Landasan Hukum
• Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
• Undang-undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
• Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 596/MPP/Kep/2004 tentang Standar Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan
• Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 597/MPP/Kep/2004 tentang Pedoman Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan Dan Informasi Tanda Daftar Perusahaan
Kewajiban Pendaftaran Perusahaan
Setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan, termasuk di dalamnya :
• Kantor Cabang,
• Kantor Pembantu,
• Anak Perusahaan,
• Agen,
• Perwakilan Perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian
Perusahaan yang terkena kewajiban pendaftaran berbentuk usaha :
• Perseroan Terbatas (PT);
• Koperasi;
• Persekutuan Komanditer (CV);
• Firma (Fa);
• Perorangan;
• Bentuk Perusahaan Lain
Apa yang wajib didaftarkan oleh perusahaan ?
•
o Pengenalan Tempat
o Data Umum Perusahaan
o Legalitas Perusahaan
o Data Pimpinan Perusahaan
o Data Pemegang Saham Perusahaan
o Data Kegiatan Perusahaan
o Komoditi / Produk;
o Modal;
o Kategori Perusahaan;
o Informasi Lainnya.
Khusus untuk Perseroan Terbatas Terbuka (PT Tbk) ditambahkan :
o
Tanggal Pernyataan Pendaftaran;
Tanggal & Nomor Izin Ketua Bapepam;
Harga nominal Saham
Tanggal Pencatatan (listing);
Tanggal Pencabutan Pencatatan (delisting)
Sumber : www.google.com
Sabtu, 26 Februari 2011
Hukum Perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
1. Hukum keluarga
2. Hukum harta kekayaan
3. Hukum benda
4. Hukum Perikatan
5. Hukum Waris
Hak cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Paten
Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Merek
Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/ jasa dan menimbulkan arti psikologis/ asosiasi.
Desain industri
Desain industri adalah seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun.
Sumber : www.google.com
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
1. Hukum keluarga
2. Hukum harta kekayaan
3. Hukum benda
4. Hukum Perikatan
5. Hukum Waris
Hak cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Paten
Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Merek
Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/ jasa dan menimbulkan arti psikologis/ asosiasi.
Desain industri
Desain industri adalah seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun.
Sumber : www.google.com
Sabtu, 08 Januari 2011
Harapan Untuk Koperasi di Indonesia
Koperasi sebagai salah satu badan usaha di Indonesia sudah memberikan kontribusi yang cukup besar di bidang perekonomian. Koperasi berkembang dengan pesat, hal ini dapat dilihat dari banyaknya jenis usaha koperasi yang ada. Selama terbentuknya koperasi di Indonesia, koperasi sudah memberikan kebaikan dan keuntungan bagi para anggotanya. Namun masih terdapat beberapa kekurangan yang ada di badan koperasi tersebut. Walaupun masih terdapat beberapa kekurangan didalam badan koperasi tersebut, tetapi Koperasi Indonesia sudah memberikan dampak yang positif, baik dibidang ekonomi maupun di bidang sosial.
Dalam hal ini akan dijelaskan beberapa kekurangan yang terdapat di dalam koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam. Adapun Kekurangan Koperasi yang ada dalam Koperasi Simpan Pinjam adalah masih ada anggota yang menunggak dalam membayarkan cicilan hutangnya, dan keuntungan yang didapat tidak transparan.
Setelah membahas kekurangan yang ada di dalam badan Koperasi, terdapat pula kelebihan-kelebihan di dalam Koperasi. Adapun Kelebihannya yaitu Koperasi sudah dapat memenuhi kebutuhan anggotanya sesuai dengan kondisi dana yang tersedia, jumlah simpanan pokok para anggota bertambah, sesama anggota dapat saling menguntungkan, terpupuknya rasa kekeluargaan diantara anggota Koperasi itu sendiri, mendapat Sisa Hasil Usaha (SHU) tiap akhir tahun, dan SHU yang didapat tersebut dapat dimanfaatkan oleh para anggota sesuai dengan kesepakatan bersama, contohnya: untuk refreshing atau jalan-jalan. Yang terpenting ialah Koperasi sudah dapat menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya sesuai dengan tujuan Koperasi itu sendiri.
Sebagai badan usaha yang berkembang, kekurangan yang terdapat didalam Koperasi sudah tertutupi dengan kelebihan yang terdapat dalam Koperasi itu juga. Harapan untuk Koperasi di Indonesia adalah para anggota Koperasi diharapkan lebih konsekuen dalam membayar kewajibannya, dapat membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya, dapat berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat, dapat memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya, dapat berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi, dapat mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa, memiliki Sumber Daya Manusia yang profesional dan berkualitas, agar Koperasi dapat berjalan dengan lancar, dan Koperasi di Indonesia dapat terus berkembang dan sukses.
Dalam hal ini akan dijelaskan beberapa kekurangan yang terdapat di dalam koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam. Adapun Kekurangan Koperasi yang ada dalam Koperasi Simpan Pinjam adalah masih ada anggota yang menunggak dalam membayarkan cicilan hutangnya, dan keuntungan yang didapat tidak transparan.
Setelah membahas kekurangan yang ada di dalam badan Koperasi, terdapat pula kelebihan-kelebihan di dalam Koperasi. Adapun Kelebihannya yaitu Koperasi sudah dapat memenuhi kebutuhan anggotanya sesuai dengan kondisi dana yang tersedia, jumlah simpanan pokok para anggota bertambah, sesama anggota dapat saling menguntungkan, terpupuknya rasa kekeluargaan diantara anggota Koperasi itu sendiri, mendapat Sisa Hasil Usaha (SHU) tiap akhir tahun, dan SHU yang didapat tersebut dapat dimanfaatkan oleh para anggota sesuai dengan kesepakatan bersama, contohnya: untuk refreshing atau jalan-jalan. Yang terpenting ialah Koperasi sudah dapat menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya sesuai dengan tujuan Koperasi itu sendiri.
Sebagai badan usaha yang berkembang, kekurangan yang terdapat didalam Koperasi sudah tertutupi dengan kelebihan yang terdapat dalam Koperasi itu juga. Harapan untuk Koperasi di Indonesia adalah para anggota Koperasi diharapkan lebih konsekuen dalam membayar kewajibannya, dapat membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya, dapat berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat, dapat memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya, dapat berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi, dapat mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa, memiliki Sumber Daya Manusia yang profesional dan berkualitas, agar Koperasi dapat berjalan dengan lancar, dan Koperasi di Indonesia dapat terus berkembang dan sukses.
Rabu, 29 Desember 2010
Koperasi Mewujudkan Kebersamaan dan Kesejahteraan
Koperasi sebagai suatu gerakan dunia telah membuktikan diri dalam melawan ketidakadilan pasar karena hadirnya ketidaksempurnaan pasar. Bahkan cukup banyak contoh bukti keberhasilan koperasi dalam membangun posisi tawar bersama dalam berbagai konstelasi perundingan, baik dalam tingkatan bisnis mikro hingga tingkatan kesepakatan internasional. Oleh karena itu banyak Pemerintah di dunia yang menganggap adanya persamaan tujuan negara dan tujuan koperasi sehingga dapat bekerjasama.
Meskipun demikian di negeri kita sejarah pengenalan koperasi didorong oleh keyakinan para Bapak Bangsa untuk mengantar perekonomian Bangsa Indonesia menuju pada suatu kemakmuran dalam kebersamaan dengan semboyan “makmur dalam kebersamaan dan bersama dalam kemakmuran”. Kondisi obyektif yang hidup dan pengetahuan masyarakat kita hingga tiga dasawarsa setelah kemerdekaan memang memaksa kita untuk memilih menggunakan cara itu. Persoalan pengembangan koperasi di Indonesia sering dicemooh seolah sedang menegakan benang basah. Pemerintah di negara-negara berkembang memainkan peran ganda dalam pengembangan koperasi dalam fungsi “regulatory” dan “development”. Tidak jarang peran ‘”development” justru tidak mendewasakan koperasi.
Koperasi sejak kelahiranya disadari sebagai suatu upaya untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama. Oleh karena itu dasar “self help and cooperation” atau “individualitet dan solidaritet” selalu disebut bersamaan sebagai dasar pendirian koperasi. Sejak akhir abad yang lalu gerakan koperasi dunia kembali memperbaharui tekadnya dengan menyatakan keharusan untuk kembali pada jati diri yang berupa nilai-nilai dan nilai etik serta prinsip-prinsip koperasi, sembari menyatakan diri sebagai badan usaha dengan pengelolaan demoktratis dan pengawasan bersama atas keanggotaan yang terbuka dan sukarela. Menghadapi milenium baru dan globalisasi kembali menegaskan pentingnya nilai etik yang harus dijunjung tinggi berupa: kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian kepada pihak lain (honesty, openness, social responsibility and caring for others) (ICA,1995). Runtuhnya rejim sosialis Blok-Timur dan kemajuan di bagian dunia lainnya seperti Afrika telah menjadikan gerakan koperasi dunia kini praktis sudah menjangkau semua negara di dunia, sehingga telah menyatu secara utuh. Dan kini keyakinan tentang jalan koperasi itu telah menemukan bentuk gerakan global.
Koperasi Indonesia memang tidak tumbuh secemerlang sejarah koperasi di Barat dan sebagian lain tidak berhasil ditumbuhkan dengan percepatan yang beriringan dengan kepentingan program pembangunan lainnya oleh Pemerintah. Krisis ekonomi telah meninggalkan pelajaran baru, bahwa ketika Pemerintah tidak berdaya lagi dan tidak memungkinkan untuk mengembangkan intervensi melalui program yang dilewatkan koperasi justru terkuak kekuatan swadaya koperasi.
Di bawah arus rasionalisasi subsidi dan independensi perbankan ternyata koperasi mampu menyumbang sepertiga pasar kredit mikro di tanah air yang sangat dibutuhkan masyarakat luas secara produktif dan kompetitif. Bahkan koperasi masih mampu menjangkau pelayanan kepada lebih dari 11 juta nasabah, jauh diatas kemampuan kepiawaian perbankan yang megah sekalipun. Namun demikian karakter koperasi Indonesia yang kecil-kecil dan tidak bersatu dalam suatu sistem koperasi menjadikannya tidak terlihat perannya yang begitu nyata.
Lingkungan keterbukaan dan desentralisasi memberi tantangan dan kesempatan baru membangun kekuatan swadaya koperasi yang ada menuju koperasi yang sehat dan kokoh bersatu.
Menyambut pengeseran tatanan ekonomi dunia yang terbuka dan bersaing secara ketat, gerakan koperasi dunia telah menetapkan prinsip dasar untuk membangun tindakan bersama. Tindakan bersama tersebut terdiri dari tujuh garis perjuangan sebagai berikut :
Pertama, koperasi akan mampu berperan secara baik kepada masyarakat ketika koperasi secara benar berjalan sesuai jati dirinya sebagai suatu organisasi otonom, lembaga yang diawasi anggotanya dan bila mereka tetap berpegang pada nilai dan prinsip koperasi;
Kedua, potensi koperasi dapat diwujudkan semaksimal mungkin hanya bila kekhususan koperasi dihormati dalam peraturan perundangan;
Ketiga, koperasi dapat mencapai tujuannya bila mereka diakui keberadaannya dan aktifitasnya;
Keempat, koperasi dapat hidup seperti layaknya perusahaan lainnya bila terjadi “fair playing field”;
Kelima, pemerintah harus memberikan aturan main yang jelas, tetapi koperasi dapat dan harus mengatur dirinya sendiri di dalam lingkungan mereka (self-regulation);
Keenam, koperasi adalah milik anggota dimana saham adalah modal dasar, sehingga mereka harus mengembangkan sumberdayanya dengan tidak mengancam identitas dan jatidirinya, dan;
Ketujuh, bantuan pengembangan dapat berarti penting bagi pertumbuhan koperasi, namun akan lebih efektif bila dipandang sebagai kemitraan dengan menjunjung tinggi hakekat koperasi dan diselenggarakan dalam kerangka jaringan.
Bagi koperasi Indonesia membangun kesejahteraan dalam kebersamaan telah cukup memiliki kekuatan dasar kekuatan gerakan. Daerah otonom harus menjadi basis penyatuan kekuatan koperasi untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan lokal dan arus pengaliran surplus dari bawah. Ada baiknya koperasi Indoensia melihat kembali hasil kongres 1947 untuk melihat basis penguatan koperasi pada tiga pilar kredit, produksi dan konsumsi (Adakah keberanian melakukan restrukturisasi koperasi oleh gerakan koperasi sendiri?)
Dengan mengembalikan koperasi pada fungsinya (sebagai gerakan ekonomi) atas prinsip dan nilai dasarnya, koperasi akan semakin mampu menampilkan wajah yang sesungguhnya menuju keadaan “bersama dalam kesejahteraan” dan “sejahtera dalam kebersamaan”.
Jakarta, 8 Juli 2003
Oleh: Dr. Noer Soetrisno — Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKM, Kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
Sumber: kopma-unhas.com
Meskipun demikian di negeri kita sejarah pengenalan koperasi didorong oleh keyakinan para Bapak Bangsa untuk mengantar perekonomian Bangsa Indonesia menuju pada suatu kemakmuran dalam kebersamaan dengan semboyan “makmur dalam kebersamaan dan bersama dalam kemakmuran”. Kondisi obyektif yang hidup dan pengetahuan masyarakat kita hingga tiga dasawarsa setelah kemerdekaan memang memaksa kita untuk memilih menggunakan cara itu. Persoalan pengembangan koperasi di Indonesia sering dicemooh seolah sedang menegakan benang basah. Pemerintah di negara-negara berkembang memainkan peran ganda dalam pengembangan koperasi dalam fungsi “regulatory” dan “development”. Tidak jarang peran ‘”development” justru tidak mendewasakan koperasi.
Koperasi sejak kelahiranya disadari sebagai suatu upaya untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama. Oleh karena itu dasar “self help and cooperation” atau “individualitet dan solidaritet” selalu disebut bersamaan sebagai dasar pendirian koperasi. Sejak akhir abad yang lalu gerakan koperasi dunia kembali memperbaharui tekadnya dengan menyatakan keharusan untuk kembali pada jati diri yang berupa nilai-nilai dan nilai etik serta prinsip-prinsip koperasi, sembari menyatakan diri sebagai badan usaha dengan pengelolaan demoktratis dan pengawasan bersama atas keanggotaan yang terbuka dan sukarela. Menghadapi milenium baru dan globalisasi kembali menegaskan pentingnya nilai etik yang harus dijunjung tinggi berupa: kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian kepada pihak lain (honesty, openness, social responsibility and caring for others) (ICA,1995). Runtuhnya rejim sosialis Blok-Timur dan kemajuan di bagian dunia lainnya seperti Afrika telah menjadikan gerakan koperasi dunia kini praktis sudah menjangkau semua negara di dunia, sehingga telah menyatu secara utuh. Dan kini keyakinan tentang jalan koperasi itu telah menemukan bentuk gerakan global.
Koperasi Indonesia memang tidak tumbuh secemerlang sejarah koperasi di Barat dan sebagian lain tidak berhasil ditumbuhkan dengan percepatan yang beriringan dengan kepentingan program pembangunan lainnya oleh Pemerintah. Krisis ekonomi telah meninggalkan pelajaran baru, bahwa ketika Pemerintah tidak berdaya lagi dan tidak memungkinkan untuk mengembangkan intervensi melalui program yang dilewatkan koperasi justru terkuak kekuatan swadaya koperasi.
Di bawah arus rasionalisasi subsidi dan independensi perbankan ternyata koperasi mampu menyumbang sepertiga pasar kredit mikro di tanah air yang sangat dibutuhkan masyarakat luas secara produktif dan kompetitif. Bahkan koperasi masih mampu menjangkau pelayanan kepada lebih dari 11 juta nasabah, jauh diatas kemampuan kepiawaian perbankan yang megah sekalipun. Namun demikian karakter koperasi Indonesia yang kecil-kecil dan tidak bersatu dalam suatu sistem koperasi menjadikannya tidak terlihat perannya yang begitu nyata.
Lingkungan keterbukaan dan desentralisasi memberi tantangan dan kesempatan baru membangun kekuatan swadaya koperasi yang ada menuju koperasi yang sehat dan kokoh bersatu.
Menyambut pengeseran tatanan ekonomi dunia yang terbuka dan bersaing secara ketat, gerakan koperasi dunia telah menetapkan prinsip dasar untuk membangun tindakan bersama. Tindakan bersama tersebut terdiri dari tujuh garis perjuangan sebagai berikut :
Pertama, koperasi akan mampu berperan secara baik kepada masyarakat ketika koperasi secara benar berjalan sesuai jati dirinya sebagai suatu organisasi otonom, lembaga yang diawasi anggotanya dan bila mereka tetap berpegang pada nilai dan prinsip koperasi;
Kedua, potensi koperasi dapat diwujudkan semaksimal mungkin hanya bila kekhususan koperasi dihormati dalam peraturan perundangan;
Ketiga, koperasi dapat mencapai tujuannya bila mereka diakui keberadaannya dan aktifitasnya;
Keempat, koperasi dapat hidup seperti layaknya perusahaan lainnya bila terjadi “fair playing field”;
Kelima, pemerintah harus memberikan aturan main yang jelas, tetapi koperasi dapat dan harus mengatur dirinya sendiri di dalam lingkungan mereka (self-regulation);
Keenam, koperasi adalah milik anggota dimana saham adalah modal dasar, sehingga mereka harus mengembangkan sumberdayanya dengan tidak mengancam identitas dan jatidirinya, dan;
Ketujuh, bantuan pengembangan dapat berarti penting bagi pertumbuhan koperasi, namun akan lebih efektif bila dipandang sebagai kemitraan dengan menjunjung tinggi hakekat koperasi dan diselenggarakan dalam kerangka jaringan.
Bagi koperasi Indonesia membangun kesejahteraan dalam kebersamaan telah cukup memiliki kekuatan dasar kekuatan gerakan. Daerah otonom harus menjadi basis penyatuan kekuatan koperasi untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan lokal dan arus pengaliran surplus dari bawah. Ada baiknya koperasi Indoensia melihat kembali hasil kongres 1947 untuk melihat basis penguatan koperasi pada tiga pilar kredit, produksi dan konsumsi (Adakah keberanian melakukan restrukturisasi koperasi oleh gerakan koperasi sendiri?)
Dengan mengembalikan koperasi pada fungsinya (sebagai gerakan ekonomi) atas prinsip dan nilai dasarnya, koperasi akan semakin mampu menampilkan wajah yang sesungguhnya menuju keadaan “bersama dalam kesejahteraan” dan “sejahtera dalam kebersamaan”.
Jakarta, 8 Juli 2003
Oleh: Dr. Noer Soetrisno — Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKM, Kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
Sumber: kopma-unhas.com
Tulisan SoftSkiLL
KOPERASI
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Istilah koperasi berasal dari bahasa asing co-operation. (Co = bersama, operation = usaha), koperasi berarti usaha bersama, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD) artinya usaha bersama masyarakat di satu wilayah desa, Koperasi Karyawan artinya usaha bersama para karyawan.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.
A. Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
B. Tujuan Koperasi :
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
C. Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Kemandirian.
Pendidikan perkoprasian.
kerjasama antar koperasi.
D. Jenis- Jenis Koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Konsumen
Koperasi Produsen
Koperasi Pemasaran
Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
E. Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
Anggota dan calon anggota
Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar-koperasi
Bank dan Lembaga keuangan bukan bank lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Sumber lain yang sah
F. Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota). Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
Koperasi adalah bentuk badan usaha yang unik yang berbeda dengan bentuk badan usaha lain. Koperasi bertujuan untuk kemakmuran anggotanya dan tidak bertujuan untuk mencapai keuntungan sebesar-besarnya. Melalui tujuan ini, maka, segala kegiatan koperasi ditujukan untuk membuat kehidupan anggotanya lebih baik.
Tapi seringkali perkembangan koperasi berbagai hambatan. Hambatan yang paling mencolok antara lain keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Seringkali koperasi yang telah memiliki modal yang cukup serta fasilitas yang menunjang menjadi terpuruk gara-gara ketiadakan sumber daya manusia yang profesional dan berkualitas. Keberadaan SDM yang baik menjadi sangat penting tatkala koperasi menginginkan keeksisan bahkan kemajuan lebih lanjut. Bapak Koperasi Indonesia (Bung Hatta) bahkan pernah mencetuskan bahwa koperasi mundur sejak orang-orang bukan ahli dan tidak berpengalaman diberi tugas mengurus soal-soal koperasi.
Sumber : www.google.com
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Istilah koperasi berasal dari bahasa asing co-operation. (Co = bersama, operation = usaha), koperasi berarti usaha bersama, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD) artinya usaha bersama masyarakat di satu wilayah desa, Koperasi Karyawan artinya usaha bersama para karyawan.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.
A. Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
B. Tujuan Koperasi :
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
C. Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Kemandirian.
Pendidikan perkoprasian.
kerjasama antar koperasi.
D. Jenis- Jenis Koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Konsumen
Koperasi Produsen
Koperasi Pemasaran
Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
E. Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
Anggota dan calon anggota
Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar-koperasi
Bank dan Lembaga keuangan bukan bank lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Sumber lain yang sah
F. Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota). Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
Koperasi adalah bentuk badan usaha yang unik yang berbeda dengan bentuk badan usaha lain. Koperasi bertujuan untuk kemakmuran anggotanya dan tidak bertujuan untuk mencapai keuntungan sebesar-besarnya. Melalui tujuan ini, maka, segala kegiatan koperasi ditujukan untuk membuat kehidupan anggotanya lebih baik.
Tapi seringkali perkembangan koperasi berbagai hambatan. Hambatan yang paling mencolok antara lain keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Seringkali koperasi yang telah memiliki modal yang cukup serta fasilitas yang menunjang menjadi terpuruk gara-gara ketiadakan sumber daya manusia yang profesional dan berkualitas. Keberadaan SDM yang baik menjadi sangat penting tatkala koperasi menginginkan keeksisan bahkan kemajuan lebih lanjut. Bapak Koperasi Indonesia (Bung Hatta) bahkan pernah mencetuskan bahwa koperasi mundur sejak orang-orang bukan ahli dan tidak berpengalaman diberi tugas mengurus soal-soal koperasi.
Sumber : www.google.com
Tugas SoftSkiLL
Berdasarkan survey yang saya lakukan, didapatkan hasil sebagai berikut:
1) Apa nama Koperasi ini ?
Nama koperasi ini adalah Koperasi Sinar Tanjung.
2) Dimana letak koperasi ini ?
Koperasi ini terletak di SDN Tanjung Priuk 05.
3) Kapan terbentuknya koperasi ini ?
Terbentuk pada tanggal 01 April 2004.
4) Apakah jenis koperasi ini ?
Jenis koperasi ini adalah Koperasi Simpan Pinjam.
5) Ada berapa anggota dalam koperasi ini ?
Koperasi ini mempunyai 14 orang anggota.
6) Sebutkan nama-nama dari anggota tersebut beserta jabatannya !
Penasehat : Moh. Arsyad
Ketua : Cecep
Bendahara : Farida M
Sekretaris : Rita S
Anggota : - M.Yunus - Dumaris - Tuti
- Joko - Sarma - Basori
- Nusrianti - Rara - Eli
- Puji
7) Apa saja kegiatan koperasi ini ?
Mewajibkan anggotanya untuk membayar simpangan pokok setiap bulan.
Menjenguk apabila ada anggota yang sakit.
8) Darimana sumber modal yang didapat ?
Sumber modal yang didapat adalah dari para anggota.
9) Berapa besarnya sumber modal tersebut ?
Rp 100.000,- tiap anggota
10) Berapa simpanan wajib yang dikenakan kepada tiap anggotanya ?
Rp 50.000,- /bulan
11) Berapa hibah yang dikenakan apabila ada anggota yang ingin meminjam ?
Hibah yang dikenakan ialah sebesar 2% dari besarnya uang yang dipinjam.
12) Berapa Sisa Hasil Usaha yang diterima koperasi ini ?
Sisa Hasil Usaha yang diterima ialah sebesar Rp 185.000 tiap anggota dalam setahun.
13) Kemana pengalokasian Sisa Hasil Usaha tersebut ?
Sisa Hasil Usaha tersebut dialokasikan untuk para anggotanya secara adil.
14) Apakah pengelolaan usaha koperasi ini dilakukan secara terbuka ?
Iya, pengelolaan koperasi ini dilakukan secara terbuka.
15) Bagaimana sistem dalam koperasi simpan pinjam ini ?
Setiap anggota harus membayar simpanan wajib tiap bulannya, apabila ada anggota yang ingin meminjam, simpanan wajibnya ditambah dengan cicilan pinjaman dan jasa pinjaman yang sudah disepakati bersama.
16) Berapa kisaran uang yang dapat dipinjam oleh masing-masing anggota ?
Uang yang dapat dipinjam antara 1 juta – 3 juta.
17) Bagaimana cara pengembalian uang pinjaman tersebut ?
Pengembaliannya dilakukan semenjak bulan berikutnya sampai maksimal 10 bulan ke depan .
18) Apakah anggota di koperasi ini sudah sejahtera sesuai dengan tujuan koperasi ?
Sudah, karena setiap anggota berhak meminjam apabila sedang membutuhkan dana.
1) Apa nama Koperasi ini ?
Nama koperasi ini adalah Koperasi Sinar Tanjung.
2) Dimana letak koperasi ini ?
Koperasi ini terletak di SDN Tanjung Priuk 05.
3) Kapan terbentuknya koperasi ini ?
Terbentuk pada tanggal 01 April 2004.
4) Apakah jenis koperasi ini ?
Jenis koperasi ini adalah Koperasi Simpan Pinjam.
5) Ada berapa anggota dalam koperasi ini ?
Koperasi ini mempunyai 14 orang anggota.
6) Sebutkan nama-nama dari anggota tersebut beserta jabatannya !
Penasehat : Moh. Arsyad
Ketua : Cecep
Bendahara : Farida M
Sekretaris : Rita S
Anggota : - M.Yunus - Dumaris - Tuti
- Joko - Sarma - Basori
- Nusrianti - Rara - Eli
- Puji
7) Apa saja kegiatan koperasi ini ?
Mewajibkan anggotanya untuk membayar simpangan pokok setiap bulan.
Menjenguk apabila ada anggota yang sakit.
8) Darimana sumber modal yang didapat ?
Sumber modal yang didapat adalah dari para anggota.
9) Berapa besarnya sumber modal tersebut ?
Rp 100.000,- tiap anggota
10) Berapa simpanan wajib yang dikenakan kepada tiap anggotanya ?
Rp 50.000,- /bulan
11) Berapa hibah yang dikenakan apabila ada anggota yang ingin meminjam ?
Hibah yang dikenakan ialah sebesar 2% dari besarnya uang yang dipinjam.
12) Berapa Sisa Hasil Usaha yang diterima koperasi ini ?
Sisa Hasil Usaha yang diterima ialah sebesar Rp 185.000 tiap anggota dalam setahun.
13) Kemana pengalokasian Sisa Hasil Usaha tersebut ?
Sisa Hasil Usaha tersebut dialokasikan untuk para anggotanya secara adil.
14) Apakah pengelolaan usaha koperasi ini dilakukan secara terbuka ?
Iya, pengelolaan koperasi ini dilakukan secara terbuka.
15) Bagaimana sistem dalam koperasi simpan pinjam ini ?
Setiap anggota harus membayar simpanan wajib tiap bulannya, apabila ada anggota yang ingin meminjam, simpanan wajibnya ditambah dengan cicilan pinjaman dan jasa pinjaman yang sudah disepakati bersama.
16) Berapa kisaran uang yang dapat dipinjam oleh masing-masing anggota ?
Uang yang dapat dipinjam antara 1 juta – 3 juta.
17) Bagaimana cara pengembalian uang pinjaman tersebut ?
Pengembaliannya dilakukan semenjak bulan berikutnya sampai maksimal 10 bulan ke depan .
18) Apakah anggota di koperasi ini sudah sejahtera sesuai dengan tujuan koperasi ?
Sudah, karena setiap anggota berhak meminjam apabila sedang membutuhkan dana.
Langganan:
Postingan (Atom)