan versinya masing-masing.
Diperlakukan sebagai penduduk dari dua negara sekaligus – dalam konteks pemajakan berganda – sama sekali bukan hal yang menyenangkan. Pasalnya, orang pribadi atau perseroan yang bersangkutan dapat dikenai pajak sesuai ketentuan pajak yang masing-masing berlaku di kedua negara tersebut. Jika kedua negara sama-sama menganut prinsip world wide income, dapat dibayangkan betapa berat beban pajak yang harus ditanggung oleh pihak yang bersangkutan. Apabila kondisi seperti ini tetap dibiarkan, tentunya akan membawa dampak negatif terhadap kelancaran investasi salah satu negara karena pihak tersebut cenderung tidak berinvestasi guna menghindari beban pajak yang terlalu besar.
Menyadari efek-efek negatif tersebut, artikel residence selanjutnya mengatur langkah yang dapat digunakan untuk menghilangkan status kependudukan ganda yang sering disebut dengan tie breaker rule.
Tie breaker rule dibedakan menjadi dua yaitu yang diterapkan untuk orang pribadi dan yang diterapkan untuk selain orang pribadi. Tie breaker rule untuk orang pribadi terdiri dari penentuan permanent home (tempat tinggal tetap), center of economic and social interests (pusat kepentingan ekonomi dan sosial), habitual abode (tempat kebiasaan untuk tinggal), national (kewarganegaraan) serta mutual agreement (perjanjian antar otoritas perpajakan).
Langkah-langkah tersebut di atas secra berurutan bersifat prioritas. Artinya, apabila dengan menggunakan ketentuan pertama masalah kependudukan ganda telah bisa dipecahkan, maka langkah kedua dan seterusnya tidak perlu digunakan lagi.
Sementara itu tie breaker rule untuk pihak selain orang pribadi hanya ada satu ketentuan yaitu tempat di mana manajemennya efektif berada.
Permanent Establishment
Klausul ini mengatur tentang seberapa jauh jangkauan suatu negara dalam mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari negara tersebut.
Pada zaman sekarang, suatu usaha tidak hanya dilakukan di negara sendiri. Di negara lain pun suatu pihak melakukan usaha. Apabila usaha di negara lain itu – sebut saja negara X – ternyata berhasil, adalah hal yang logis jika otoritas pajak di negara X ingin mengenakan pajak atas penghasilan yang diterima.
Namun berkaitan dengan keinginan tersebut, tentu harus ada batas-batas atau aturan yang jelas hingga bisnis yang dilakukan – yang sekaligus merupakan investasi di negara X – tetap dapat berjalan dengan baik. Cerminan dari batas atau aturan tersebut adalah ketentuan tentan permanent establishment atau bentuk usaha tetap (BUT).
Contoh-contoh dari BUT dapat dikategorikan menjadi empat macam yaitu:
BUT Fasilitas Fisik
BUT tipe ini merupakan tipe yang paling mudah diketahui keberadaannya. BUT timbul karena adanya fasilitas fisik seperti gedung, kantor perwakilan, pabrik, bengkel dan lain-lain;
BUT Aktivitas
Timbulnya BUT tipe ini ditandai dengan adanya aktivitas yang melebihi batas waktu tertentu (time test) yang dilakukan di negara lain. Aktivitas tersebut bisa berupa pelaksanaan berbagai macam jasa (seperti jasa konstruksi atau jasa-jasa lainnya). Lamanya time test yang digunakan dapat berbeda-beda antara satu tax treaty dan tax treaty yang lain. Time test ini disesuaikan dengan kesepakatan dari kedua negara;
BUT Asuransi
Timbulnya BUT asuransi ditandai dengan keadaan di mana suatu perusahaan asuransi menerima premi atau menanggung risiko di negara lain;
BUT Keagenan
BUT tipe keagenan timbul jika terdapat agen di negara lain yang memiliki wewenang untuk menentukan kontrak atau mengurus barang-barang dagang di negara lain.
Di dalam klausul ini juga ditentukan kondisi-kondisi di mana BUT dianggap tidak muncul seperti dalam hal suatu tempat yang hanya berfungsi untuk memajang barang-barang dagangan, tempat yang hanya digunakan untuk pembelian barang dagangan atau mengumpulkan informasi dan sebagainya.
Entry Into Force
Klausul ini menjelaskan tentang saat berlakunya sebuah tax treaty. Saat berlakunya tax treaty sangat tergantung dari selesainya tahap-tahap pembentukannya. Pembentukan sebuah tax treaty yang dimulai dari penandatanganan oleh kedua otoritas yang berwenang dan dilanjutkan dengan ratifikasi di kedua negara. Setelah kedua negara selesai meratifikasi, selanjutnya dilakukan pertukaran dokumen-dokumen ratifikasi. Setelah pertukaran dokumen ratifikasi ini selesai dilakukan maka tax treaty pun dapat diberlakukan.
Termination
Klausul ini menjelaskan tentang saat berakhirnya sebuah tax treaty. Tax treaty dapat berakhir setelah periode tertentu yang telah disepakati oleh kedua negara. Salah satu negara dapat mengakhiri sebuah tax treaty dengan cara mengadakan pemberitahuan terlebih dahulu yang harus dilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan yang telah disepakati.
Minimalisasi Pemajakan Berganda
Income from Immovable Property
Klausul ini mengatur tentang pemajakan atas penghasilan yang berasal dari harta tak bergerak termasuk penghasilan yang bersumber dari pertanian atau sektor perhutanan. Di dalamnya diatur bahwa negara tempat harta tak bergerak tersebut terletak juga dapat mengenakan pajak atas penghasilan dari harta tersebut. Artikel ini tidak memberikan definisi harta tak bergerak namun menegaskan bahwa definisi harta tak bergerak disesuaikan dengan undang-undang domestik negara tempat harta tersebut terletak.
Business Profits
Klausul ini merupakan perluasan dari klausul permanent establishment yang mengatur tentang pengenaan pajak atas laba usaha milik penduduk suatu negara yang bersumber dari negara treaty partner (negara pasangan dalam tax treaty). Penentuan dapat atau tidaknya negara treaty partner mengenakan pajak, sangat tergantung pada ada atau tidaknya BUT di suatu negara. Laba usaha milik penduduk suatu negara pada dasarnya hanya dapat dikenakan pajak di negara tersebut. Namun, apabila penduduk suatu negara mendapatkan penghasilan di negara treaty partner melalui BUT-nya, maka negara treaty partner tersebut berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang diterima melalui BUT itu.
Shipping, Inland Waterways Transport and Air Transport
Klausul ini menjelaskan tentang pemajakan atas penghasilan yang diterima oleh perusahaan pelayaran (termasuk pengangkutan di sungai dan danau) dan perusahaan penerbangan yang beroperasi di jalur internasional. Perusahaan yang bergerak di bidang ini bisa memperoleh penghasilan dari beberapa negara. Jika setiap negara mengenakan pajak atas laba yang diterimanya maka perusahaan pelayaran atau penerbangan tersebut tentunya akan menanggung beban pajak yang terlalu besar.
Dalam artikel ini umumnya diatur dua alternatif pengenaan pajak. Alternatif pertama, memberikan hak pemajakan kepada negara tempat di mana manajemen efektif berada. Alternatif kedua, sama dengan alternatif pertama dengan pengecualian untuk penghasilan dari pengoperasian kapal laut yang hak pemajakannya diberikan kepada kedua negara sekaligus.
Dividends
Dividen merupakan penghasilan yang diterima oleh pemegang saham dari suatu perusahaan. Tak sedikit negara yang mengenakan pajak atas penghasilan berupa dividen ini. Indonesia pun mengenakan pajak atas dividen baik yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri maupun Wajib Pajak luar negeri. Klausul dividends, sebagaimana namanya, memang merupakan aturan mengenai pengenaan pajak atas penghasilan berupa dividen. Dalam klausul ini dinyatakan bahwa negara tempat dividen berasal juga berhak mengenakan pajak atas dividen tersebut. Selanjutnya, artikel ini juga menyatakan tentang tarif pajak maksimal yang dapat dikenakan di negara asal dividen tersebut yang dibedakan menjadi dua yaitu tarif untuk dividen portofolio (saham dengan kepentingan semata-mata investasi) dan untuk dividen dari penyertaan langsung (saham dengan kepentingan kontrol).
Pada setiap tax treaty, besar tarif tersebut berbeda-beda namun umumnya lebih kecil dari tarif pajak domestik bagi dividen yang berlaku di kedua negara. Definisi dari dividen – yang tidak diatur dalam general definitions – juga diberikan dalam artikel ini.
Interest
Klausul ini mengatur tentang pemajakan atas penghasilan bunga yang diterima dari negara treaty partner. Selain memberikan definisi tentang bunga, klausul ini juga mengatur bahwa negara tempat bunga berasal (treaty partner) juga dapat mengenakan pajak atas bunga tersebut. Tak berbeda dari artikel dividen, artikel bunga pun mengatur tentang tarif maksimal pemotongan pajak untuk negara tempat dividen berasal.
Royalties
Klausul ini mengatur tentang pemajakan atas penghasilan royalti yang diterima dari negara treaty partner. Tak berbeda dari artikel dividen dan bunga, artikel royalti ini juga memberikan definisi royalti di samping mengatur bahwa negara tempat royalti berasal dapat mengenakan pajak sesuai dengan tarif maksimal yang disepakati.
Capital Gains
Artikel ini mengatur tentang penghasilan berupa keuntungan pemindahtanganan harta. Ketentuan dalam tax treaty pada umumnya mengatur bahwa negara tempat harta tersebut terletak sebelum dipindahkan juga berhak untuk mengenakan pajak. Termasuk dalam pengertian harta dalam artikel ini adalah harta berupa perumahan dalam suatu kawasan real estate.
Independent Personal Services
Klausul ini mengatur tentang pemajakan atas penghasilan yang diterima orang pribadi yang bersumber dari negara treaty partner sebagai imbalan dari jasa-jasa profesional yang diberikannya di negara tersebut. Aturan ini pada dasarnya sejalan dengan aturan permanent establishment dan business profits namun secara khusus ditujukan untuk orang pribadi yang memberikan jasa-jasa profesional (seperti dokter, pengacara) untuk dan atas namanya sendiri di negara treaty partner. Negara treaty partner tempat jasa tersebut dilakukan dapat mengenakan pajak sepanjang orang pribadi tersebut memiliki pangkalan tetap di sana atau berada di negara treaty partner melebihi batas waktu yang disepakati bersama.
Dependent Personal Services
Klausul ini mengatur tentang pemajakan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi sehubungan dengan pemberian jasa yang dilakukannya di negara lain dalam suatu hubungan kerja. Berbeda dari pemberian jasa oleh independent personal yang dilakukan untuk dan atas namanya sendiri, jasa yang diberikan oleh orang pribadi yang dimaksud di sini merupakan jasa yang dilakukan untuk dan atas nama pihak lain yang memiliki hubungan kerja dengannya.
Di sini diatur bahwa negara tempat orang pribadi tersebut bekerja dapat mengenakan pajak atas penghasilan yang diterimanya. Namun untuk mengenakan pajak tersebut ada beberapa syarat kumulatif yang terlebih dahulu harus dipenuhi yaitu:
- Orang pribadi yang bersangkutan berada di negara lain melebihi time test yang telah disepakati;
- Penghasilan yang diterima oleh orang pribadi tersebut dibayarkan oleh pemberi kerjanya
- Penghasilan tersebut tidak dibebankan kepada BUT.
Directors’ Fees
Klausul ini mengatur tentang pemajakan atas penghasilan yang diterima oleh direktur yang bekerja pada perusahaan yang berada di negara lain (merupakan penduduk di negara tersebut). Dalam klausul ini dinyatakan bahwa penghasilan yang diterima oleh direktur dalam kapasitasnya yang murni sebagai seorang direktur dapat dikenai pajak di negara domisili perusahaannya tanpa memandang jangka waktu keberadaannya di sana.
Bila diperhatikan, prinsip ini berbeda dari prinsip pemajakan atas penghasilan orang pribadi yang lain sebagaimana diatur dalam klausul dependent dan independent personal services yang menggunakan syarat jangka waktu keberadaan sebagai alat menentukan aspek pemajakan.
Namun demikian, apabila pekerjaan yang dilakukan tidak lagi murni sebagai seorang direktur maka pemajakan atas penghasilan tersebut tidak lagi mengikuti ketentuan dalam klausul ini. Penentuan aspek pemajakannya disesuaikan dengan jenis kegiatan (pekerjaan) yang dilakukan oleh direktur tersebut. Jika direktur tersebut melakukan tugas-tugas manajerial misalnya, maka aspek pemajakannya mengacu pada klausul dependent personal services. Namun apabila direktur tersebut bekerja sebagai konsultan pada perusahaan, maka aspek pemajakannya dalam hal ini akan mengacu pada klausul independent personal services.
Artistes and Sportsmen
Klausul ini mengatur tentang pemajakan atas penghasilan yang diterima oleh artis (entertainer) dan olahragawan (sportsmen) dari negara lain. Prinsip pemajakan yang diatur dalam artikel ini adalah negara tempat penghasilan tersebut bersumber dapat mengenakan pajak atas penghasilan yang diterima oleh artis atau atlit. Prinsip ini juga berlaku meskipun penghasilan tersebut tidak langsung dibayarkan kepada sang artis/atlit (dibayarkan kepada pihak lain, contohnya agen). Termasuk dalam pengertian entertainer dalam artikel ini antara lain yaitu artis televisi, artis radio atau musisi. Sedangkan yang termasuk olahragawan antara lain adalah pemain sepak bola, pemain golf, pemain tenis, pemain catur atau pemain bridge.
Pensions
Klausul ini mengatur tentang penghasilan yang diterima oleh pensiunan swasta. Pada umumnya, penghasilan berupa pensiun dikenai pajak di negara tempat di mana pekerjaan itu dahulunya dilakukan. Namun sebagian besar tax treaty mengatur bahwa penghasilan tersebut dikenai pajak di negara di mana yang bersangkutan menjadi penduduk pada saat pensiun.
Government Service
Klausul ini mengatur tentang perlakuan perpajakan atas penghasilan yang diterima oleh para pegawai negeri. Pada prinsipnya, hak pemajakan atas penghasilan yang diterima oleh para pegawai negeri diberikan kepada negara di mana ia bekerja. Hal yang sama juga berlaku atas penghasilan yang diterima oleh pensiunan pegawai negeri. Namun demikian, apabila pegawai negeri atau pensiunan tersebut merupakan warga negara dari salah satu negara dan sudah sejak awal menjadi penduduk di negara tersebut maka penghasilan yang diterimanya hanya dikenakan pajak di sana.
Pencegahan Penghindaran Pajak
Associated Enterprises
Klausul ini mengatur tentang perlakuan perpajakan atas pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Apabila terjadi transaksi antara pihak-pihak di kedua negara yang memiliki hubungan istimewa, akan ada kecenderungan di mana harga transaksi yang disepakati bukan merupakan harga yang wajar. Harga wajar adalah harga yang terjadi antara dua pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Salah satu efek dari adanya harga yang tidak wajar itu adalah terjadinya pergeseran laba dari suatu negara kepada negara lainnya. Hal ini dipandang sebagai suatu usaha untuk mengihindari pajak dari suatu negara. Dalam kondisi demikian, kepada negara yang bersangkutan diberikan hak untuk mengadakan penyesuaian-penyesuaian sehubungan dengan pergeseran laba tersebut.
Exchange of Information
Klausul ini mengatur tentang pertukaran informasi antar otoritas pajak di kedua negara yang terikat dalam suatu tax treaty. Dengan adanya pertukaran informasi, dapat dikatakan bahwa klausul ini merupakan salah satu senjata dalam menanggulangi praktek-praktek penyelundupan atau penggelapan pajak. Pertukaran informasi dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu pertukaran informasi secara rutin dan pertukaran informasi berdasarkan permintaan.
Ketentuan Lain-Lain
Non Discrimination
Klausul ini mengatur tentang persamaan perlakuan perpajakan yang diberikan oeh suatu negara kepada warga negara dan kepada bukan warga negara. Suatu negara yang terikat tax treaty memiliki kewajiban untuk memberikan perlakuan perpajakan yang sama untuk warga negaranya dan untuk mereka yang bukan warga negaranya. Perlakuan perpajakan yang sama ini mengandung arti bahwa dalam suatu kondisi yang sama, pihak yang bukan warga negara dari suatu negara tidak boleh menanggung kewajiban pajak yang lebih berat daripada yang ditanggung oleh warga negara dari negara tersebut. Perlakuan yang sama juga harus diberikan kepada mereka yang bukan merupakan warga negara dari kedua negara yang terikat perjanjian.
Mutual Agreement Procedure
Klausul ini mengatur tentang prosedur yang digunakan oleh kedua negara untuk berkomunikasi dalam menyelesaikan berbagai perbedaan pandangan antara pembayar pajak dengan otoritas pajak mengenai kasus perpajakan tertentu. Klausul ini dapat dipandang sebagai semacam sarana bagi para pembayar pajak untuk “curhat” tentang suatu perlakuan perpajakan yang tidak disetujuinya. Melalui ketentuan dalam klausul ini, otoritas perpajakan pun memiliki sarana untuk memecahkan kesulitan yang timbul sebagai akibat dari perbedaan interpretasi atas suatu ketentuan dalam sebuah tax treaty. Namun demikian, perlu diingat bahwa mutual agreement procedure tidak mencakup seluruh klausul yang terdapat dalam sebuah tax treaty. Klausul-klausul yang dapat menikmati ketentuan dalam mutual agreement antara lain adalah business profits, related persons dan royalty.
Member of Diplomatic Missions and Consular Posts
Klausul ini mengatur tentang perlakuan perpajakan yang diberikan kepada anggota dari suatu misi diplomatik dan konsulat. Dalam kesepakatan internasional, setiap penghasilan yang diterima oleh anggota suatu korps diplomatik atau konsulat, ditetapkan hanya dikenai pajak di negara di mana mereka berasal. Ketentuan dalam klausul ini pun mengatur hal yang sama. Jadi, meskipun anggota korps diplomatik atau konsulat mendapatkan penghasilan yang bersumber dari negara di mana mereka bertugas, negara tersebut tidak dapat mengenakan pajak atasnya.

Sumber : Indonesia Tax Review Volume III Edisi 27

Komentar:
Tax treaty muncul karena dua sebab yang mendasar yaitu, keinginan untuk menghindari pemajakan berganda yang bisa berakibat buruk bagi dunia investasi, dan keinginan untuk mencegah usaha-usaha penghindaran pajak yang dapat berpengaruh terhadap penerimaan pajak suatu negara.
Setiap tax treaty antara suatu negara dan negara lainnya adalah suatu perjanjian yang bersifat spesifik hanya mengikat negara-negara yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Namun demikian, secara umum setiap tax treaty mengikuti prinsip-prinsip dasar dari model-model tax treaty yang ada seperti model OECD atau model PBB, yang dijadikan sebagai acuan pada saat pembuatannya. Memahami prinsip-prinsip dasar tersebut akan memudahkan setiap pihak dalam memahami berbagai tax treaty yang ada, antara berbagai negara umumnya dan antara Indonesia dengan negara-negara lain khususnya.