Sabtu, 26 Februari 2011

Wajib Daftar Perusahaan

Landasan Hukum
• Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
• Undang-undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
• Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 596/MPP/Kep/2004 tentang Standar Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan
• Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 597/MPP/Kep/2004 tentang Pedoman Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan Dan Informasi Tanda Daftar Perusahaan
Kewajiban Pendaftaran Perusahaan
Setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan, termasuk di dalamnya :
• Kantor Cabang,
• Kantor Pembantu,
• Anak Perusahaan,
• Agen,
• Perwakilan Perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian
Perusahaan yang terkena kewajiban pendaftaran berbentuk usaha :
• Perseroan Terbatas (PT);
• Koperasi;
• Persekutuan Komanditer (CV);
• Firma (Fa);
• Perorangan;
• Bentuk Perusahaan Lain
Apa yang wajib didaftarkan oleh perusahaan ?

o Pengenalan Tempat
o Data Umum Perusahaan
o Legalitas Perusahaan
o Data Pimpinan Perusahaan
o Data Pemegang Saham Perusahaan
o Data Kegiatan Perusahaan
o Komoditi / Produk;
o Modal;
o Kategori Perusahaan;
o Informasi Lainnya.
Khusus untuk Perseroan Terbatas Terbuka (PT Tbk) ditambahkan :
o
 Tanggal Pernyataan Pendaftaran;
 Tanggal & Nomor Izin Ketua Bapepam;
 Harga nominal Saham
 Tanggal Pencatatan (listing);
 Tanggal Pencabutan Pencatatan (delisting)

Sumber : www.google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar