Selasa, 23 Oktober 2012

Pelaksanaan dan Hasil Penilaian GCG Bank Mayapada dan Bank CIMB NIaga

1. Pelaksanaan GCG A. BANK MAYAPADA TAHUN 2010 Transparansi Pelaksanaan GCG Dalam transparansi pelaksanaan GCG akan dibahas 12 (duabelas) aspek pelaksanaan prinsip-prinsip GCG sebagai berikut: >> Pengungkapan pelaksanaan GCG >> Kepemilikan saham anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang mencapai 5% (lima persen) atau lebih dari modal disetor >> Hubungan keuangan dan hubungan keluarga anggota Dewan Komisaris dan Direksi dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, Direksi lainnya dan/atau Pemegang Saham Pengendali Bank >> Kebijakan remunerasi dan fasilitas lain dewan Komisaris dan Direksi >> Share Option >> Rasio gaji tertinggi dan terendah >> Frekuensi rapat Dewan Komisaris >> Jumlah penyimpangan internal >> Permasalahan hukum >> Transaksi yang mengandung benturan kepentingan >> Buy back share dan buy back obligasi bank >> Pemberian dana untuk kegiatan sosial dan kegiatan politik selama periode pelaporan Pengungkapan Pelaksanaan GCG Pengungkapan pelaksanaan GCG meliputi 7 aspek sebagai berikut: a. Pelaksanaan Tugas Dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris dan Direksi. • Komisaris Dewan Komisaris yang terdiri dari 4 (empat) orang anggota, dimana 2 (dua) orang diantaranya merupakan Komisaris independen. Seluruh anggota Dewan Komisaris tinggal di Indonesia. Penggantian dan atau pengangkatan anggota Dewan Komisaris telah memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi. Kriteria untuk menjadi anggota Dewan Komisaris adalah:  Memiliki integritas, kompetensi dan reputasi keuangan yang memadai dan telah lulus fit & proper test yang dilakukan oleh Bank Indonesia.  Tidak sedang menjabat sebagai Komisaris, Direksi atau Pejabat eksekutif pada bank lain.  Mayoritas Komisaris tidak saling memiliki hubungan keluarga dengan sesama anggota Komisaris atau Direksi lainnya. b. Kelengkapan Dan Pelaksanaan Tugas Komite-Komite • Komite Audit Anggota Komite Audit terdiri dari 3 (tiga) orang, yang diketuai oleh seorang komisaris independen, 1 (satu) orang adalah pihak independen yang ahli dibidang keuangan dan 1 (satu) orang adalah pihak independen yang ahli dibidang perbankan. c. Penerapan Fungsi Kepatuhan, Audit Intern dan Audit Ekstern • Fungsi Kepatuhan Dalam rangka memastikan kepatuhan Bank terhadap peraturan Bank Indonesia, peraturan Bapepam, peraturan Pajak serta peraturan-peraturan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Bank, telah ditunjuk seorang Direktur Kepatuhan (Compliance Director). Dalam pelaksanaannya Direktur Kepatuhan dibantu oleh Satuan Kerja Kepatuhan yang independen terhadap satuan kerja operasional. Pelaksanaan fungsi kepatuhan berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia tentang Penugasan Direktur Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum. • Fungsi Audit Intern Bank telah menerapkan fungsi audit intern dengan membentuk Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) dan Intenal Control (IC) yang independen terhadap satuan kerja operasional. Fungsi audit intern telah diterapkan secara efektif pada seluruh aspek dan unsur kegiatan bank. Penerapan fungsi audit berpedoman pada persyaratan dan tata cara sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Penugasan Direktur Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum. SKAI dan IC dalam melaksanakan fungsinya secara independen dan melakukan penilaian terhadap Kecukupan Sistem Pengendalian Intern Bank, Efektifitas Sistem Pengendalian Intern Bank dan Kualitas kerja. Seluruh temuan pemeriksaannya dilaporkan kepada manajemen dan Bank Indonesia. SKAI akan memantau dan melaporkan perkembanga pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah dilakukan auditee • Fungsi Audit Ekstern Dalam melaksanakan audit laporan keuangan, Bank telah menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Bank Indonesia. Penugasan audit kepada Akuntan Publik dan KAP dengan mempertimbangkan aspek-aspek:  Kapasitas Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk  Legalitas perjanjian kerja  Ruang lingkup audit  Standar profesional akuntan publik  Komunikasi Bank Indonesia dengan KAP dimaksud Penunjukan Akuntan Publik dan KAP telah memperoleh persetujuan dari RUPS berdasarkan rekomendasi dari Komite Audit. d. Penerapan Manajemen Risiko Pada tahun 2010 Bank Mayapada telah menerapkan manajemen risiko dengan melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian terhadap 8 jenis risiko yaitu risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko stratejik, risiko reputasi serta risiko kepatuhan. Dalam rangka menerapkan PSAK 50, maka Bank Mayapada masih dalam membangun data perkreditan untuk menghitung probability default untuk kategori debitur kolektifdengan menggunakan pendekatan migration analysis sampai dengan akhir tahun 2011. e. Penyediaan Dana Kepada Pihak Terkait Dan Penyediaan Dana Besar Dalam rangka menghindari kegagalan usaha Bank sebagai akibat penyediaan dana, Bank akan menerapkan prinsip kehati-hatian khususnya penyediaan dana dalam jumlah besar/terkonsentrasi kepada debitur tertentu dan penyediaan dana kepada pihak terkait. Penyediaan dana diterapkan dengan melakukan penyebaran/diversifikasi portofolio. Disamping itu penyediaan dana kepada pihak terkait harus dengan sepengetahuan Komisaris. Penyediaan dalam jumlah besar dan kepada pihak terkait selalu berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). f. Rencana Strategis Bank Rencana strategis bank dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu rencana jangka panjang (corporate plan) dan rencana jangka menengah dan pendek (business plan). Rencana jangka panjang (Corporate Plan) Bank Mayapada adalah: • Menjadi salah satu bank swasta devisa terkemuka • Menjadi bank pilihan untuk nasabah dengan usaha kecil, menengah dan konsumtif • Menerapkan manajemen risiko dan good corporate gonernance dengan baik dan konsisten • Mempertahankan rasio CAR di atas 15% • Menjaga NPL dibawah 3% Rencana jangka menengah Bank Mayapada dikaitkan dengan struktur permodalan Bank Mayapada yang antara Rp.100 milyar dan Rp.10 trilyun dan sesuai dengan Arsitektur Perbankan Indonesia, Bank Mayapada akan menjadi Bank Fokus dengan fokus kegiatan nasabah ritel dan konsumtif. Rencana jangka pendek yang merupakan pendukung dalam mencapai rencana menengah dan panjang adalah: • Meningkatkan jumlah kantor operasional • Mengembangkan teknologi informasi • Melakukan konsolidasi perbankan dengan akuisisi atau merger • Meningkatan kemampuan sumber daya manusia g. Transparansi Kondisi Keuangan Dan Non Keuangan Bank telah menyusun dan menyajikan laporan dengan tatacara , jenis dan cakupan sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Transparansi Kondisi Keuangan dan laporan telah disampaikan kepada: Bank Indonesia,Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Lembaga Pemeringkat (Pefindo), Perbanas, Himbara, Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Lembaga Penelitian di bidang ekonomi (CSIS dan Danareksa Research), Majalah Ekonomi dan Keuangan (Info Bank dan Investor). B. BANK CIMB NIAGA Pengungkapan Pelaksanaan GCG Kepemilikan saham di CIMB Niaga Posisi 31 Desember 2010: 1. Seluruh anggota Dewan Komisaris tidak memiliki saham pada CIMB Niaga 2. Kepemilikan Saham pada Perusahaan lain menurut ketentuan Bank Indonesia, anggota Dewan Komisaris baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dilarang memiliki saham melebihi 25% dari modal disetor pada suatu perusahaan lain 3. Ketentuan ini dapat dipenuhi Perusahaan. Kepemilikan Saham Mencapai 5% atau Lebih dari Modal Disetor pada Perusahaan lain. Pengungkapan pelaksanaan GCG meliputi 7 aspek sebagai berikut: a. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi • Dewan Komisaris Adapun tugas dan tanggung jawabnya adalah sebagai berkut:  wajib memastikan terselenggaranya pelaksanaan Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan usaha Perusahaan pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi  wajib mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis Perusahaan  dilarang terlibat dalam pengambilan keputusan kegiatan operasional Perusahaan, kecuali : a. penyediaan dana kepada pihak terkait sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum b. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perusahaan atau peraturan perundangan yang berlaku  Pengambilan keputusan oleh Dewan Komisaris merupakan bagian dari tugas pengawasan oleh Dewan Komisaris sehingga tidak meniadakan tanggung jawab Direksi atas pelaksanaan kepengurusan Perusahaan  Dewan Komisaris wajib memastikan bahwa Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja audit intern Perusahaan, auditor ekstern, hasil pengawasan Bank Indonesia dan/atau hasil pengawasan otoritas lain.  wajib memberitahukan kepada Bank Indonesia paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak ditemukannya : a. pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan perbankan b. keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Perusahaan  Dewan Komisaris wajib membentuk paling kurang : a. Komite Audit b. Komite Pemantau Risiko c. Komite Nominasi dan Remunerasi dan memastikan Komite telah melaksanakan tugasnya secara efektif  Pengangkatan Anggota Komite sebagaimana dimaksud pada butir (7) dilakukan oleh Direksi berdasarkan keputusan Rapat Dewan Komisaris. b. kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite-komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian intern Perusahaan Guna membantu pelaksanaan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien, Dewan Komisaris membentuk beberapa Komite sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Komite-komite di tingkat Dewan Komisaris adalah: • Komite Audit Sepanjang tahun buku 2010, Komite Audit antara lain telah menyelenggarakan rapat sebagai bagian dari pelaksanaan tugasnya:  Mengadakan rapat dengan Audit Intern untuk membahas rencana audit dan lingkup audit, kecukupan sistim pengendalian intern, temuan audit yang signifikan dan tindak lanjutnya, serta tindak lanjut atas rekomendasi Bank Indonesia dan Akuntan Publik. Pembahasan dengan audit intern dalam tahun 2009 dilakukan 12 kali  Mengadakan rapat dengan Direktur Keuangan dan pejabat eksekutif keuangan untuk membahas pelaporan keuangan untuk meyakinkan bahwa penyajian, perlakuan akuntansi dan pengungkapannya telah sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku umum, serta melakukan review terhadap kesiapan implementasi PSAK 50/55. Pembahasan dengan Direktur Keuangan dan pejabat eksekutif keuangan dalam tahun 2009 dilakukan 7 kali  Mengadakan rapat dengan Akuntan Publik untuk membahas rencana audit, lingkup audit, temuan audit yang signifikan dan implementasi Standar akuntansi yang berlaku umum. Pembahasan dengan Akuntan Publik dalam tahun 2009 dilakukan 8 kali  Mengadakan rapat dengan unit kerja tertentu untuk meyakinkan kecukupan sistim pengendalian intern dan implementasi good corporate governance seperti melakukan review terhadap proses integrasi saat Single Platform Day 1, penanganan keluhan nasabah, penentuan nilai agunan serta implementasi restrukturisasi kredit dan penyelesaiannya. Pembahasan dengan unit kerja dalam tahun 2009 dilakukan 18 kali c. penerapan fungsi kepatuhan, auditor intern dan auditor ekstern • Fungsi Kepatuhan Memberikan arahan dan menetapkan kebijakan terkait dengan pelaksanaan Standar Tata Kelola Perusahaan serta memastikan seluruh regulasi (kebijakan, sistem, prosedur) intern Perusahaan tunduk dan selaras dengan peraturan dan regulasi ekstern yang terkait (Bank Indonesia, dan lembaga/ otoritas keuangan lainnya). Selain itu juga bertanggung jawab untuk mengelola aspek risiko hukum. Fungsi kepatuhan bersifat mencegah untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur serta kegiatan usaha Perusahaan telah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Fungsi ini dilakukan melalui suatu program Kepatuhan yang mencakup sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran terhadap kepatuhan, pengujian kepatuhan, monitor kepatuhan dan komitmen serta pelaporan status kepatuhan. Selain melaksanakan fungsi yang berhubungan dengan kepatuhan, Satuan Kerja Kepatuhan juga diberikan tanggung jawab terhadap pelaksanaan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme serta memantau implementasi GCG. • Auditor Intern Dalam pelaksanaan audit, Auditor Intern berpedoman kepada kode etik audit intern yang mencakup prinsip-prinsip integritas, obyektivitas, kerahasiaan, independensi, menghindari pertentangan kepentingan, pelaksanaan tugas, kehati-hatian dalam memanfaatkan informasi dan penggunaan bukti pendukung. Secara teknis pelaksanaannya merujuk kepada Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Perusahaan sebagaimana ditetapkan oleh Bank Indonesia dan best practice. Audit Intern memberikan assurance dan consulting yang independen dan obyektif yang dapat memberi nilai tambah dan memperbaiki operasional CIMB Niaga. Audit Intern membantu CIMB Niaga dalam mencapai tujuannya dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian intern dan governance procesess. • Auditor Ekstern Dewan Komisaris melalui Komite Audit merekomendasikan penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja Wibisana dan rekan untuk tahun buku 2010. Penunjukkan ini berdasarkan evaluasi terhadap reputasi KAP tersebut dan merujuk pada daftar KAP yang menjadi diijinkan menjadi auditor Perusahaan oleh Bank Indonesia. Rekomendasi KAP diajukan melalui Komite Audit. d. penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian intern Pengawasan aktif terhadap manajemen risiko menjadi fokus Dewan Komisaris seperti yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Dalam hal ini Dewan Komisaris telah mengadakan kajian terhadap manajemen risiko yang mencakup risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko strategik dan risiko kepatuhan. e. penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar Berkaitan dengan likuiditas baik dalam Rupiah maupun US Dollar, Dewan Komisaris mendapatkan laporan ALCO secara berkala sehingga diperoleh gambaran mengenai struktur pendanaan. Pengkajian terhadap kebijakan dan pelaksanaan kebijakan kepegawaian meliputi pelatihan, produktivitas karyawan dan penyelesaian Perjanjian Kerja Bersama dengan 3 (tiga) Serikat Pekerja yang ada. f. rencana strategis Perusahaan • Program Kerja Tahun 2010  Pengembangan produk/proyek yang terkait dengan bisnis dan pemasaran, sehingga dapat menghasilkan produk– produk yang berkualitas, bermanfaat dan dibutuhkan nasabah dan masyarakat  Meningkatkan kualitas dan nilai tambah bagi produk dan layanan, baik dalam hal teknologi maupun layanan, sehingga dapat dengan cepat merespon keinginan masyarakat dan menanggapi persaingan yang ada • Realisasi Kerja Tahun 2010  Meluncurkan beberapa produk dan program antara lain: Program Tabungan X-Tra: Setiap Detik Hadiah Menanti, Program Tabungan X-Tra: Festival X-Tra, Kartu Kredit X-Tra, X-Tra Fixed Rate, KPR Dinamis, KPM Smart dan Luxury, Deposito X-Tra, Power Deposit, dan ikut serta sebagai agen penjual ORI 06 & Sukuk  Meningkatkan promosi dan pemasaran produk dengan berbagai strategi promosi dan pemasaran antara lain dengan sponsorship, lucky rewards dan penggunaan media promosi yang efektif  Meningkatkan kualitas layanan terhadap transaksi perkreditan nasabah,yaitu dengan memberikan kemudahan pengajuan kredit terutama untuk pensiunan  Kemandirian yang menuntut pemilik perusahaan, BOD (Business Development Committee) dan BOC dalam menjalankan kegiatan usaha melepaskan diri dari berbagai pengaruh atau tekanan yang berasal dari pihak tertentu yang dapat menggangu, merugikan, atau mengurangi obyektifitas pengambilan keputusan. g. transparansi kondisi keuangan dan non keuangan Perusahaan Bank telah menyusun dan menyajikan laporan dengan tatacara, jenis dan cakupan sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Transparansi Kondisi Keuangan dan laporan telah disampaikan kepada: Bank Indonesia, Lembaga Penelitian di bidang ekonomi (CSIS dan Danareksa Research), Majalah Ekonomi dan Keuangan (Info Bank dan Investor). 2. Hasil Penilaian GCG A. SELF ASSESSMENT BANK MAYAPADA Score self assessment 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 - ** - ** - ** - ** 1.000 1.525 1.325 1.700 B. SCORE CGPI BANK CIMB NIAGA Score CGPI 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 84.23 89.27 89.27 87.90 88.30 88.37 91.42 - *** Keterangan: ** Self assessment pada tahun yang bersangkutan tidak dimuat dalam web bank Mayapada. Hal ini kemungkinan terjadi dikarenakan tahun sudah lebih dari 5 tahun terhitung tahun ini (2012). *** score CGPI pada tahun 2011 tidak ditemukan di web bank CIMB Niaga. Hanya ada self assessment 1,1. Di google juga tidak dimuat. Daftar Pustaka : http://www.idx.co.id/Portals/0/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/201103/FFDBB84A-2117-44C9-8909-0A77AF8D66BA.PDF (diunduh pada 23/10/2012) http://fanysha.blogspot.com/2012/10/pelaksanaan-gcg-bank-niaga_8972.html (diunduh pada 23/10/2012) Majalah SWA tahun 2008- 2011 www.bankmayapada.com www.google.com

Minggu, 07 Oktober 2012

Tugas Softskill 1 Etika Secara Umum

Etika yang berlaku di Indonesia: 1. Mencium tangan orang tua sebelum berangkat beraktifitas.  Sudah dijalankan. 2. Berbicara yang sopan kepada orang yang lebih tua.  Sudah dijalankan. 3. Mendengarkan saat orang lain sedang berbicara.  Sudah dijalankan. 4. Permisi saat berjalan didepan orang yang lebih tua.  Sudah dijalankan. 5. Dilarang sendawa  Belom sepenuhnya dijalankan, akan berusaha dijalankan untuk kedepannya. 6. Dilarang menghidupkan musik kencang saat orang lain sedang beribadah.  Sudah dijalankan. 7. Mempersilahkan orang tua/ ibu hamil untuk duduk saat berada di angkutan umum.  Kadang-kadang, karena merasa butuh duduk juga saat merasa kelelahan di angkutan umum. Kedepannya akan berusaha untuk lebih bertoleransi dalam hal ini. 8. Mengucapkan terima kasih setelah meminjam barang.  Sudah dijalankan. 9. Meminta maaf saat melakukan kesalahan.  Sudah dijalankan. 10. Menghormati orang yang lebih tua.  Sudah dijalankan. 11. Mengetuk pintu saat ingin masuk ke dalam suatu ruangan.  Sudah dijalankan. 12. Menghargai pendapat orang lain.  Masih belum bisa diterapkan. Akan berusaha untuk lebih bisa menghargai pendapat orang lain kedepannya. 13. Bersalaman saat bertemu dengan orang lain.  Jarang dilakukan, karena terkadang orang yang disalam sudah lupa. Akan berusaha untuk menerapkan kedepannya. 14. Memberi salam saat datang ke rumah orang.  Sudah dilakukan. 15. Berbicara pelan-pelan saat ada orang yang sakit.  Sudah dilakukan. 16. Tidak berbicara saat sedang makan.  Jarang dilakukan, masih belum bisa menerapkan sepenuhnya. Kedepannya, akan berusaha untuk tidak berbicara saat sedang makan. 17. Mengajak/ menawarkan tumpangan kepada orang yang dikenal saat berpapasan dijalan.  Tidak pernah dilakukan, karena belum mempunyai kendaraan pribadi, sehingga tidak bisa menawarkan tumpangan. 18. Memberikan kesempatan kepada orang lain untuk memberikan pendapat.  Sudah dijalankan. 19. Dilarang menyelang saat mengantri.  Sudah dijalankan. 20. Mengucapkan salam saat memulai pembicaraan di telepon.  Sudah dijalankan. 21. Menegur/ menasehati orang yang berbuat salah.  Belum sepenuhnya diterapkan, karena memberikan waktu supaya orang tersebut menyadari kesalahannya. Berusaha untuk lebih menerapkannya lagi. 22. Menjaga sikap saat dalam acara formal.  Sudah dijalankan. 23. Membangunkan orang dengan suara yang pelan/ tidak keras-keras.  Sudah dijalankan. 24. Meminta ijin terlebih dahulu sebelum meminjam barang.  Sudah dijalankan. 25. Menghargai orang yang lebih muda.  Sudah dijalankan. 26. Tidak sampai larut malam jika bertamu ke rumah orang.  Sudah dijalankan. 27. Meminta ijin kepada dosen jika ingin keluar kelas saat perkuliahan berlangsung.  Sudah dijalankan. 28. Mengucapkan salam sebelum bertanya menanyakan alamat.  Sudah dijalankan. 29. Tidak mengencangkan gas saat berkendara melewati kerumunan orang (dalam acara hajatan).  Tidak dijalankan, karena saya tidak bisa naik motor. 30. Tidak boleh meludah jika ada orang yang berada didepan kita.  Sudah dijalankan.