SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA
antara
FolkSquare Management
(P en M Musik)
dengan
………………………………………….
Pada hari …………. tanggal ………….. bulan ………………… tahun 2007 bertempat di……………………………….………., telah disepakati suatu perjanjian kerjasama untuk 1 (satu) pertunjukan musik, oleh dan di antara para pihak yang akan tersebut di bawah ini :
1. Aviline
Pengisi acara berkedudukan di Jl. Kenanga Blok a4 No.15 Jakarta 14290 (untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA)
2. …………………………………
…….(JABATAN)…………………., berkedudukan di ……………………………………….
…………………………………………………………………………………………………………… (untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA).
Kedua belah pihak dengan selalu bertindak dalam kedudukan masing-masing tersebut di atas, dengan ini menerangkan terlebih dahulu :
· PIHAK PERTAMA dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Aviline sebagai pengisi acara menyatakan sanggup untuk hadir sebagai pengisi acara pada kegiatan ……………………………………
· PIHAK KEDUA dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama penyelenggara acara ………………………………………. menyatakan mengundang FolkSquare sebagai pengisi acara……………………………………….
Kedua belah pihak di atas sepakat untuk melaksanakan perjanjian dalam bentuk kerja sama untuk selanjutnya disebut sebagai “perjanjian” dengan memakai serta tunduk pada ketentuan ketentuan dan peraturan- peraturan di bawah ini :
PASAL 1
JANGKA WAKTU
1.1 Perjanjian ini berlangsung di antara kedua belah pihak dalam kaitannya dengan acara pertunjukan musik………………………………………………. Yang diselenggarakan pada tanggal……………………………… di……………………………………………
1.2 Durasi pertunjukan musik tersebut di atas adalah ………………. Dan dilaksanakan tidak lebih dari pukul 24.00 untuk pertunjukan malam hari atau tidak lebih dari pukul 18.00 untuk pertunjukan pagi/siang hari pada tanggal tersebut di atas.
1.3 Bila pada pelaksanaannya karena hal apa pun pertunjukan dimulai lebih dari pukul 23.00 (untuk pertunjukan malam hari) atau pukul 17.00 (untuk pertunjukan pagi/siang hari), maka akan tetap diselesaikan pada pukul 24.00 untuk pertunjukan malam hari atau pukul 18.00 untuk pertunjukan pagi/siang hari kecuali diadakan penjanjian baru di luar perjanjian ini.
PASAL 2
T U J U A N
Penggunaan perjanjian ini oleh PIHAK KEDUA adalah untuk ditampilkan oleh PIHAK PERTAMA dalam suatu acara pertujukan musik sebagaimana tersebut pada PASAL 1 perjanjian ini, dan tidak untuk direkam dalam bentuk rekaman audio dan/atau visual oleh PIHAK KEDUA untuk ditayangkan secara langsung maupun siaran tunda pada satu atau lebih stasiun televisi/radio dan/atau untuk keperluan lain di luar acara tersebut di atas. Untuk merekam penampilan PIHAK PERTAMA pada pertunjukan termaksud di atas akan diatur dalam satu perjanjian tersendiri di luar perjanjian ini.
PASAL 3
B I A Y A
3.1.Dalam pengadaan pertunjukan musik tersebut, nilai total perjanjian adalah Rp. …………………. yang diserahkan atau dibayarkan sebagai honor oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA atas jasa yang disediakan untuk keperluan PIHAK KEDUA.
3.2.Pembayaran honor oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PETRTAMA dilangsungkan serta dibayarkan dengan menggunakan tahap pembayaran sebagai berikut :
3.2.1.Pembayaran pertama dilaksanakan pada saat penandatanganan perjanjian ini, yaitu pada tanggal ……………………….. Rp………………………………
3.2.2. Pelunasan sisa pembayaran Rp. ………………………. Dibayarkan minimal 1 (satu) hari sebelum Suara Indah berangkat ke kota tujuan (untuk show luar kota Jakarta) yaitu pada tanggal……………………atau 3 (tiga) jam sebelum acara berlangsung atau pada saat sond check (untuk dalam kota Jakarta) yaitu pada tanggal…………
3.3. Semua pajak yang timbul atas dibuatnya surat perjanjian kerja sama ini adalah menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.
PASAL 4
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
4.1. PIHAK PERTAMA wajib menjaga ketertiban dan disiplin kelompok musiknya dalam segala hal yang berkaitan dengan acara pertunjukan musik sebagaimana tersebut dalam PASAL 1, selama berada pada lokasiacara. Termasuk di dalamnya ketepatan waktu dalam melaksanakan jadwal dan susunan acara yang telah ditentukan oleh PIHAK KEDUA.
4.2. Jika karena suatu sebab yang tidak diharapkan sehingga PIHAK PERTAMA berhalangan untuk tampil dalam pertunjukan yang telah disepakati dalam perjanjian ini, PIHAK PERTAMA wajib untuk memberitahukan kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 7 ( tujuh ) hari kerja sebelum pertunjukan.
4.3. PIHAK PERTAMA tidak berhak mengadakan dan atau menyetujui perjanjian lain yang bertepatan dengan pertunjukan pada PASAL 1 perjanjian ini dengan pihak lain tanpa sepengetahuan dan atau persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA.
PASAL 5
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
5.1. Menyediakan panggung, peralatan band dan lighting sesuai dengan standarisasi venue dalam hal ini yaitu………………………………………… dan atau semuanya berdasarkan atas persetujuan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana telah disepakati bersama dengan PIHAK KEDUA, menjadi tanggungan dan atau dibiayai oleh PIHAK KEDUA.
5.2. Bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan PIHAK PERTAMA selama berada di lokasi acara pada saat pertunjukan.
5.3. Secara umum memenuhi prasyarat dan atau permintaan pihak fReZia Management seperti yang termuat dalam Technical Riders terkini yang masih diberlakukan.
5.4. Jika karena suatu sebab yang tidak diharapkan sehingga PIHAK KEDUA terpaksa membatalkan acara pertunjukan yang telah disepakati dalam perjanjian ini, PIHAK KEDUA wajib untuk member pemberitahuan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambatlambatnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum pertunjukan.
5.5. PIHAK KEDUA hanya mempunyai keterlibatan secara hukum dengan PIHAK PERTAMA dalam perjanjian ini.
5.6. PIHAK KEDUA tidak berhak mengalihkan perjanjian ini dengan pihak lain tanpa sepengetahuan dan atau persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
PASAL 6
PEMBATALAN PERJANJIAN
6.1. Pembatalan dan/atau penundaan pertunjukan sebagaimana tersebut pada PASAL 1 perjanjian ini oleh PIHAK KEDUA dikarenakan suatu sebab dan lainnya secara sepihak, dikenakan sanksi atau denda dalam bentuk dan atau nilai rupiah sebanyak uang muka yang dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA, atau senilai Rp…………………………….
6.2. Pembatalan dan/atau penundaan pertunjukan sebagaimana tersebut pada PASAL 1 perjanjian ini oleh PIHAK PERTAMA dikarenakan suatu sebab dan lain hal secara sepihak , dikenakan sanksi atau denda dalam bentuk dan atau nilai uang rupiah sebanyak nilai total perjanjian ini, atau senilai Rp …………………………….
PASAL 7
PERNYATAAN PIHAK PERTAMA
7.1. PIHAK PERTAMA mempunyai hak dan wewenang untuk menandatangani perjanjian ini maupun tambahan-tambahan dan atau perubahan-perubahan serta melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan perjanjian ini.
7.2. Segala hak PIHAK KEDUA dalam menandatangani perjanjian ini mengikat PIHAK PERTAMA.
7.3. PIHAK PERTAMA tidak akan membuat perjanjian dengan pihak ketiga yang bertentangan baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi perjanjian ini.
7.4. PIHAK PERTAMA tidak sedang terlibat dalam perkara pidana atau mendapatkan sanksi administrasi dari pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi perjanjian ini.
7.5. PIHAK KEDUA mempunyai izin-izin yang diperlukan dalam melaksanakan perjanjian ini.
7.6. Bahwa segala keterangan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA sehubungan dengan perjanjian ini adalah benar adanya.
PASAL 8
KEADAAN MEMAKSA/FORCE MAJEURE
8.1. Dalam hal terjadinya peristiwa-peristiwa sebagai akibat daripada hal-hal yang berada di luar batas kemampuan kedua belah pihak seperti antara lain bencana alam, kebakaran, kebijaksanaan pemerintah dalam soal moneter kecuali devaluasi, dan lain-lain sejenisnya, maka pihak lainnya wajib memberitahu kepada pihak yang tidak menderita karena akibat terjadinya keadaan force majeure selambat-lambatnya 7 (tujuh ) hari setelah mengetahui adanya peristiwa yang dimaksud keadaan memaksa / force majeure tersebut diatas.
8.2. Terhadap segala kerugian yang disebabkan atas hal-hal tersebut diatas para pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.
PASAL 9
KORESPONDENSI
Segala surat menyurat atau korespondensi lainnya yang akan dilakukan oleh para pihak dalam perjanjian ini akan dilakukan dengan melalui alamat yang disebutkan pada permulaan perjanjian ini. Perubahan alamat oleh tiap-tiap pihak akan diberitahukan 7 ( tujuh ) hari sebelumnya oleh pihak yang satu kepada pihak lainnya. Apabila tidak ada pemberitahuan, maka alamat yang tercantum pada perjanjian ini secara hukum adalah alamat yang sah berlaku.
PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
10.1. Dalam hal terjadinya sengketa dalam pelaksanaan dan atau penafsiran perjanjian ini maka para pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah dan dengan penuh itikad baik.
10.2. Apabila hal ini tidak dapat juga dilakukan, maka para pihak dengan ini memilih Pengadilan Negeri Jakarta atau Pengadilan Negeri yang mempunyai juridiksi atas aset atau tempat kedudukan PIHAK PERTAMA sebagai domisili yang tetap dan tidak berubah.
PASAL 11
LAIN-LAIN
11.1 Terhadap hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini, berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta ketentuan-ketentuan pemerintah lainnya.
11.2 Untuk mengakhiri perjanjian ini, kedua belah pihak dengan ini mengesampingkan pasal-pasal dan 1267 KUHPerdata.
11.3 Setiap pihak dalam perjanjian tidak boleh mengalihkan perjanjian ini secara keseluruhan atau sebagian kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari pihak lain dalam perjanjian ini.
11.4. Segala perubahan penambahan dan untuk pembatalan terhadap perjanjian ini hanya dapat dilakukan secara tertulis atas persetujuan kedua belah pihak. Perubahan dan/atau penambahan – penambahan tersebut akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
11.5. Kelalaian satu pihak pada setiap waktu untuk melakukan hal-hal yang ditentukan pada perjanjian ini dengan cara apapun tidak mempengaruhi hak sepenuhnya dari pihak yang lain untuk menuntut pelaksanaan ketentuan tersebut untuk saat setelah itu. Pernyataan salah satu pihak untuk tidak menuntut atas pelanggaran suatu ketentuan dalam perjanjian ini tidak dianggap sebagai pernyataan untuk tidak menuntut atas pelanggaran berikutnya.
11.6. Dalam hal ketentuan atau sebagian ketentuan dari perjanjian ini dinyatakan tidak sah atau tidak dapat diberlakukan, maka ketentuan lainnya akan tetap sah dan berlaku. Demikian perjanjian ini dibuat serta ditandatangani oleh kedua belah pihak tersebut di bagian awal perjanjian serta dibuat dalam rangkap 2 ( dua ), yang keduanya mempunyai ketentuan hukum sama.
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
(Aviline) (……………………….. )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar