KATA PENGANTAR
Penulis
mengucapkan Puji dan Syukur Kepada Allah S.W.T atas segala berkat-Nya sehingga penulis
dapat menyelesaikan penyusunan tugas makalah ini. Maksud dan tujuan penulisan ini adalah untuk memenuhi salah satu syarat tugas
yang diberikan oleh dosen softskill yaitu ibu Caecilia Widi Pratiwi. Adapun
judul makalah ini adalah “SELF ASSESSMENT DAN CGPI BANK MAYAPADA & BANK
CIMB NIAGA TAHUN 2004 – 2011”
Dengan
segala kerendahan hati penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata
sempurna, akan tetapi berkat bimbingan, dorongan serta saran – saran dari
berbagai pihak, maka penulis pun dapat menyelesaikan penulisan ilmiah ini.
Besar harapan penulis dengan adanya
penulisan ilmiah ini dapat bermanfaat guna menambah wawasan dan pengetahuan
penulis pada khususnya dan pihak lain pada umumnya.
Jakarta,
2012
Penulis
1.
Pelaksanaan
GCG
A.
BANK
MAYAPADA TAHUN 2010
Transparansi
Pelaksanaan GCG
Dalam
transparansi pelaksanaan GCG akan dibahas 12 (duabelas) aspek pelaksanaan prinsip-prinsip
GCG sebagai berikut:
·
Pengungkapan pelaksanaan GCG
·
Kepemilikan saham anggota Dewan
Komisaris dan Direksi yang mencapai 5% (lima persen) atau lebih dari modal
disetor
·
Hubungan keuangan dan hubungan keluarga
anggota Dewan Komisaris dan Direksi dengan anggota Dewan Komisaris lainnya,
Direksi lainnya dan/atau Pemegang Saham Pengendali Bank
·
Kebijakan remunerasi dan fasilitas lain
dewan Komisaris dan Direksi
·
Share Option
·
Rasio gaji tertinggi dan terendah
·
Frekuensi rapat Dewan Komisaris
·
Jumlah penyimpangan internal
·
Permasalahan hukum
·
Transaksi yang mengandung benturan
kepentingan
·
Buy back share dan buy back obligasi
bank
·
Pemberian dana untuk kegiatan sosial dan
kegiatan politik selama periode pelaporan
Pengungkapan
Pelaksanaan GCG
Pengungkapan
pelaksanaan GCG meliputi 7 aspek sebagai berikut:
a. Pelaksanaan Tugas Dan Tanggung
Jawab Dewan Komisaris dan Direksi.
·
Komisaris
Dewan Komisaris yang
terdiri dari 4 (empat) orang anggota, dimana 2 (dua) orang diantaranya
merupakan Komisaris independen. Seluruh anggota Dewan Komisaris tinggal di
Indonesia. Penggantian dan atau pengangkatan anggota Dewan Komisaris telah
memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi.
Kriteria
untuk menjadi anggota Dewan Komisaris adalah:
§ Memiliki
integritas, kompetensi dan reputasi
keuangan yang memadai dan telah lulus fit & proper test yang dilakukan oleh
Bank Indonesia.
§ Tidak
sedang menjabat sebagai Komisaris, Direksi atau Pejabat eksekutif pada bank
lain.
§ Mayoritas
Komisaris tidak saling memiliki hubungan keluarga dengan sesama anggota
Komisaris atau Direksi lainnya.
b. Kelengkapan Dan Pelaksanaan
Tugas Komite-Komite
·
Komite Audit
Anggota Komite Audit
terdiri dari 3 (tiga) orang, yang diketuai oleh seorang komisaris independen, 1
(satu) orang adalah pihak independen yang ahli dibidang keuangan dan 1 (satu)
orang adalah pihak independen yang ahli dibidang perbankan.
c. Penerapan Fungsi Kepatuhan,
Audit Intern dan Audit Ekstern
·
Fungsi Kepatuhan
Dalam rangka memastikan
kepatuhan Bank terhadap peraturan Bank Indonesia, peraturan Bapepam, peraturan
Pajak serta peraturan-peraturan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Bank,
telah ditunjuk seorang Direktur Kepatuhan (Compliance Director). Dalam
pelaksanaannya Direktur Kepatuhan dibantu oleh Satuan Kerja Kepatuhan yang
independen terhadap satuan kerja operasional. Pelaksanaan fungsi kepatuhan
berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia tentang Penugasan Direktur Kepatuhan
dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum.
·
Fungsi Audit Intern
Bank telah menerapkan
fungsi audit intern dengan membentuk Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) dan
Intenal Control (IC) yang independen terhadap satuan kerja operasional. Fungsi
audit intern telah diterapkan secara efektif pada seluruh aspek dan unsur
kegiatan bank. Penerapan fungsi audit berpedoman pada persyaratan dan tata cara
sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Penugasan Direktur
Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum. SKAI
dan IC dalam melaksanakan fungsinya secara independen dan melakukan penilaian
terhadap Kecukupan Sistem Pengendalian Intern Bank, Efektifitas Sistem
Pengendalian Intern Bank dan Kualitas kerja. Seluruh temuan pemeriksaannya
dilaporkan kepada manajemen dan Bank Indonesia. SKAI akan memantau dan
melaporkan perkembanga pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah dilakukan
auditee
·
Fungsi Audit Ekstern
Dalam melaksanakan
audit laporan keuangan, Bank telah menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
Publik yang terdaftar di Bank Indonesia. Penugasan audit kepada Akuntan Publik
dan KAP dengan mempertimbangkan aspek-aspek:
§ Kapasitas
Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk
§ Legalitas
perjanjian kerja
§ Ruang
lingkup audit
§ Standar
profesional akuntan publik
§ Komunikasi
Bank Indonesia dengan KAP dimaksud
Penunjukan Akuntan
Publik dan KAP telah memperoleh persetujuan dari RUPS berdasarkan rekomendasi
dari Komite Audit.
d. Penerapan Manajemen Risiko
Pada tahun 2010 Bank
Mayapada telah menerapkan manajemen risiko dengan melakukan identifikasi,
pengukuran, pemantauan dan pengendalian terhadap 8 jenis risiko yaitu risiko
kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum,
risiko stratejik, risiko reputasi serta risiko kepatuhan. Dalam rangka menerapkan
PSAK 50, maka Bank Mayapada masih dalam membangun data perkreditan untuk
menghitung probability default untuk kategori debitur kolektifdengan
menggunakan pendekatan migration analysis sampai dengan akhir tahun 2011.
e. Penyediaan Dana Kepada Pihak
Terkait Dan Penyediaan Dana Besar
Dalam rangka
menghindari kegagalan usaha Bank sebagai akibat penyediaan dana, Bank akan
menerapkan prinsip kehati-hatian khususnya penyediaan dana dalam jumlah
besar/terkonsentrasi kepada debitur tertentu dan penyediaan dana kepada pihak
terkait. Penyediaan dana diterapkan dengan melakukan penyebaran/diversifikasi
portofolio. Disamping itu penyediaan dana kepada pihak terkait harus dengan
sepengetahuan Komisaris. Penyediaan dalam jumlah besar dan kepada pihak terkait
selalu berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia tentang Batas Maksimum Pemberian
Kredit (BMPK).
f. Rencana Strategis Bank
Rencana strategis bank
dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu rencana jangka panjang (corporate plan) dan
rencana jangka menengah dan pendek (business plan). Rencana jangka panjang
(Corporate Plan) Bank Mayapada adalah:
·
Menjadi salah satu bank swasta devisa
terkemuka
·
Menjadi bank pilihan untuk nasabah
dengan usaha kecil, menengah dan konsumtif
·
Menerapkan manajemen risiko dan good
corporate gonernance dengan baik dan konsisten
·
Mempertahankan rasio CAR di atas 15%
·
Menjaga NPL dibawah 3%
Rencana jangka menengah
Bank Mayapada dikaitkan dengan struktur permodalan Bank Mayapada yang antara
Rp.100 milyar dan Rp.10 trilyun dan sesuai dengan Arsitektur Perbankan Indonesia,
Bank Mayapada akan menjadi Bank Fokus dengan fokus kegiatan nasabah ritel dan
konsumtif.
Rencana jangka pendek
yang merupakan pendukung dalam mencapai rencana
menengah dan panjang
adalah:
·
Meningkatkan jumlah kantor operasional
·
Mengembangkan teknologi informasi
·
Melakukan konsolidasi perbankan dengan
akuisisi atau merger
·
Meningkatan kemampuan sumber daya
manusia
g. Transparansi Kondisi Keuangan
Dan Non Keuangan
Bank telah menyusun dan
menyajikan laporan dengan tatacara , jenis dan cakupan sebagaimana diatur dalam
ketentuan Bank Indonesia tentang Transparansi Kondisi Keuangan dan laporan
telah disampaikan kepada: Bank Indonesia,Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
(YLKI), Lembaga Pemeringkat (Pefindo), Perbanas, Himbara, Lembaga Pengembangan
Perbankan Indonesia (LPPI), Lembaga Penelitian di bidang ekonomi (CSIS dan
Danareksa Research), Majalah Ekonomi dan Keuangan (Info Bank dan Investor).
B.
BANK
CIMB NIAGA
Pengungkapan
Pelaksanaan GCG
Kepemilikan saham di CIMB Niaga Posisi 31 Desember 2010:
1.
Seluruh
anggota Dewan Komisaris tidak memiliki saham pada CIMB Niaga
2.
Kepemilikan
Saham pada Perusahaan lain menurut ketentuan Bank Indonesia, anggota Dewan
Komisaris baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dilarang memiliki saham
melebihi 25% dari modal disetor pada suatu perusahaan lain
3.
Ketentuan ini
dapat dipenuhi Perusahaan. Kepemilikan Saham Mencapai 5% atau Lebih dari Modal
Disetor pada Perusahaan lain.
Pengungkapan
pelaksanaan GCG meliputi 7 aspek sebagai berikut:
a.
pelaksanaan tugas dan tanggung
jawab Dewan Komisaris dan Direksi
·
Dewan Komisaris
Adapun tugas dan tanggung
jawabnya adalah sebagai berkut:
§ wajib
memastikan terselenggaranya pelaksanaan Good Corporate Governance dalam setiap
kegiatan usaha Perusahaan pada seluruh
tingkatan atau jenjang organisasi
§ wajib
mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis Perusahaan
§ dilarang
terlibat dalam pengambilan keputusan kegiatan operasional Perusahaan, kecuali :
a. penyediaan dana
kepada pihak terkait sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang
Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum
b. hal-hal lain yang
ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perusahaan atau peraturan perundangan yang
berlaku
§ Pengambilan
keputusan oleh Dewan Komisaris merupakan bagian dari tugas pengawasan oleh
Dewan Komisaris sehingga tidak meniadakan tanggung jawab Direksi atas pelaksanaan
kepengurusan Perusahaan
§ Dewan
Komisaris wajib memastikan bahwa Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan
rekomendasi dari satuan kerja audit intern Perusahaan, auditor ekstern, hasil pengawasan
Bank Indonesia dan/atau hasil pengawasan otoritas lain.
§ wajib
memberitahukan kepada Bank Indonesia paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak ditemukannya
:
a. pelanggaran
peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan
perbankan
b. keadaan
atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan
kelangsungan usaha
Perusahaan
§ Dewan
Komisaris wajib membentuk paling kurang :
a. Komite Audit
b. Komite Pemantau
Risiko
c. Komite Nominasi dan
Remunerasi dan memastikan Komite telah melaksanakan tugasnya secara efektif
§ Pengangkatan
Anggota Komite sebagaimana dimaksud pada butir (7) dilakukan oleh Direksi
berdasarkan keputusan Rapat Dewan Komisaris.
b.
kelengkapan dan pelaksanaan tugas
komite-komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian intern
Perusahaan
Guna membantu
pelaksanaan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien, Dewan Komisaris
membentuk beberapa Komite sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang
undangan yang berlaku. Komite-komite di tingkat Dewan Komisaris adalah:
·
Komite Audit
Sepanjang tahun buku
2010, Komite Audit antara lain telah menyelenggarakan rapat sebagai bagian dari
pelaksanaan tugasnya:
§ Mengadakan
rapat dengan Audit Intern untuk membahas rencana audit dan lingkup audit,
kecukupan sistim pengendalian intern, temuan audit yang signifikan dan tindak
lanjutnya, serta tindak lanjut atas rekomendasi Bank Indonesia dan Akuntan
Publik. Pembahasan dengan audit intern dalam tahun 2009 dilakukan 12 kali
§ Mengadakan
rapat dengan Direktur Keuangan dan pejabat eksekutif keuangan untuk membahas
pelaporan keuangan untuk meyakinkan bahwa penyajian, perlakuan akuntansi dan
pengungkapannya telah sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku umum, serta
melakukan review terhadap kesiapan implementasi PSAK 50/55. Pembahasan dengan
Direktur Keuangan dan pejabat eksekutif keuangan dalam tahun 2009 dilakukan 7
kali
§ Mengadakan
rapat dengan Akuntan Publik untuk membahas rencana audit, lingkup audit, temuan
audit yang signifikan dan implementasi Standar akuntansi yang berlaku umum.
Pembahasan dengan Akuntan Publik dalam tahun 2009 dilakukan 8 kali
§ Mengadakan
rapat dengan unit kerja tertentu untuk meyakinkan kecukupan sistim pengendalian
intern dan implementasi good corporate governance seperti melakukan review
terhadap proses integrasi saat Single Platform Day 1, penanganan keluhan nasabah,
penentuan nilai agunan serta implementasi restrukturisasi kredit dan
penyelesaiannya. Pembahasan dengan unit kerja dalam tahun 2009 dilakukan 18
kali
c.
penerapan fungsi kepatuhan, auditor
intern dan auditor ekstern
·
Fungsi Kepatuhan
Memberikan arahan dan
menetapkan kebijakan terkait dengan pelaksanaan Standar Tata Kelola Perusahaan serta
memastikan seluruh regulasi (kebijakan, sistem, prosedur) intern Perusahaan
tunduk dan selaras dengan peraturan dan regulasi ekstern yang terkait (Bank
Indonesia, dan lembaga/ otoritas keuangan lainnya). Selain itu juga bertanggung
jawab untuk mengelola aspek risiko hukum.
Fungsi kepatuhan
bersifat mencegah untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem dan
prosedur serta kegiatan usaha Perusahaan telah sesuai dengan ketentuan Bank
Indonesia dan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku. Fungsi ini
dilakukan melalui suatu program Kepatuhan yang mencakup sosialisasi dan edukasi
untuk meningkatkan kesadaran terhadap kepatuhan, pengujian kepatuhan, monitor kepatuhan
dan komitmen serta pelaporan status kepatuhan. Selain melaksanakan fungsi yang
berhubungan dengan kepatuhan, Satuan Kerja Kepatuhan juga diberikan tanggung jawab
terhadap pelaksanaan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme
serta memantau implementasi GCG.
·
Auditor Intern
Dalam pelaksanaan
audit, Auditor Intern berpedoman kepada kode etik audit intern yang mencakup
prinsip-prinsip integritas, obyektivitas, kerahasiaan, independensi, menghindari
pertentangan kepentingan, pelaksanaan tugas, kehati-hatian dalam memanfaatkan
informasi dan penggunaan bukti pendukung. Secara teknis pelaksanaannya merujuk
kepada Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Perusahaan sebagaimana
ditetapkan oleh Bank Indonesia dan best practice.
Audit Intern memberikan
assurance dan consulting yang independen dan obyektif yang dapat memberi nilai
tambah dan memperbaiki operasional CIMB Niaga. Audit Intern membantu CIMB Niaga
dalam mencapai tujuannya dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas
manajemen risiko, pengendalian intern dan governance procesess.
·
Auditor Ekstern
Dewan Komisaris melalui
Komite Audit merekomendasikan penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP)
Tanudiredja Wibisana dan rekan untuk tahun buku 2010. Penunjukkan ini
berdasarkan evaluasi terhadap reputasi KAP tersebut dan merujuk pada daftar KAP
yang menjadi diijinkan menjadi auditor Perusahaan oleh Bank Indonesia. Rekomendasi
KAP diajukan melalui Komite Audit.
d.
penerapan manajemen risiko,
termasuk sistem pengendalian intern
Pengawasan aktif terhadap
manajemen risiko menjadi fokus Dewan Komisaris seperti yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia. Dalam hal ini Dewan Komisaris telah mengadakan kajian terhadap
manajemen risiko yang mencakup risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas,
risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko strategik dan risiko
kepatuhan.
e.
penyediaan dana kepada pihak
terkait dan penyediaan dana besar
Berkaitan dengan likuiditas
baik dalam Rupiah maupun US Dollar, Dewan Komisaris mendapatkan laporan ALCO secara
berkala sehingga diperoleh gambaran mengenai struktur pendanaan. Pengkajian
terhadap kebijakan dan pelaksanaan kebijakan kepegawaian meliputi pelatihan,
produktivitas karyawan dan penyelesaian Perjanjian Kerja Bersama dengan 3
(tiga) Serikat Pekerja yang ada.
f.
rencana strategis Perusahaan
·
Program Kerja Tahun 2010
§ Pengembangan
produk/proyek yang terkait dengan bisnis dan pemasaran, sehingga dapat
menghasilkan produk– produk yang berkualitas, bermanfaat dan dibutuhkan nasabah
dan masyarakat
§ Meningkatkan
kualitas dan nilai tambah bagi produk dan layanan, baik dalam hal teknologi
maupun layanan, sehingga dapat dengan cepat merespon keinginan masyarakat dan
menanggapi persaingan yang ada
·
Realisasi Kerja Tahun 2010
§ Meluncurkan
beberapa produk dan program antara lain: Program Tabungan X-Tra: Setiap Detik
Hadiah Menanti, Program Tabungan X-Tra: Festival X-Tra, Kartu Kredit X-Tra,
X-Tra Fixed Rate, KPR Dinamis, KPM Smart dan Luxury, Deposito X-Tra, Power
Deposit, dan ikut serta sebagai agen penjual ORI 06 & Sukuk
§ Meningkatkan
promosi dan pemasaran produk dengan berbagai strategi promosi dan pemasaran
antara lain dengan sponsorship, lucky rewards dan penggunaan media promosi yang
efektif
§ Meningkatkan
kualitas layanan terhadap transaksi
perkreditan nasabah,yaitu dengan memberikan kemudahan pengajuan kredit terutama
untuk pensiunan
§ Kemandirian
yang menuntut pemilik perusahaan, BOD (Business Development Committee) dan BOC dalam menjalankan kegiatan usaha
melepaskan diri dari berbagai pengaruh atau tekanan yang berasal dari pihak
tertentu yang dapat menggangu, merugikan, atau mengurangi obyektifitas
pengambilan keputusan.
g.
transparansi kondisi keuangan dan
non keuangan Perusahaan
Bank
telah menyusun dan menyajikan laporan dengan tatacara, jenis dan cakupan
sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Transparansi Kondisi
Keuangan dan laporan telah disampaikan kepada: Bank Indonesia, Lembaga
Penelitian di bidang ekonomi (CSIS dan Danareksa Research), Majalah Ekonomi dan
Keuangan (Info Bank dan Investor).
2. Hasil
Penilaian GCG
A.
SELF
ASSESSMENT BANK MAYAPADA
Score
self assessment
|
2004
|
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
- **
|
- **
|
- **
|
- **
|
1.000
|
1.525
|
1.325
|
1.700
|
B.
SCORE
CGPI BANK CIMB NIAGA
Score
CGPI
|
2004
|
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
84.23
|
89.27
|
89.27
|
87.90
|
88.30
|
88.37
|
91.42
|
- ***
|
Keterangan:
**
Self assessment pada tahun yang bersangkutan tidak dimuat dalam web bank Mayapada.
Hal ini kemungkinan terjadi dikarenakan tahun sudah lebih dari 5 tahun
terhitung tahun ini (2012).
***
score CGPI pada tahun 2011 tidak ditemukan di web bank CIMB Niaga. Hanya ada
self assessment 1,1. Di google juga tidak dimuat.
(diunduh pada 23/10/2012)
(diunduh pada 23/10/2012)