Indonesia Harus Adopsi IAS
Memudahkan
Perusahaan Asing Menjual Saham
BANDUNG,
(PR).-
Indonesia harus mengadopsi standar akuntansi internasional (International Accounting Standard/IAS) untuk memudahkan perusahaan asing yang akan menjual saham di negara ini atau sebaliknya. Namun demikian, untuk mengadopsi standar internasional itu bukan perkara mudah karena memerlukan pemahaman dan biaya sosialisasi yang mahal.
Demikian
dikatakan penasihat Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) Kompartemen Akuntan
Publik, Agung Nugroho Soedibyo, usai memberikan ceramah umum di pembukaan
program Pendidikan Profesi Akuntansi (PPA) Universitas Widyatama, baru-baru
ini.
Lebih lanjut Agung mengatakan,
upaya untuk mengadopsi seluruh standar akuntansi internasional itu sudah
dilakukan sejak 1994. Saat ini, jelasnya, sudah lebih dari 50% framework standar internasional yang dikeluarkan
oleh International Accounting
Standard Board.
“Cuma sifatnya kita baru
harmonisasi. Ke depan nanti, walaupun saya tidak tahu kapan waktunya, kita
harus melakukan full
adoption atas standar
internasional itu. Sebetulnya, yang paling utama diinginkan adalah untuk
perusahaan publik. Agar jika ada perusahaan dari luar negeri ingin menjual
saham di Indonesia atau sebaliknya, tidak akan lagi dipersoalkan perbedaan
standar akuntansi yang dipergunakan dalam menyusun laporan keuangan,” paparnya.
Untuk mencapai full adoption dari standar akuntansi internasional,
hingga saat ini masih terus dilakukan diskusi dan pembicaraan. Menurut Agung,
ada beberapa pilihan untuk melakukan adopsi, menggunakan IAS apa adanya, atau
memilih bagian-bagian yang sesuai dengan kondisi Indonesia.
“Selama ini, yang kita sebut
sebagai harmonisasi adalah, kita yang menentukan mana saja yang harus diadopsi,
sesuai dengan kebutuhan. Contohnya adalah PSAK (pernyataan standar akuntansi
keuangan) nomor 24, yang baru saja selesai kita kerjakan, itu mengadopsi
sepenuhnya IAS nomor 19. Standar ini berhubungan dengan imbalan kerja atau employee benefit. Kita melakukan hal
ini, bersamaan dengan adanya UU No 13 tentang tenaga keja, yang mengatur secara
rinci mengenai hak karyawan. Hak-hak seperti itu harus secara transparan
diwujudkan di dalam laporan keuangan perusahaan,” ujarnya.
Agung melanjutkan, ada juga
upaya untuk mengadopsi IAS nomor 41 tentang standar akuntansi perusahaan
agrokultur. Tapi, Dewan Standar Akuntansi tidak bisa begitu saja melakukan
adopsi. Pihaknya saat ini masih terus melakukan pembicaraan dengan perusahaan
agrokultur baik swasta maupun BUMN, untuk meninjau kemungkinan mengadopsi penuh
IAS Nomor 41. “Diskusinya bahkan belum sampai kepada diskusi penyusunan, jadi
waktunya masih lama,” ujarnya.
Berkaitan dengan sosialisasi
standar baru hingga ke wilayah akademis, Agung menjelaskan, sudah ada bagian di
IAI yang bertugas melakukan hal tersebut yaitu Kompartemen Akuntan Pendidik.
“Dewan Standar Akuntasi
tugasnya hanya menyusun suatu standar secara independen dan tidak bertugas
untuk menyosialisasikan. Di IAI ada empat kompartemen yang menjadi tempat
bernaungnya akuntan sesuai dengan bidangnya, Kompartemen Akuntan Publik,
Akuntan Manajemen, Sektor Publik, dan Akuntan Pendidik,” urainya.
“Tiap-tiap kompartemen inilah
yang seharusnya melakukan sosialisasi. Para akuntan pendidik ini pasti
dosen-dosen perguruan tinggi. Kalau dia melakukan pekerjaan formalnya, otomatis
setiap perguruan tinggi akan mengetahui setiap perkembangan yang ada sedini mungkin,”
tambahnya.
Namun demikian, lanjut Agung, sosialisasi pasti
akan terbentur dengan masalah biaya, misalnya untuk pencetakan buku standar
yang baru. “Tapi sosialisasi ini sangat penting karena nanti produk dari
perguruan tinggi itu akan dinilai oleh para pemakainya,” ujarnya.
Sumber : http://spicaalmilia.wordpress.com
Opini :
Menurut
saya, saya setuju jika Indonesia perlu mengadopsi standar akuntansi
internasional karena akan memberikan dampak yang positif terhadap Indonesia. Tentu
hal ini akan menjadi tugas besar bagi para Ikatan Akuntan Indonesia dan perlu
biaya yang sangat besar untuk menerapkannya. Walaupun tidak sebentar dalam
menerapkan standar akuntansi internasional, tapi perlahan demi perlahan
Indonesia akan mampu dalam menerapkan standar akuntansi internasional. Tentunya
harus didukung oleh semua pihak baik pemerintah, swasta dan juga seluruh
masyarakat Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar