Kamis, 28 April 2011

Wajib Daftar Perusahaan

-Wajib Daftar Perusahaan-

Setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan, termasuk di dalamnya :

* Kantor Cabang,
* Kantor Pembantu,
* Anak Perusahaan,
* Agen,
* Perwakilan Perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian

Perusahaan yang terkena kewajiban pendaftaran berbentuk usaha :

* Perseroan Terbatas (PT);
* Koperasi;
* Persekutuan Komanditer (CV);
* Firma (Fa);
* Perorangan;
* Bentuk Perusahaan Lain

Apa yang wajib didaftarkan oleh perusahaan ?

· Pengenalan Tempat
· Data Umum Perusahaan
· Legalitas Perusahaan
· Data Pimpinan Perusahaan
· Data Pemegang Saham Perusahaan
· Data Kegiatan Perusahaan
· Komoditi / Produk;
· Modal;
· Kategori Perusahaan;
· Informasi Lainnya.


Khusus untuk Perseroan Terbatas Terbuka (PT Tbk) ditambahkan :

· Tanggal Pernyataan Pendaftaran;
· Tanggal & Nomor Izin Ketua Bapepam;
· Harga nominal Saham
· Tanggal Pencatatan (listing);
· Tanggal Pencabutan Pencatatan (delisting)


Sumber: google

Kewajiban Perusahaan

-Kewajiban Perusahaan-


Kewajiban Perusahaan Memenuhi Tuntutan Sosial

Tuntutan sosial pada perusahaan muncul sebagai refleksi pertanggungan jawab dari perusahaan (social responsibility) pada seluruh stakeholder utamanya. Mereka terdiri dari karyawan, pembeli, investor/nasabah, pemerintah, masyarakat dan kelangsungan lingkungan hidup bagi generasi penerus.


Kewajiban Terhadap Karyawan

(a) Melakukan proses seleksi dan penempatan pegawai secara transparan dengan mengajak para calon pegawai dari sekitar komunitas untuk berpartisipasi
(b) Memberikan posisi jabatan dan balas jasa gaji dan pengupahan, serta promosi jabatan tanpa memadang asal gender, suku bangsa, senioritas dan asal negara.
(c) Mematuhi peraturan dan UU ketenagakerjaan yang dikeluarkan oleh Pemerintah

Kewajiban Terhadap Investor:
(a) Meniadakan berbagai potensi kecurangan yang mungkin timbul di perusahaan terhadap investor:
(b) Menghindari praktek membuat Laporan keuangan yang disemir dan tidak sesuai dengan standar pelaporan akuntansi yang berlaku
(c) Melakukan perbuatan ilegal seperti mengeluarkan cek kosong dan proses pencucian uang
(d) Melakukan proses “insider trading” dalam menjual kertas berharga perusahaan.
(e) Mematuhi ketentuan tentang GAAP (generally accepted accounting practices), ketentuan pasar modal bagi para emiten dan pedoman GCG yang diberlakukan perusahaan


Kewajiban Terhadap Masyarakat dan Lingkungan Hidup:
(a) Menjalankan program “community social responsibility”, khususnya yang berkaitan dengan pelestarian kualitas lingkungan hudup. Topik ini dibahas tersendiri pada artikel lainnya.
(b) Memperhitungkan dampak lintas sektor dalam proses produksi memanfaatkan bahan baku alam secara berkelanjutan.
(c) Menerapkan prinsip SIDEC, Sustainabilitas, Interdependence, Diversitas, Equity, Cohesion dalam memanaje pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan alam.
(d) Mengembangkan pola hidup “kekitaan” ketimbang “keakuan” (Emil Salim)
(e) Menghasilkan proses produksi dengan mengoptimalkan upaya renewable resources, daur ulang non-renewable resources, mengupayakan zero-waste clean technology; dan pemanfaatan tataruang dan proses produksi dengan sedikit limbah dan polusi.



Sumber : google

Perusahaan

-Pengertian Perusahaan-

Perusahaan adalah suatu organisasi yang melakukan kegiatan menghasilkan barang atau jasa dengan tujuan untuk dijual dan untuk memperoleh laba dari hasil kegiatan tersebut.

Perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan juga disebut tempat berlangsungnya proses produksi yang menggabungkan faktor – faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan yaitu mencari keuntungan. Orang atau lembaga yang melakukan usaha pada perusahaan disebut pengusaha, para pengusaha berusaha dibidang usaha yang beragam.



-Jenis-jenis perusahaan-

Atas dasar sifat kegiatan produksinya dan produk yang dihasilkan, perusahan dapat digolongkan tiga jenis perushaan yaitu : Perusahaan Jasa, Perusahaan Perdagangan dan PerusahaanManufaktur.

Perusahaan Jasa : jenis perusahanan ini bergerak balam bidang pelayanan yang memberilan kemudahan, kenyamanan, dan kepuasan kepada masyarakat yang memerlukan sebagai contoh :

* Jasa Transformasi diantaranya : perusahan taxi, perusahaan bis, PT Kereta Api Indonesia, Maskapai penerbangan, perusahan pelayaran dll,
* Jasa Profesi diantaranya : kantor akuntan, konsutan, dan notari dll
* Jasa Hiburan atau Rekreasi diantaranya : taman hiburan, kebun binatang, taman rekreasi, taman wisata dll
* Jasa Reperasi dan Pemeliharan diantaranya : bengkel motordan mobil, tempat pencucian motor dan mobil, cleaning service

Perusahaan Perdagangan: Perusahan yang bergerak dalam bidang jual beli atau kegiatanya melekukan pembelian barang dagangan atau suatu produk untuk mengisi persediaan dan selamjutnya di jual kembali. sebagai contoh diantaranya agen tunggal, pedagang besar/grosir, mini market, depertement store, teserba dll.

Perusahan manufactur : perusahan yang melekukan kegiatan produksi (suatu kegiatan yang dikerjakan untuk menambah nilai guna suatu benda atau menciptakan benda baru sehingga lebih bermanfaat dalam memenuhi kebutuhan ) atau mungubah bahan baku menjadi produk jadi dan siap untuk di jual. sebagai contoh pabrik, industri dll.



- Macam-macam perusahaan-

Perusahaan Perorangan : Dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perus ahaan. Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.

Firma : Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanak an usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.

Perseroan Komanditer (CV) : Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bers ama antara 2 (dua) orang atau dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.

Perseroan Terbatas (PT) : Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan huk um yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.

Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 50.000.000,-, sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.

Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa
PT-Fasilitas PMA
PT-Fasilitas PMDN
PT-Persero BUMN
PT-Perbankan
PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
PT-Us aha Khusus

Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :
Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)
PT-Perseron BUMN,Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market) melalui bursa-bursa saham.



Sumber : google

Hukum Dagang

Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.

Pada zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.


Sumber Hukum Dagang

Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :

1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan

a. KUHD

b. KUHS

2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.

KUHD mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi.

Menurut Prof. Subekti SH, adanya KUHD disamping KUHS sekrang ini tidak pada tempatnya, karena KUHD tidak lain adalah KUHPerdata. Dan perkataan “dagang” bukan suatu pengertian hukum melainkan suatu pengertian perekonomian.

Dinegeri Belnda sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan antara hukum perdata dengan hukum dagang.
Asas-Asas Hukum Dagang

Pengertian Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen dan konsumen.

Pengertian Perusahaan, yaitu seorang yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara dimana yang bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak menggunakan modal dari pada menggunakan tenaganya sendiri.

Sumber Hukum Dagang

1. Pokok : KUHS, Buku III tentang Perikatan.

2. Kebiasaan

a. Ps 1339 KUHS : Suatu perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang semata-mata telah diperjanjikan tetapi untuk apa yang sudah menjadi kebiasaan

b. Ps 1347 KUHS : hal-hal yang sudah lazim diperjanjikan dalam suatu perjanjian, meskipun tidak secara tegas diperjanjikan harus dianggap juga tercantum dalam setiap perjanjian semacam itu.

3. Yurisprudensi

4. Traktat

5. Doktrin


Pentingan suatu Perusahaan memegang buku (Ps 6 KUHD)

1. Sebagai catatan mengenai :

a. Keadaan kekayaan perusahaan itu sendiri – berkaitan dengan keharusan menanggung hutang piutang

b. Segala hal ihwal mengenai perusahaan itu.

2. Dari sudut hukum pembuktian (Ps 7 KUHD Jo Ps 1881 KUHS), misalnya dengan adanya pembukuan yang rapi, hakim dapat mengambil keputusan yang tepat jika ada persengketaan antara 2 orang pedagang mengenai kwalitas barang yang diperjanjikan.


Sumber : google

Perjanjian

-Apa itu perjanjian-

Perjanjian atau kontrak adalah suatu peristiwa dimana seseorang atau satu pihak berjanji kepada seseorang atau pihak lain atau dimana dua orang atau dua pihak saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia). Oleh karenanya, perjanjian itu berlaku sebagai suatu undang-undang bagi pihak yang saling mengikatkan diri, serta mengkibatkan timbulnya suatu hubungan antara dua dua orang atau dua pihak terebut yang dinamakan perikatan.

Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antar dua orang atau dua pihak yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.



- Macam - Macam Perjanjian-

Macam-macam perjanjian obligator ialah sbb;
1). Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
♫ Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
♫ Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.

2). Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
♫ Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.
♫ Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.

3). Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
♫ Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
♫ Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk teryentu, yaitu dengan cara tertulis.
♫ Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.

4). Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
♫ Perjanjian bernama adalah suatu perjanjian dimana Undang Undang telah mengaturnya dengan kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA.
♫ Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
♫ Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.



-Syarat-syarat sahnya perjanjian-

Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :

1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.

2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.

3. Suatu hal tertentu.

4. Suatu sebab yang halal.

Demikianlah menurut pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Dua syarat yang pertama dinamakan syarat-syarat subyektif, karena mengenai orang-orangnya atau subyeknya yang mengadakan perjanjian, dua syarat yang terakhir dinamakan syarat obyektif karena mengenai perjanjiannya sendiri atau obyeknya dari perbuatan hukum yang dilakukan itu.

Dengan “sepakat” atau juga dinamakan “perizinan” dimaksudkan bahwa kedua subyek yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, “setuju” atau “seia sekata” mengenai hal-hal yang pokok dari perjanjian yang diadakan itu. Apa yang dikehendaki oleh fihak yang satu adalah juga yang dikehendaki oleh pihak yang lain.

Orang yang membuat suatu perjanjian harus “cakap” menurut hukum. Pada azasnya, setiap “orang yang sudah dewasa” atau akil balig” dan sehat pikirannya, adalah cakap menurut hukum. Dalam pasal 1330 Kitab Undang-undang Hukum Perdata disebutkan sebagai orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian:

1. Orang-orang yang belum dewasa

2. Mereka yang ditaruh di bawah pengampunan

3. Orang-orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-undang dan pada umumnya semua orang kepada siapa Undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.

Dari sudut rasa keadilan, orang yang membuat suatu perjanjian nantinya akan “terikat” oleh perjanjian itu dan mempunyai cukup kemampuan untuk menginsyafi benar-benar akan tanggung-jawab yang dipikulnya dengan perbuatannya itu. Sedangkan dari sudut ketertiban hukum, oleh karena seorang yang membuat suatu perjanjian itu berarti mempertaruhkan kekayaanya, orang tersebut harus seorang yang sungguh-sunguh berhak berbuat bebas dengan harta kekayaannya.

Sebagai syarat ketiga disebutkan bahwa suatu perjanjian harus mengenai suatu hal tertentu artinya apa yang diperjanjikan hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak jika timbul suatu perselisihan. Barang yang dimaksudkan dalam perjanjian paling sedikit harus ditentukan jenisnya. Bahwa barang itu sudah ada atau sudah berada di tangannya siberhutang pada waktu perjanjian dibuat, tidak diharuskan oleh undang-undang. Juga jumlahnya tidak perlu disebutkan, asal saja kemudian dapat dihitung atau ditetapkan.

Akhirnya oleh pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tersebut di atas, ditetapkan sebagai syarat keempat untuk suatu perjanjian yang sah adanya suatu “sebab yang halal”. Dengan “sebab” (bahasa Belanda “oorzaak”, bahasa Latin “causa”) ini dimaksudkan tiada lain dar pada isi perjanjian. Sesuatu yang menyebabkan seseorang membuat suatu perjanjian atau dorongan jiwa untuk membuat suatu perjanjian pada asasnya tidak diperdulikan oleh undang-undang. Hukum pada asasnya tidak menghiraukan apa yang berada dalam gagasan seseorang atas apa yang dicita-citakan seorang. Yang diperhatikan hukum atau undang-undang hanyalah tindakan-tindakan orang-orang dalam masyarakat.

Jadi, yang dimaksudkan dengan “sebab” atau “causa” suatu perjanjian adalah isi dari pada perjanjian itu sendiri. Dalam suatu perjanjian jual-beli isi tadi adalah : Pihak satu menghendaki uang.

Diperbedakan antara syarat subyektif dan syarat obyektif. Dalam halnya suatu syarat obyektif, maka kalau syarat itu tidak terpenuhi, perjanjian itu adalah “batal demi hukum”. Artinya: dari semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan. Tujuan para pihak yang mengadakan perjanjian tersebut, yaitu melahirkan suatu perikatan hukum adalah gagal. Dengan demikian maka tiada dasar untuk saling menuntut di muka hakim. Dalam bahasa Inggris dikatakan bahwa perjanjian yang demikian itu “null and void”.


-Apa yang membatalkan perjanjian-

Dalam syarat-syarat untuk sahnya suatu perjanjian telah diterangkan bahwa, apabila suatu syarat obyektif tidak terpenuhi, maka perjanjiannya adalah batal demi hukum (null and void). Dalam hal yang demikian maka secara yuridis dari semula tidak ada suatu perjanjian dan tidak ada pula suatu perikatan antara orang-orang yang bermaksud membuat perjanjian itu. Tujuan para pihak untuk meletakkan suatu perikatan yang menikat mereka satu sama lain,telah gagal. Tak dapatlah pihak yang satu menuntut pihak yang lain di muka hakim, karena dasar-hukumnya tidak ada. Hakim ini diwajibkan, karena jabatannya, menyatakan bahwa tidak pernah ada suatu perjanjian atau perikatan.

Apabila pada waktu pembuata perjanjian, ada kekurangan mengenai syaratyang subyektif, maka sebagaimana sudah kita lihat, perjanjian itu bukannya batal demi hukum,tetapi dapat dimintakan pembatalannya (cancelling) oleh salah satu pihak. Pihak ini adalah : pihak yang tidak cakap menurut hukum (yang meminta : orangtua atau walinya, ataupun ia sendiri apabila ia sudah menjadi cakap), dan pihak yang memberikan perijinan atau menyetujui itu secara tidak bebas.

Tentang perjanjian yang tidak mengandung sesuatu hal yang tertentu dapat dikatakan bahwa perjanjian yang demikian itu tidak dapat dilaksanakan karena tidak terang apa yang dijanjikan oleh masing-masing pihak. Keadaan tersebut dapat seketika dilihat oleh hakim. Tentang perjanjian yang isinya tidak halal, teranglah bahwa perjanjian yang demikian itu tidak boleh dilaksanakan karena melanggar hukum atau kesusilaan. Hal yang demikian juga seketika dapat diketahui oleh hakim. Dari udut keamanan dan ketertiban jelaslah bahwa perjanjian-perjanjian seperti itu harus dicegah.

Tentang perjanjian yang ada kekurangannya mengenai syarat-syarat subyektifnya yang tersinggung adalah kepentingan seseorang, yang mungkin tidak mengingini perlindungan hukum terhadap dirinya.

Oleh karena itu maka dalam halnya ada kekurangan mengenai syarat subyektif, oleh undang-undang diserahkan pada pihak yang berkepentingan apakah ia menghendaki pembatalan perjanjiannya atau tidak. Jadi, perjanjian yang demikian itu,bukannya batal demi hukum, tapi dapat dimintakan pembatalan.

Persetujuan kedua belah pihak yang merupakan sepakat itu harus diberikan secara bebas. Dalam hukum perjanjian ada tiga sebab yang membuat perijinan tadi tidak bebas, yaitu : paksaan, kekhilafan dan penipuan. Yang dimaksud dengan pemaksaan adalah pemaksaan rohani atau jiwa (psikis), jadi bukan paksaan badan atau phisik.

Kekhilafan atau Kekeliruan terjadi, apabila salah satu pihak khilaf tentang hal-hal pokok dari apa yang diperjanjikan atau tentang sifat-sifat yang penting dari barang yang menjadi obyek perjanjian, ataupun mengenai orang dengan siapadiadakan perjanjian itu.

Penipuan terjadi, apabila satu pihak dengan sengaj memberikan keterangan-keterangan yang palsu atau tidak benar disertai dengan akal-akalan yang cerdik (tipu-muslihat), untuk membujuk pihak lawannya memberikan, perijinannya. Pihak yang menipu itu bertindak secara aktif untuk menjerumuskan pihak lawannya.

Terhadap azas konsesualitas yang dikandung oleh pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, ada kekecualiannya, yaitu di sana-sini oleh Undang-Undang ditetapkan suatu formalitas untuk beberapa macam perjanjian, misalnya : perjanjian penghibahan benda tak bergerak harus dilakukan dengan akte notaries, perjanjian perdamaian harus dibuat secara tertulis dan lain sebagainya. Perjanjian-perjanjian untuk mana ditetapkan sesuatu formalitas atau bentuk cara tertentu itu sebagaimana sudah kita lihat, dinamakan perjanjain formil. Apabila perjanjian yang demikian itu tidak memenuhi formalitas yang ditetapkan oleh Undang-undang, maka ia adalah batal demi hukum.





Sumber : google

Jenis-jenis Perjanjian

- Jenis-jenis perjanjian -


Menurut Mariam Darus Badrulzaman (Badrulzaman, Mariam Darus, Syahdeini, Sutan Remy, Soepraptomo, Heru,Djamil, Faturrahman, Soenandar, Taryana. Kompilasi Hukum Perikatan. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.2001:66), sebagaimana dikutip oleh Maris Feriyadi dalam tesisnya bahwa berdasarkan kriterianya terdapat beberapa jenis perjanjian, antaralain:

Perjanjian Timbal Balik
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak.

Perjanjian Cuma – Cuma
Menurut ketentuan Pasal 1314 KUHPerdata, suatu persetujuan yang dibuat dengan Cuma cuma adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada, pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.

Perjanjian Atas Beban
Perjanjian atas beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.

Perjanjian Bernama ( Benoemd )
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUHPerdata.

Perjanjian Tidak Bernama ( Onbenoemde Overeenkomst )
Perjanjian tak bernama adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat. Jumlah perjanjian ini tidak terbatas dengan nama yang disesuaikan dengan kebutuhan pihak- pihak yang mengadakannya.

Perjanjian Obligatoir
Perjanjian obligatoir adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak.

Perjanjian Kebendaan ( Zakelijk )
Perjanjian kebendaan adalah perjanjian dengan mana seorang menyerahkan haknya atas sesuatu benda kepada pihak lain, yang membebankan kewajiban (oblilige) pihak itu untuk menyerahkan benda tersebut kepada pihak lain (levering, transfer).

Perjanjian Konsensual
Perjanjian konsensual adalah perjanjian dimana antara kedua belah pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perjanjian. Menurut KUHPerdata perjanjian ini sudah mempunyai kekuatan mengikat (Pasal 1338).

Perjanjian Real
Yaitu suatu perjanjian yang terjadinya itu sekaligus dengan realisasi tujuan perjanjian, yaitu pemindahan hak.

Perjanjian Liberatoir
Perjanjian dimana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada(Pasal 1438 KUHPerdata).

Perjanjian Pembuktian ( Bewijsovereenkomts )
Suatu perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yangberlaku di antara mereka.

Perjanjian Untung – untungan
Menurut Pasal 1774 KUHPerdata, yang dimaksud dengan perjanjian untunguntungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun bagi sementara pihak, bergantung pada suatu kejadianyang belum tentu.

Perjanjian Publik
Perjanjian publik yaitu suatu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak yang bertindak adalah pemerintah, dan pihak lainnya swasta. Diantara keduanya terdapat hubungan atasan dengan bawahan (subordinated), jadi tidak dalam kedudukan yang sama(co-ordinated).

Perjanjian Campuran
Perjanjian campuran adalah suatu perjanjian yang mengandung berbagai unsurperjanjian di dalamnya.



Sumber : google

Bentuk Surat Perjanjian

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA
antara
FolkSquare Management
(P en M Musik)
dengan
………………………………………….


Pada hari …………. tanggal ………….. bulan ………………… tahun 2007 bertempat di……………………………….………., telah disepakati suatu perjanjian kerjasama untuk 1 (satu) pertunjukan musik, oleh dan di antara para pihak yang akan tersebut di bawah ini :

1. Aviline

Pengisi acara berkedudukan di Jl. Kenanga Blok a4 No.15 Jakarta 14290 (untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA)

2. …………………………………

…….(JABATAN)…………………., berkedudukan di ……………………………………….

…………………………………………………………………………………………………………… (untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA).

Kedua belah pihak dengan selalu bertindak dalam kedudukan masing-masing tersebut di atas, dengan ini menerangkan terlebih dahulu :

· PIHAK PERTAMA dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Aviline sebagai pengisi acara menyatakan sanggup untuk hadir sebagai pengisi acara pada kegiatan ……………………………………

· PIHAK KEDUA dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama penyelenggara acara ………………………………………. menyatakan mengundang FolkSquare sebagai pengisi acara……………………………………….

Kedua belah pihak di atas sepakat untuk melaksanakan perjanjian dalam bentuk kerja sama untuk selanjutnya disebut sebagai “perjanjian” dengan memakai serta tunduk pada ketentuan ketentuan dan peraturan- peraturan di bawah ini :


PASAL 1

JANGKA WAKTU

1.1 Perjanjian ini berlangsung di antara kedua belah pihak dalam kaitannya dengan acara pertunjukan musik………………………………………………. Yang diselenggarakan pada tanggal……………………………… di……………………………………………

1.2 Durasi pertunjukan musik tersebut di atas adalah ………………. Dan dilaksanakan tidak lebih dari pukul 24.00 untuk pertunjukan malam hari atau tidak lebih dari pukul 18.00 untuk pertunjukan pagi/siang hari pada tanggal tersebut di atas.

1.3 Bila pada pelaksanaannya karena hal apa pun pertunjukan dimulai lebih dari pukul 23.00 (untuk pertunjukan malam hari) atau pukul 17.00 (untuk pertunjukan pagi/siang hari), maka akan tetap diselesaikan pada pukul 24.00 untuk pertunjukan malam hari atau pukul 18.00 untuk pertunjukan pagi/siang hari kecuali diadakan penjanjian baru di luar perjanjian ini.


PASAL 2

T U J U A N

Penggunaan perjanjian ini oleh PIHAK KEDUA adalah untuk ditampilkan oleh PIHAK PERTAMA dalam suatu acara pertujukan musik sebagaimana tersebut pada PASAL 1 perjanjian ini, dan tidak untuk direkam dalam bentuk rekaman audio dan/atau visual oleh PIHAK KEDUA untuk ditayangkan secara langsung maupun siaran tunda pada satu atau lebih stasiun televisi/radio dan/atau untuk keperluan lain di luar acara tersebut di atas. Untuk merekam penampilan PIHAK PERTAMA pada pertunjukan termaksud di atas akan diatur dalam satu perjanjian tersendiri di luar perjanjian ini.


PASAL 3

B I A Y A

3.1.Dalam pengadaan pertunjukan musik tersebut, nilai total perjanjian adalah Rp. …………………. yang diserahkan atau dibayarkan sebagai honor oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA atas jasa yang disediakan untuk keperluan PIHAK KEDUA.

3.2.Pembayaran honor oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PETRTAMA dilangsungkan serta dibayarkan dengan menggunakan tahap pembayaran sebagai berikut :

3.2.1.Pembayaran pertama dilaksanakan pada saat penandatanganan perjanjian ini, yaitu pada tanggal ……………………….. Rp………………………………

3.2.2. Pelunasan sisa pembayaran Rp. ………………………. Dibayarkan minimal 1 (satu) hari sebelum Suara Indah berangkat ke kota tujuan (untuk show luar kota Jakarta) yaitu pada tanggal……………………atau 3 (tiga) jam sebelum acara berlangsung atau pada saat sond check (untuk dalam kota Jakarta) yaitu pada tanggal…………

3.3. Semua pajak yang timbul atas dibuatnya surat perjanjian kerja sama ini adalah menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.


PASAL 4

KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

4.1. PIHAK PERTAMA wajib menjaga ketertiban dan disiplin kelompok musiknya dalam segala hal yang berkaitan dengan acara pertunjukan musik sebagaimana tersebut dalam PASAL 1, selama berada pada lokasiacara. Termasuk di dalamnya ketepatan waktu dalam melaksanakan jadwal dan susunan acara yang telah ditentukan oleh PIHAK KEDUA.

4.2. Jika karena suatu sebab yang tidak diharapkan sehingga PIHAK PERTAMA berhalangan untuk tampil dalam pertunjukan yang telah disepakati dalam perjanjian ini, PIHAK PERTAMA wajib untuk memberitahukan kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 7 ( tujuh ) hari kerja sebelum pertunjukan.

4.3. PIHAK PERTAMA tidak berhak mengadakan dan atau menyetujui perjanjian lain yang bertepatan dengan pertunjukan pada PASAL 1 perjanjian ini dengan pihak lain tanpa sepengetahuan dan atau persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA.


PASAL 5

KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

5.1. Menyediakan panggung, peralatan band dan lighting sesuai dengan standarisasi venue dalam hal ini yaitu………………………………………… dan atau semuanya berdasarkan atas persetujuan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana telah disepakati bersama dengan PIHAK KEDUA, menjadi tanggungan dan atau dibiayai oleh PIHAK KEDUA.

5.2. Bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan PIHAK PERTAMA selama berada di lokasi acara pada saat pertunjukan.

5.3. Secara umum memenuhi prasyarat dan atau permintaan pihak fReZia Management seperti yang termuat dalam Technical Riders terkini yang masih diberlakukan.

5.4. Jika karena suatu sebab yang tidak diharapkan sehingga PIHAK KEDUA terpaksa membatalkan acara pertunjukan yang telah disepakati dalam perjanjian ini, PIHAK KEDUA wajib untuk member pemberitahuan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambatlambatnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum pertunjukan.

5.5. PIHAK KEDUA hanya mempunyai keterlibatan secara hukum dengan PIHAK PERTAMA dalam perjanjian ini.

5.6. PIHAK KEDUA tidak berhak mengalihkan perjanjian ini dengan pihak lain tanpa sepengetahuan dan atau persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.


PASAL 6

PEMBATALAN PERJANJIAN

6.1. Pembatalan dan/atau penundaan pertunjukan sebagaimana tersebut pada PASAL 1 perjanjian ini oleh PIHAK KEDUA dikarenakan suatu sebab dan lainnya secara sepihak, dikenakan sanksi atau denda dalam bentuk dan atau nilai rupiah sebanyak uang muka yang dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA, atau senilai Rp…………………………….

6.2. Pembatalan dan/atau penundaan pertunjukan sebagaimana tersebut pada PASAL 1 perjanjian ini oleh PIHAK PERTAMA dikarenakan suatu sebab dan lain hal secara sepihak , dikenakan sanksi atau denda dalam bentuk dan atau nilai uang rupiah sebanyak nilai total perjanjian ini, atau senilai Rp …………………………….


PASAL 7

PERNYATAAN PIHAK PERTAMA

7.1. PIHAK PERTAMA mempunyai hak dan wewenang untuk menandatangani perjanjian ini maupun tambahan-tambahan dan atau perubahan-perubahan serta melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan perjanjian ini.

7.2. Segala hak PIHAK KEDUA dalam menandatangani perjanjian ini mengikat PIHAK PERTAMA.

7.3. PIHAK PERTAMA tidak akan membuat perjanjian dengan pihak ketiga yang bertentangan baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi perjanjian ini.

7.4. PIHAK PERTAMA tidak sedang terlibat dalam perkara pidana atau mendapatkan sanksi administrasi dari pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi perjanjian ini.

7.5. PIHAK KEDUA mempunyai izin-izin yang diperlukan dalam melaksanakan perjanjian ini.

7.6. Bahwa segala keterangan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA sehubungan dengan perjanjian ini adalah benar adanya.


PASAL 8

KEADAAN MEMAKSA/FORCE MAJEURE

8.1. Dalam hal terjadinya peristiwa-peristiwa sebagai akibat daripada hal-hal yang berada di luar batas kemampuan kedua belah pihak seperti antara lain bencana alam, kebakaran, kebijaksanaan pemerintah dalam soal moneter kecuali devaluasi, dan lain-lain sejenisnya, maka pihak lainnya wajib memberitahu kepada pihak yang tidak menderita karena akibat terjadinya keadaan force majeure selambat-lambatnya 7 (tujuh ) hari setelah mengetahui adanya peristiwa yang dimaksud keadaan memaksa / force majeure tersebut diatas.

8.2. Terhadap segala kerugian yang disebabkan atas hal-hal tersebut diatas para pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.


PASAL 9

KORESPONDENSI

Segala surat menyurat atau korespondensi lainnya yang akan dilakukan oleh para pihak dalam perjanjian ini akan dilakukan dengan melalui alamat yang disebutkan pada permulaan perjanjian ini. Perubahan alamat oleh tiap-tiap pihak akan diberitahukan 7 ( tujuh ) hari sebelumnya oleh pihak yang satu kepada pihak lainnya. Apabila tidak ada pemberitahuan, maka alamat yang tercantum pada perjanjian ini secara hukum adalah alamat yang sah berlaku.


PASAL 10

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

10.1. Dalam hal terjadinya sengketa dalam pelaksanaan dan atau penafsiran perjanjian ini maka para pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah dan dengan penuh itikad baik.

10.2. Apabila hal ini tidak dapat juga dilakukan, maka para pihak dengan ini memilih Pengadilan Negeri Jakarta atau Pengadilan Negeri yang mempunyai juridiksi atas aset atau tempat kedudukan PIHAK PERTAMA sebagai domisili yang tetap dan tidak berubah.


PASAL 11

LAIN-LAIN

11.1 Terhadap hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini, berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta ketentuan-ketentuan pemerintah lainnya.

11.2 Untuk mengakhiri perjanjian ini, kedua belah pihak dengan ini mengesampingkan pasal-pasal dan 1267 KUHPerdata.

11.3 Setiap pihak dalam perjanjian tidak boleh mengalihkan perjanjian ini secara keseluruhan atau sebagian kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari pihak lain dalam perjanjian ini.

11.4. Segala perubahan penambahan dan untuk pembatalan terhadap perjanjian ini hanya dapat dilakukan secara tertulis atas persetujuan kedua belah pihak. Perubahan dan/atau penambahan – penambahan tersebut akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

11.5. Kelalaian satu pihak pada setiap waktu untuk melakukan hal-hal yang ditentukan pada perjanjian ini dengan cara apapun tidak mempengaruhi hak sepenuhnya dari pihak yang lain untuk menuntut pelaksanaan ketentuan tersebut untuk saat setelah itu. Pernyataan salah satu pihak untuk tidak menuntut atas pelanggaran suatu ketentuan dalam perjanjian ini tidak dianggap sebagai pernyataan untuk tidak menuntut atas pelanggaran berikutnya.

11.6. Dalam hal ketentuan atau sebagian ketentuan dari perjanjian ini dinyatakan tidak sah atau tidak dapat diberlakukan, maka ketentuan lainnya akan tetap sah dan berlaku. Demikian perjanjian ini dibuat serta ditandatangani oleh kedua belah pihak tersebut di bagian awal perjanjian serta dibuat dalam rangkap 2 ( dua ), yang keduanya mempunyai ketentuan hukum sama.


PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,

(Aviline) (……………………….. )